Tampak plang pemberitahuan yang dipasang oleh BP Batam ditimpah spanduk kuning oleh pihak PT SF Sukses Abadi. (Foto: Dok/Expossidik) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pemasangan plang pemberitahuan di dua titik lokasi lahan yang berada di Seidaun, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Jumat (18/2/2022) kemarin. 

Plang pemberitahuan itu bertuliskan "Alokasi lahan ini dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam. Barang siapa mencabut/merusak/menghilangkan pemberitahuan ini diancam pidana sesuai pasal 406 KUHP".

Sebagaimana diketahui, lokasi lahan yang terpasang plang itu dijadikan Kavling siap bangun (KSB) yang diduga ilegal. 

Menurut sumber BP Batam, tujuan daripada pemasangan plang pemberitahuan tersebut adalah guna memberitahukan bahwa lahan tersebut milik BP Batam dan dalam pengawasan BP Batam serta tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lokasi tersebut. 

"Artinya, mereka belum memiliki izin untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut, sehingga dilakukan pemasangan plang pemberitahuan," jelasnya, Sabtu (19/2/2022). 

Pantauan media di lokasi yang disebut-sebut milik ibu Silfi tampak terpasang plang pemberitahuan dari BP Batam, namun tulisan plang itu ditimpah dengan spanduk kuning bertuliskan "Tanah ini milik PT. SF. Sukses Mandiri".

Namun di lokasi, salah seorang pria menyebut bahwa plang tersebut bukan plang yang dipasang oleh BP Batam. " Itu plang kita, hanya saja belum siap. Maka itu, untuk sementara kita tempel spanduk dulu," ucap pria tersebut. 

Selanjutnya, pria itu mengarahkan wartawan ke lokasi lain yang tak jauh persis dari lahan milik ibu Silfi. "Ke sebelah aja yang ada Lori keluar masuk. Lahan di sana parah. Mereka nimbun bakau itu," ucap dia sembari menunjukkan lahan yang dimaksud. 

Meski sudah terpasang plang pemberitahuan, tampak Lori masih beraktivitas menimbun bakau. (Foto: Expossidik) 

Sementara itu, di lokasi lahan yang tak jauh persis dari lahan milik ibu Silfi itu tampak ada aktivitas puluhan Lori yang tengah melakukan penimbunan Bakau. 

Di lokasi lahan ini disebut-sebut juga untuk pengerjaan proyek KSB. Tampak sejumlah rumah warga sudah berdiri tegak di atas lahan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, PT SF Sukses Abadi diduga melakukan jual beli puluhan kaveling yang berada di dekat Kaveling Lama Sei Daun Tanjung Piayu, Kota Batam, tepatnya berada di dekat Panti Asuhan Rumah Cinta.

Kavling tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 15 juta, Rp17 juta hingga Rp35 juta. 

Sementara itu, Ketua RT 03 RW 12 Kaveling Sei Daun Borkad Lubis saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual beli kaveling di wilayahnya.

"Iya benar, memang ada kavling yang dijual disini," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan pemilik dari lahan tersebut bernama Silfi. Untuk lebih jelasnya, awak media diarahkan untuk bertanya langsung ke pemiliknya.

"Pemiliknya ibu Silfi. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke beliau," katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BP Batam Sazani mengatakan, kalau tidak ada dokumen resmi dari BP Batam, ia menghimbau agar tidak melakukan transaksi jual beli kavling.

"Saya himbau kepada perusahaan tersebut, jangan melakukan jual beli kavling kepada masyarakat kalau tidak ada dokumen resmi dari BP Batam. Karena itu akan berdampak kepada masyarakat, yang membeli akan merugi nanti," ujar Sazani saat dikonfirmasi pada Rabu (26/1/2022) lalu. (Exp)