#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Polresta Barelang. Tampilkan semua postingan

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Lomba Seni Suara Burung Berkicau Kapolresta Barelang Cup dalam rangka menyambut HUT RI ke-77 di gelar di Bumi Sangrila Sekupang, Batam, Minggu (14/8/2022).


Kegiatan perlombaan ini diinisiasi oleh Polresta Barelang, Polsek Sekupang dan Paguyuban Kicau Mania Sekupang Bersatu (PKSB) yang diketuai oleh Bapak Hendrie Eko dalam memeriahkan HUT RI ke-77 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022.

Seperti diketahui, perlombaan burung kicau sudah menjadi agenda tahunan namun selama 2 (tahun) tidak dilaksanakan karena dampak pandemi dan baru tahun ini dapat terlaksana.

Dalam perlombaan Lomba Burung Kicau terdiri dari enam katagori diantaranya:
1.Kapolres (Murai Batu Los Gantangan)
2.Wakapolres (Kacer Los Gantangan)
3.Kasat Lantas (LB BBA/Kocok Los Gantangan)
4.Kasat Narkoba (Murai Batu)
5.Kasat Reskrim (Murai BatunA/B/C, Murai Pastol, Kacer-B, LB BBA)
6.Kapolsek Sekupang ( Mata Putih A/B,Pleci A/B, Konon A/B/C, Cucak Ijo, Kenari, LBB LosPoint, LB BBA R500.

Disetiap katagori terdapat hadiah mulai dari Tropi juara, Sertifikat, uang tunai hingga kulkas, TV dan sepeda motor sebagai hadiah utama dan juga banjir door prize.

Hadir dalam kegiatan Lomba Seni Suara Burung Berkicau Kapolresta Barelang Cup
1.Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri N. S.H., S.I.K., M.H
2.Kasat Lantas Kompol Ricky  Firmansyah S.I.K
3.Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana S.IP., M.Si
4.Wakasat Narkoba Akp River Hutajulu S.H
5.Ketua PSKB Bpk Hendrie Eko
6.Ketua Panitia lomba Bpk Fauzi

Perlombaan kicau burung kali ini diikuti oleh kurang lebih 500 orang peserta yang datang dari berbagai daerah di Kepri seperti ada dari Tg.Pinang, Tg.Balai, Tg. uban dan pertandingan di pimpin oleh 13 orang juri ( Ronggolawe) yang menentukan juaranya.

Acara Lomba Burung Kicau diawali dengan pembukaan oleh MC lalu dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Ustd Ari Yusuf kemudian Kata Sambutan oleh ketua panitia lomba lalu dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia raya dan diikuti oleh seluruh peserta lomba dan selanjutnya kata sambutan Kapolresta Barelang.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan, sebagai penerus bangsa kita harus bersemangat dalam meneruskan perjuangan para pahlawan.

"Sekarang perekonomian sudah mulai membaik dimana sebelumnya kita terdampak Covid-19 yang merusak sektor kesehatan dan sektor ekonomi, tetap patuhi Protokol Kesehatan dan segera laksanakan vaksin bagi yang belum vaksin di Polsek terdekat ataupun di gerai vaksin lainnya," ucap Nugroho.

"Terakhir, dalam perlombaan tetap junjung sportifitas, laksanakan apa yang sudah menjadi keputusan juri serta panitia lomba," tambahnya.

Lomba dinyatakan dimulai dengan dibuka secara simbolis dengan pelepasan burung merpati oleh Kapolresta Barelang, Kasat Lantas, Kapolsek Sekupang, Wakasat Narkoba, dan Ketua Panitia dan penggantangan burung yang dilombakan diawali kategori Kapolres (Murai Batu Los Gantangan) dan penyerahan hadiah oleh Kapolres berupa,teropi, uang tunai dan sepeda motor kepada juara 1 kategori Kapolres (Murai Batu Los Gantangan) yang di menangkan oleh Sdr Gareng (Hipnotis). (Exp)



Personil kepolisian lakukan upacara pelepasan jenazah Alm Bripka Rudi Sutanto. (Foto: Fay)


Batam, Expossidik.com: Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polresta Barelang yang diwakili oleh Polsek Nongsa melakukan pelepasan jenazah Alm. Bripka Rudi Susanto secara dinas yang bertempat di kampung Melayu RT 02/ RW 08 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (11/8/22).

