Viral di Medsos, Pelaku Pemukulan Jamaah Masjid Al-Kautsar Tiban Diamankan Polisi
Tersangka pemukulan Jamaah Masjid Al-Kautsar Tiban diamankan Polisi. (Foto: Ist) |
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BER (55) warga Jalan SMA N 4 Gg. Anggrek RT.01 RW.10 Nomor 61 Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Batam, berhasil diamankan Polisi di daerah Tiban Kampung.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan kasus Tindak Pidana Penganiayaan itu telah viral dimasyarakat khususnya di media sosial Facebook Tiban Kampung.
"Kasus Penganiayaan itu telah viral di medsos FB group Tiban Kampung," ungkap Yudha, Senin (6/6/2022).
Yudha menjelaskan, kejadian berawal setelah korban selesai melaksanakan sholat subuh di Mesjid Al Kautsar sekitar pukul 05.30 Wib, Minggu (5/6/2022) pagi.
Saat itu, korban sedang duduk diteras mesjid bersama dengan seorang temannya atas nama Eno. Tidak berapa lama kemudian terlapor datang ke mesjid untuk mengambil nasi kuning sumbangan dari jamaah sambil mengucap salam.
Menurut pengakuan korban, saat itu korban sudah membalas salam dari Pelaku. Kemudian korban melanjutkan pembicaraan bersama temannya. Pelaku marah karena merasa korban tidak menjawab salamnya. Lalu, tanpa diduga-duga, Pelaku memukul mata sebelah kiri dan kepala korban berulang kali.
"Korban saat itu tidak melawan dan hanya menghindari pukulan dari Pelaku," jelasnya.
Usai melakukan aksinya, Pelaku kemudian pergi meninggalkan korbannya.
"Atas kejadian itu, korban mengalami rasa sakit dibagian kepala dan memar dibagian mata sebelah kiri. Korban pun lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekupang," ucapnya.
Lanjutnya, usai menerima Laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M Ridho Lubis langsung bergerak kelokasi kejadian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya Pelaku sedang berada di Tiban kampung. Tak ingin buruannya lepas, Unit Opsnal behasil menemukan dan mengamankan Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut. (Fay)