Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo didampingi staf memperlihatkan produk suplemen tanpa ijin edar yang berhasil disita oleh petugas. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Batam senantiasa berupaya melindungi masyarakat dan terus-menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti produk rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar (TIE).


Kepala Balai POM Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan pada Rabu, (23/3/2022) lalu petugas dan PPNS Balai POM di Batam bersama Korwas (koordinasi dan pengawasan) PPNS Polda Kepulauan Riau dan Denpom (Detasemen Polisis Militer) Batam melakukan operasi penindakan terhadap sarana distribusi Toko dengan inisial SF di Batam Center, Kota Batam.


"Petugas Balai POM di Batam melakukan penyitaan terhadap produk TIE di sarana tersebut berupa sediaan farmasi (Suplemen kesehatan) TIE 22 jenis, berjumlah 533 buah dan produk pangan olahan TIE 19 jenis, berjumlah 244 buah. Total nilai ekonomi adalah Rp 274.680.000," ujar Bagus saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).


Dikatakannya, toko tersebut diduga melakukan tindak pidana di Bidang Obat dan Makanan yaitu menjual atau mendistribusikan produk TIE berupa suplemen kesehatan dan pangan olahan mengandung protein tinggi yang biasa digunakan oleh olahragawan di pusat kebugaran (gym dan fitness center). 


Masih menurut Bagus, saat ini DS telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 


Adapun ancamannya yakni sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1.5 milyar, dan/atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 64 Point ke 21 tentang Perubahan Pasal 142 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 4 milyar.


Lanjutnya, masyarakat harus selalu waspada terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan (rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar (TIE)) dan menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan. 


"Untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk obat dan makanan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI atau ULPK Balai POM di Batam," pungkasnya. (Fay)