Upacara pelepasan jenazah Alm.Bripka Rudi Susanto di pimpin oleh Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian SH, SIK yang di ikuti oleh personil Polresta Barelang dan Polsek Nongsa.

Diketahui Alm. Bripka Rudi Susanto meninggal dunia pada Rabu malam (10/8/22) sekira pukul 22.00 WIB di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan dokter, Alm meninggal dunia diduga karena sakit Asam Lambung Akut. Alm Bripka Rudi Sutanto meninggalkan seorang Istri dan 3 orang anak.

Alm. Bripka Rudi Susanto dimakamkan secara dinas di Pemakaman TPU Sambau Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Alm. Bripka Rudi Susanto sudah berdinas selama 17 tahun di Satuan Polresta Barelang, ia merupakan Brigadir Polisi yang berprestasi dalam pengungkapan beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang sewaktu berdinas di Satuan Reskrim Polresta Barelang Polda Kepri.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, mengucapkan terimakasih melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian SH, SIK, terhadap dedikasi Alm. Bripka Rudi Susanto selama bertugas sebagai anggota Polri di Satuan Polresta Barelang Polda Kepri. (Fay)



Tim kuasa Hukum Radius & Partners. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Warga Cluster The Green, Sukajadi, Kota Batam, Hendra selaku penghuni bangunan dua lantai nomor 9 belakangan ini merasa terusik dan terancam tinggal di kediamannya.

Bagaimana tidak, perumahan elit dekat padang Golf Sukajadi itu kerap menjadi sasaran bola golf. Mulai dari kaca, Plafon hingga patung dewa milikinya rusak akibat hantaman bola golf pada Kamis (28/7/2022).

Seperti diketahui, kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Unit Judisila Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.

Kendati demikian, Tim Kuasa Hukum korban, Radius & Partners meminta agar penyidik segera memeriksa pihak manajemen golf dan bila perlu memasang garis polisi.

"Kami sebagai tim kuasa hukum meminta agar penyidik segera memeriksa pihak manajemen golf dan bila perlu memasang garis polisi karena sangat membahayakan dan sebelum ada korban jiwa,” kata Radius pada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Selain membuat laporan ke Kepolisian, kata Radius, pihaknya juga akan membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Batam terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian yang yang telah ditimbulkan. “Kerugian yang timbul di sini bukan saja kerugian materiil. Tapi juga kerugian immateril klien kami,” ujarnya.

Patung Dewa milik korban rusak akibat hantaman bola Golf Sukajadi. (Foto: Ist) 
Hendra sudah cukup lama “diserang” oleh bola golf yang berasal dari Lapangan Golf Sukajadi. Lebih dua tahun lamanya. Dua bulan terakhir cukup gencar. Walaupun pagar jaring yang tingginya melebihi bangunan rumah warga berdiri tegak di tepat di belakang rumahnya, tetap saja bola – bola golf itu mendarat ke atap lantai dua rumahnya hingga menembus plafon, nyemplung ke dalam kolam renang, memecahkan kaca, dan merusak patung dewa.


Menurut Radius, pada 12 Mei 2022, kliennya sudah pernah menyurati Presiden Direktur PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi terkait apa yang dialaminya. Dalam suratnya, Hendra menyampaikan kekhawatiran akan jatuhnya korban jiwa terutama anggota keluarganya dan warga sekitar. Hendra juga meminta pihak manajemen segera mengambil tindakan untuk mencegah bola-bola golf tidak lagi nyasar ke rumahnya.


“Tapi, sampai saat ini pihak manajemen belum melakukan tindakan untuk mencegah hal itu terulang lagi. Kalau bola golfnya kena kepala orang bagaimana? Apa mau tunggu sampai ada korban jiwa? Ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi sebentar lagi kabarnya akan ada turnamen golf,” katanya.


