Kejari Batam Tetapkan Mantan Kepsek SMAN I Tersangka Kasus Korupsi
Pihak Kejaksaan Batam menggiring tersangka kasus korupsi mantan kepsek SMAN I Batam. Dr. MC Mpd di Kejari Batam. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri I Batam berinisial DR MC Mpd, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN I Batam.
Tersangka saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau
Pihak kejaksaan hari ini sudah menahan tersangka di rutan Batam, untuk penahanan 20 hari kedepan agar tidak menghilangkan barang bukti.
“Diduga dana korupsi digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi di Kejari Batam, Senin (03/01/2022).
Dikatakannya, lebih kurang Rp 800 jutaan dana tersebut disalah gunakan dan ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN Batam.
“Tidak tertutup ada tersangka lainnya dan saat ini terus kita kembangkan dan itu anggaran tahun 2017-2019,” imbuhnya.
"Selain itu, ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan awal tahun kita sudah buktikan,” ucapnya lagi.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp dan pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. (Fay)