Perusahan Penyalur Tenaga Kerja Rumah Tangga, PT. Putra Jaya Batam yang berada di Komplek Ruko Taman Duta Mas Blok B Nomor 10 Batam Center. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tujuh tahun sudah lamanya PT. Putra Jaya Batam yang berlokasi di Komplek Ruko Taman Dutamas Blok B Nomor 10 Batam Center, hadir dan berkiprah di kota Batam. 


Selama itu pula, perusahaan yang bergerak dibidang penyalur tenaga kerja rumah tangga ini terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya, demi menjaga kepuasan para pengguna jasa Asisten Rumah Tangga (ART).


Direktur PT. Putra Jaya Batam, Doris mengatakan, saat ini, kebutuhan akan asisten rumah tangga sangat tinggi. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh semakin meningkatnya kesejahteraan hidup warga kelas menengah keatas di Batam.


"Semakin meningkatnya kegiatan atau pekerjaan diluar rumah sehingga membutuhkan asisten rumah tangga untuk membantu mengurus rumah," ungkap Doris kepada media ini saat ditemui di kantornya, Minggu (26/6/2022).

Dia mengatakan, dalam membuat sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja rumah tangga tidaklah segampang seperti yang dibayangkan. Banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh si pemohon dari instansi yang berwenang yakni Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Perusahaan kita sudah berbadan hukum PT yang telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Kemudian, setelah terbentuk setiap perusahaan perekrutan tenaga kerja rumah tangga wajib mengikuti Undang-undang perekrutan ketenagakerjaan, baik dari tingkat kota, provinsi sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Lanjutnya, setelah semua persyaratan perekrutan dipenuhi, perusahaan tersebut juga harus mengikuti semua persyaratan-persyaratan untuk penempatan calon pekerja di daerah yang dituju.

"Untuk perekrutannya kita mengikuti aturan yang berlaku, dan untuk penempatannya kita harus mengikuti aturannya juga," sebutnya.

Masih menurut Doris, PT. Putra Jaya Batam sejak berdiri pada tahun 2015 silam hingga saat ini hanya memiliki satu kantor di Batam yakni di Ruko Taman Dutamas Blok B Nomor 10 Batam Center, dan tidak ada memiliki kantor cabang lain di kota Batam dengan badan hukum apapun.

Kemudian, pihaknya juga memiliki kantor cabang yang berada di daerah-daerah tempat perekrutan, seperti di daerah Bandar Lampung, Palembang dan daerah lainnya.

"Jadi, kalau PT. Putra Jaya Batam cabangnya hanya ada di daerah-daerah tempat perekrutan saja, bukan ditempat yang lain. Dan, untuk di Batam kantor pusat hanya 1 yang terletak di kantor Duta Mas Blok B Nomor 10 Batam Center," tegasnya.

Selanjutnya, untuk mendatangkan calon pekerja dari daerah perekrutan diperlukan Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja atau SPP AKAD yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota, Provinsi dan Kemenaker

Namun, ada hal yang harus diperhatikan yakni dalam proses rekrutnen sampai dengan penempatan tenaga kerja, hqrus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekrut kepada Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota dari daerah asal tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Daftat Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD).

Kemudian, Pengguna dan Pekerja Rumah Tangga wajib membuat Perjanjian Kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga dan lainnya.

Selanjutnya, mengenai pemberangkatan tenaga kerja dari daerah asal ke lokasi pekerjaan harus menggunakan sarana angkutan umum yang layak jalan seperti tercantum dalam DIK-RKTKAD yaitu, pesawat, kapal laut dan bus sampai kelokasi kerja

Masih menurut Doris, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, BAB  II Pasal 4 mengenai persyaratan PRT huruf B menyatakan PRT berusia minimal 18 tahun keatas.

"Calon pekerja yang akan direkrut minimal usianya 18 tahun, tidak boleh kurang. Kami sangat konsen dengan batasan umur yang boleh untuk bekerja," ucapnya.

Kemudian, setelah semua persyaratan itu dipenuhi, pihak perusahaan harus mencarikan tempat bekerja untuk calon ART, dengan jangka waktu satu tahun.

Lalu, jika dalam jangka waktu syangvtelah disepakati oleh kedua belak pihak, pengguna jasa boleh mengganti ART sesuai dengan yang diinginkan. Begitu juga sebaliknya.

"Jika pengguna jasa belum puas dengan hasil kerja ART, boleh mengajukan penggantian ke perusahaan. Sebaliknya, jika ART merasa tidak nyaman bekerja dirumah pengguna jasa, boleh juga mengajukan untuk penggantian tempat bekerjanya," pungkasnya. (Fay)