Bahkan, kata Radius, karena merasa khawatir menjadi sasaran bola golf berukuran 42 milimeter dan berat 45 gram itu, setiap Sabtu dan Minggu kliennya harus mengungsi dari rumahnya.

“Jadi, kita berharap agar pihak Kepolisian memasang police line di lapangan golf itu. Karena kalau ini masih terjadi akan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan korban jiwa," tegasnya.

Terpisah, Direktur PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi, Jasman Ang tak bersedia dikonfirmasi wartawan. Dirinya mengarahkan kepada Dicky Faisal Aprianto selalu Manager Operasional. "Bisa hubungi pak Dicky," ucap Jasman lewat pesan Whatsapp, Rabu (3/8/2022) sore.

Hal senada dengan Dicky ketika dikonfirmasi, terkait peristiwa tersebut  ia akan berkordinasi dengan tim kuasa hukumnya guna klarifikasi.

"Sebaiknya, kuasa hukum kita aja ya pak yang klarifikasi, nanti akan saya hubungkan dan kita update lagi secepatnya," jawab Dicky.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polresta Barelang. (Exp) 



Kapolresta Barelang didampingi Ketia Komnas Perlindungan Anak RI, Arist Merdeka Sirait menyerkan bantuan kepada  anak yang kurang mampu di Batam. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menghadiri kegiatan pemberian bantuan kepada anak dari keluarga kurang mampu yang dilaksanakan di Lantai IV Ruang Engku Hamidah Pemko Batam, pada Selasa (26/07/2022).

Kegiatan tersebut diselaraskan juga dengan kampanye perlindungan anak Indonesia dan dilanjutkan dengan Deklarasi Batam kota layak anak.

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Ketua Yayasan Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak Osman Hasyim, Kapolresta Barelang Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Sekda Kota Batam H Jefridin Mpd. 

Hadir juga Kajari Kota Batam Herlina, Kepala Pengadilan Negeri Kota Batam Masyuhri Efendi, Sekretaris MUI Kota Batam Sukri, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemko Batam Umi, Sekertaris YKKPA Achyar P. Nasution, Ketua Gereja Persekutuan Prov.Kepri Pdt Sitorus. 

Dalam Sambutannya Ketua Pengurus YKKPA, Osman Hasyim mengatakan fenomena perceraian di Kota Batam sangat mengejutkan. Angkanya dari tahun ke tahun terus meningkat, untuk itu pihaknya dan para tokoh, pengacara dan para ulama sangat prihatin sehingga membentuk yayasan ini. 

"Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri untuk mencegah terjadinya perceraian. Perceraian kadang di mulai dari hal hal yang sangat sepele untuk itu kami hadir sebagai rumah untuk masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga," ucap Osman.

Kemudian, akibat dari perceraian tersebut adalah anak anak yang menjadi korban. Mengapa demikian seharusnyanya anak-anak tersebut mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Pihaknya berharap pembangunan sosial di tengah masyarakat bisa juga sejajar bagaimana konsep Kota Batam menjadi kota Bandar dunia madani. 

Kemudian Kampanye perlindungan anak oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) mengatakan ada banyak peristiwa di kota Batam yang tidak mungkin kita biarkan. Terakhir dia menerima laporan dari masyarakat ada beberapa sekolah agama justru tempat itu menjadi sarang sarang predator. 

"Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada kata damai bagi kasus kasus kejahatan seksual terhadap anak," tegas Aris.

Kehadiran YKKPA patut di dukung oleh pemerintah kota Batam karena untuk menyelamatkan anak anak kita. Sungguh tidak adil jika kita biarkan anak anak menderita, harapan kita mulai hari ini Kota Batam menjadi kota yang layak bagi anak anak, menjaga anak dan melindungi anak harus kita lakukan.

Mari kita selamatkan anak anak dan berkomitmen bersama untuk menyelamatkan anak anak untuk itu saya hadir disini untuk mendukung penuh menciptakan Kota Batam menuju Kota layak anak.  

Sekda Kota Batam sekaligus pendeklarasian Batam menuju Kota Layak Anak, dalam sambutannya mengatakan Kami atas nama pemerintah Kota Batam mengucapkan selamat datang kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada YKKPA. Sesungguhnya Batam sudah menjadi Kota Layak anak dan kemari kita sudah menerima Piagam dan pialanya hal tersebut tercapai sebagai bentuk komitment pemerintah dan masyarakat untuk menangani persolan anak di Kota Batam," ungkapnya.

Untuk itu ke depan dengan adanya yayasan YKKPA bisa membatu ataupun memberikan energi kita untuk menangani persoalan anak di Kota Batam. 

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepahaman (MOU) antara YKKPA dengan tema Batam menuju layak anak dan dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan kebutuhan dasar untuk 100 anak dari keluarga kurang mampu. (Fay)



Bhabinkamtibmas kelurahan Sembulang, Bripka Yondrialis bersama salah satu perwakilan warga Sembulang kampanyekan Stop Pungli usai kegiatan sosialisasi Saber Pungli. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bhabinkamtibmas Kelurahan Sembulang menggelar kegiatan sosialisasi Saber Pungli wilayah Kampung Sungai Raya, kecamatan Galang, kota Batam, Selasa (26/07/2022) pukul 10.00 WIB.

Bhabinkamtibmas kelurahan Sembulang, Bripka Yondrialis menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka program prioritas Kapolri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

"Lewat kegiatan sosialisasi ini juga, kita mengajak seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum polsek Galang agar mau bersama melawan pungli, "stop pungli" lawan dan laporkan jika menemukan, atau bisa menghubungi 0811 6666 432 dan 0852 6497 0000 atau bisa langsung ke Polsek terdekat," ujar Bripka Yondrialis.

Tujuan diadakan sosialisasi saber pungli ini untuk menanamkan kejujuran tanpa ada praktik pungutan liar yang tidak sejalan dengan aturan hukum yang masuk dalam ranah Satgas saber pungli kepada warga sekitaran Galang.

"Harapan kami dengan kehadiran POLRI/Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat dalam segala situasi apa pun dapat memberikan rasa aman, nyaman serta menjalin hubungan baik antara polri dengan masyarakat," pungkas Bripka Yondrialis.

Terpisah, Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Galang, AKP Sulam, S.H menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga sudah di laksanakan di beberapa kantor-kantor kelurahan di wilayah Galang, pulau sekitaran Galang dan tempat pelayanan publik lainnya.

"Untuk itu, kita mengharapkan kerjasama dari semua pihak. Segera informasikan jika melihat, mengalami serta mendapatkan adanya praktek pungli di sekitar kita," ajaknya.

“Kemudian sosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tau tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti di sini saja," tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi saber pungli ini sangat berdampak langsung bagi masyarakat, dimana dapat memberikan edukasi dan efek baik buruknya perilaku oknum yang melakukan pungli.

Dengan tema "STOP PUNGLI!, lawan dan laporkan bila menemukan" sosialisasi ini berjalan dengan kondusif, aman, dan terkendali. (Exp)



Pintu masuk Pasar Baru Jodoh. (Foto: Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Lokasi perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) liar di sejumlah kios yang berada di kawasan pasar baru Jodoh, Kota Batam seolah tidak tersentuh hukum.

Pasalnya, dari penelusuran media ini pada Kamis (15/7/2022) kemarin, lokasi perjudian itu hingga kini masih beroperasi.

Sebelumnya, wartawan sudah melayangkan konfirmasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini, Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian di kawasan pasar baru Jodoh tersebut .

"Kita tidak tau adanya aktivitas tersebut. Saya akan segera perintahkan anggota untuk turun ke lokasi tersebut," ucap Budi kepada expossidik.com pada Selasa (31/5/2022) lalu.

Salah satu pedagang di kawasan tersebut mengaku resah atas keberadaan lokasi perjudian tersebut. Pasalnya, sang suami kerap main Gelper dan beli Togel di kawasan tersebut.

"Sebenarnya, sejak awal adanya tempat judi itu, kita sudah mulai resah. Karena suami saya sendiri juga sudah ketularan main itu. Kadang mau juga beli Togel di sana," ucap wanita paruh baya itu.

Ia berharap, pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas dengan menutup lokasi tersebut.

"Harapannya, kami semua pedagang disini minta agar Polisi segera menutup permanen tempat itu pak. Karena awal tahun lalu tempat judi itu pernah digerebek Polisi. Tapi, setelah itu buka lagi," bebernya.

Informasi yang dihimpun, tak hanya aktivitas gelper saja. Namun, disebut-sebut bahwa di kawasan tersebut ada praktik perjudian Togel (Toto Gelap), Hongkong dan Sie Jie.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Barelang gerebek lokasi gelper di kawasan pasar baru jodoh pada bulan Januari 2022 lalu. Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan 11 orang dan sepasang suami istri.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kios di pasar baru Jodoh, Kota Batam kini disulap menjadi sarang perjudian berkedok gelanggang permainan jenis tembak ikan, poker dan merak.

Pantauan lokasi, sedikitnya terdapat tiga kios yang menyediakan permainan ketangkasan dengan belasan mesin elektronik yang beroperasi 24 jam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian soal keberadaan aktivitas dugaan perjudian di kawasan tersebut. (Fay)



Kapolresta Barelang pimpin konferensi pers pengungkapan kasus TKI ilegal. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di Perairan Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal ini dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pelaku pengiriman PMI ilegal ini menjadi sosok yang paling dicari paska tenggelamnya kapal yang mengangkut 30 orang PMI. Peristiwa di pertengahan Juni 2022 itu, 7 orang dinyatakan hilang dan 23 orang selamat. Sementara itu ada 7 calon PMI yang berhasil diselamatkan di penampungan. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang. 

"Keempat tersangka ini bernama Aman Sentosa (52), Hasan Maulana (35), Tohri (46), dan Ahmad Dani (46)," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kanit PPA Ipda Dwi Dea Anggraini saat press release di Mapolres Polresta Barelang pada Kamis (14/7/2022) siang. 

Lanjutnya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Aman dan Hasan berperan sebagai perekrut di NTB, Tohri sebagai pengiriman PMI ke Batam, dan Dani berperan sebagai pengurus penampungan dan yang berkomunikasi dengan orang di Malaysia.

Kapolresta Barelang juga menyampaikan, terhadap tersangka juga mendapatkan upah yang berbeda-beda. 

"Tersangka Aman dan Hasan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per orang, tersangka Tohri sebesar Rp 7,5 juta per orang dan Dani sebesar Rp 4,5 juta per orang," jelasnya. 

Dari 7 orang calon PMI yang hilang, baru 1 orang yang ditemukan.

"Saat ini jenazah atas nama Ahmad Safei masih berada di negara Singapura dan 6 orang lagi masih belum ditemukan," ungkapnya. 

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Tersangka dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 milyar," pungkasnya. (Fay)



Kupon pemasangan judi Siji. (Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Akhir-akhir ini Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian jajaran Polresta Barelang tengah gencar-gencarnya memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Kota Batam.

Namun, hal itu tampaknya tidak membuat takut bandar dan penulis maupun para pecinta judi jenis siji ini terjerat pasal 303 KUHPidana.

Penelusuran wartawan, pembelian nomor siji di salah satu tempat seputaran Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam terlihat secara terang-terangan, sehingga bandar maupun pembeli terkesan kebal hukum, Rabu (22/6/2022) lalu.

Dari hasil temuan tim di lapangan, pemasangan nomor siji masih banyak digemari bahkan untuk memasang nomor dengan adu nasib itu para pemain harus mengantri untuk mendapatkan kupon yang bertuliskan nomor sesuai pesanan pembeli.

Dalam kupon yang bertuliskan nomor pasangan pembeli disertai perkalian nominal dari jumlah total rupiah tersebut dilengkapi dengan tanggal pemasangan serta dibubuhi tulisan siji untuk menandakan bahwa itu adalah kupon siji.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menghimbau agar masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau dipergunakan untuk perjudian.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian jenis online higgs domino di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (30/5/22) lalu.

Dalam keterangan persnya tersebut, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan bahwa pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa aktor dibalik praktik perjudian jenis siji tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga bandar siji itu berinisial "A" dan koordinator lapangan diduga berinisial "H"

Salah satu warga mengaku resah atas aktivitas perjudian tersebut, pasalnya dapat merusak perekonomian rumah tangga bahkan dikhawatirkan dapat menimbulkan pertengkaran dalam kehidupan berumah tangga.

"Kok bisa jual siji sebebas itu ya, takutnya nanti anak-anak sekolah pun jadi ikut-ikutan beli siji, kalau sempat itu terjadi, bisa-bisa duit orang tuanya pun dicuri demi membeli nomor siji itu, apakah aparat tidak mengetahui atau tidak bisa memberantas perjudian itu?," ujar seorang ibu paruh baya itu kepada wartawan, saat dimintai tanggapan terkait bebasnya penjualan nomor siji tersebut, Jum'at (24/6/2022) malam. (Js)



Polisi gelar razia gabungan di Cubzone and Flint House Bar. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepolisian Sektor Batam Kota dan Unit Opsnal Polresta Barelang menggelar razia gabungan di Cubezone and Flint House Bar, Sabtu (18/6/2022) malam.

"Sasaran razia ini adalah pemeriksaan terkait informasi adanya tarian erotis dan kadar minuman berakoholnya, sesuai dengan yang diizinkan atau tidak," kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wihelmina melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, Senin (20/6/2022).

Selain memeriksa soal kadar alkohol dan tarian erotis seperti  yang disebut oleh seorang aktivis LSM di salah satu media online, lanjut Yustinus, razia malam lalu itu juga untuk memeriksa izin lainnya seperti izin usaha.

Yustinus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atas perizinan, pemilik Cubezone and Flint House Bar bisa menunjukan semua perizinan. "Izin usahanya ada. Begitu juga izin penjualan minum beralkoholnya," tegas Yustinus.

"Kadar alkohol minuman yang dijual juga sesuai dengan izin yang diberikan. Sementara, terkait tarian erotis, kita tidak temukan adanya tarian erotis," tambahnya.

Danil, pemilik Cubezone and Flint House Bar, mengatakan, selama ini ia menjalankan usahanya sesuai izin yang diberikan pemerintah kepadanya. "Ya kalau tidak ada izin saya tidak akan mungkin buka usaha," ujarnya.

Seperti diketahui, nama Cubezone and Flint House Bar akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, dua oknum wartawan diamankan oleh polisi atas dugaan pemerasan terhadap pemilik Cubezone and Flint House Bar.

Dua oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 3 juta karena ada tarian yang dianggap erotis dan mempertanyakan soal perizinan Cubezone and Flint House Bar. (Fay)



Apel gelar pasukan operasi patuh selagi di Mapolresta Barelang. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi tahun 2022 bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Barelang. Senin (13/6/2022).


Apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi tahun 2022 ini dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK, PJU polresta Barelang, Para Kapolsek Jajaran Polresta Barelang, Perwakilan Jasa Raharja Kepri, Perwakilan Denpom Batam, Perwakilan Dishub Batam.

Sementara, untuk peserta apel gelar terdiri dari Pleton Denpom TNI, Pleton Jasa Raharja, Pleton Dishub, serta Personil gabungan staff Polresta Barelang.

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi tahun 2022 merupakan operasi kewilayahan yang akan digelar selama 14 (empat belas) hari terhitung dari tanggal 13 juni sampai dengan 26 juni 2022 dengan tujuan agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan dan mencegah Covid-19.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho dalam arahannya saat membacakan amanat terkait pelaksanaan operasi mengatakan bahwa operasi Kepolisian kewilayahan “Patuh Seligi 2022” bersifat terbuka dalam bentuk operasi Harkamtibmas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dengan didukung fungsi operasional Kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral dan humanis.

Ia berharap, dengan digelarnya Operasi Patuh Seligi-2022 ini dapat meningkatnya ketertiban, kepatuhan dan disiplin masyarakat. "Khususnya masyarakat Kota Batam dalam berlalu lintas serta mencegah penyebaran Covid-19," harap Nugroho.

Ia juga berpesan kepada seluruh personil Polresta Barelang agar Patuh Hukum dalam operasi patuh ini terutama personil Satlantas.

"Sebelum melakukan penindakan kepada masyrakat pengguna jalan raya, personil Satlantas juga harus harus berikan contoh terbaik kepada masyarakat dalam hal berkendara yakni dengan melengkapi surat berkendara seperti SIM dan sebagainya," tutupnya. (Exp)



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin jalannya press release ungkap kasus Narkotika di Mapolresta Barelang. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang mengamankan 1 orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kota Batam pada Jum'at (13/5/2022) lalu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar beserta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, tersangka yang berinisial A ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Tersangka A ini telah melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu di Ruli Kampung Aceh," ujar Kapolresta Barelang saat press release di lobby Mapolresta Barelang pada Jum'at (10/6/2022) siang.

Lanjutnya, adapun modus operandi tersangka yaitu menjual paket narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 133 paket narkoba jenis sabu yang siap edar di Kota Batam khususnya di Kampung Aceh," bebernya.

Adapun rincian paket yang diamankan yaitu 28 paket dengan berat 2,74 gram, 31 paket dengan berat 3,54 gram, dan 74 paket dengan berat 9,66 gram.

"Paket sabu tersebut dijual dengan kisaran Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Jadi total keseluruhan barang bukti yaitu 15,94 gram sabu dan uang tunai 1,4 juta," imbuhnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, dalam penangkapan, juga diamankan pembeli.

Kita juga amankan 3 orang pembeli, namun kita tidak temukan barang bukti. Dari hasil tes urine mereka positif dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi," pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, baru melakukan transaksi sabu baru 2 bulan dan mendapatkan sabu ini dari tersangka inisial AT yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka dapatkan BB dari AT (DPO) seharga Rp 6,5 juta. Kalau semua BB berhasil dijual tersangka bisa mendapatkan untung sebesar Rp 3 juta. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Fay)



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho menginterogasi pelaku investasi bodong.(foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar tindak pidana penipuan bermodus investasi bodong di Kota Batam.


Tak tanggung-tanggung, korban dari investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 Milyar.

Dalam kasus ini, satu orang pelaku sebagai owner investasi bodong ArisanBySerly berinisial SW berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat setelah kabur dari Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menuturkan, pelaku bermodus mengajak seorang selebgram berinisial SO yang saat ini sebagai saksi untuk mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya.

“Dari tangan pelaku, selebgram berinisial SO mendapatkan gaji sebanyak Rp 5 juta setiap bulan dan fee sebesar Rp 125 ribu per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi member,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Judisila Satreskrim Polresta Barelang Ipda Haris Dutakottama saat konferensi pers bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).

Dijelaskan Kapolresta, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban berinisial SA. Pada tanggal 27 februari 2022, korban mengirimkan uang sebanyak Rp. 10 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25 persen per 20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp. 12.500.000 pada tanggal 19 maret 2022.

Kemudian, pada tanggal (28/2/2022) korban tertarik lagi untuk investasi kembali dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp.15.000.000 dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen / 20 hari, menjadi sebesar Rp. 19.500.000 pada tanggal (20/3/2022).

Selanjutnya, pada tanggal (8/3/2022 korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp. 8.000.000 yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen/ bulan.

"Dikarenakan  juga menerima investasi dari korban lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran karena sebagain uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya, sebagain uangnya Hasil investasi tersebut telah digunakan utuk membeli property seperti rumah dan mobil.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim karena merasa korban tertipu oleh pelaku SW," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh keterangan dari para saksi-saksi terdapat kurang lebih yang menjadi korban investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 10 Milyar Rupiah.

Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang sudah mengkonfirmasi 18 orang yang menjadi korbannya, sedangkan yang membuat laporan polisi baru 1 orang.

"Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Terhadap tersangka Penipuan dan atau penggelapan Investasi bodong kami sangkakan telah melanggar pasal 372 dan 378 KHUPidana dengan ancaman hukum 4 tahun Penjara

Selanjutnya, pihaknya masih mengembangkan untuk mempersangkakan tersangka melanggar tindak pidana TPPU atau pencucian uang untuk mengejar atau menyelusuri uang hasil kejahatan tersebut kemana saja aliran dana dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1  Unit Macbook Merek Apple Warna Silver Milik Tersangka, 2 Unit HP Iphone 8, Uang Tunai Rp.3.000.000.-, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA milik pelaku, 1 Bundel korban dengan nomor pelaku, 1 bundel berkas investasi korban SR kepada pelaku.

Selain itu, 3 Buah Buku Tabungan Bank BCA milik pelaku, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI Kantor Cab Batam atas nama pelaku, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA KCP Muka Kuning an. pelaku, 7 buah tas berbagai merk, 7 buah Giveaway untuk menarik korban, 2 unit rumah mewah yang masih dalam kredit, 2 unit mobil yang masih dalam kredit, dan 1 unit Notebook merk HP. (Fay)



Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdurrahman (tengah) pimpin konferensi pers yang di gelar di Polresta Barelang. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tiga orang tersangka judi online Higgs Domino di Kota Batam tak dapat mengelak lagi usai digrebek Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam.

Penggrebekan bandar judi online Higgs Domino itu setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian tersebut

Adapun lokasi penggerebekan itu terjadi di Warung Kopi (Warkop) Coyong Good Morning yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, transaksi judi online Higgs Domino dengan cara mengirimkan ID.

"Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion)," ujar Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan Abdul Rahman, setiap penjualan, bandar tersebut meraih keuntungan Rp 5 ribu per B dan dalam sebulan mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta per bulannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan," terangnya.

Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit hand phone milik bandar, 1 hand phone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Fay)



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N berpasangan dengan Mike menjadi pemenang dalam Turnamen Internal Polresta Barelang 2022. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, berhasil meraih Juara Pertama Ganda Putra dalam Olahraga Tenis Lapangan Turnamen Internal Polresta Barelang yang dilaksanakan di lapangan Tenis KDA Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Jumat (27/5/2022).
 

Pelaksanaan pertandingan Tenis Lapangan Bhayangkara Club Polresta Barelang dimulai sejak Tanggal 24 Mei hingga 27 Mei 2022, dan diikuti oleh sepuluh pasangan / ganda yang dibagi dalam 2 grup. Dimana 1 grup saling ketemu/bertanding dan 2 pasangan/ganda dengan nilai terbaik akan lolos maju ke babak semi final dan final.

Pada saat final, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, berpasangan dengan Mike melawan Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah yang saat itu berpasangan dengan Guntur.

Setelah menjalani pertarungan yang sengit, pertandingan tersebut dimenangkan oleh Kapolresta Barelang bersama Mike dengan skore 6-1, 6-1.

Sehingga turnamen tersebut dijuarai oleh Kapolresta Barelang / Mike. Juara 2 diraih oleh kasat lantas / Guntur, sedangan untuk Juara ke 3 diraih oleh Odok / Hendrik, dan diberikan piagam, cinderamata serta uang pembinaan oleh Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan kegiatan turnamen internal pertandingan tenis lapangan ini dilaksanakan bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar Internal Club Polresta.

"Tujuannya untuk menjalin silaturahmi, mengasah dan meningkatkan kemampuan serta untuk menjaga stamina personil dalam pelaksanaan tugas maupun yang mempunyai hobby olahraga.  Walupun demikian Pertandingan ini tentunya harus menjunjung tinggi sportifitas di lapangan," tutup Kapolresta. (Fay)



Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto foto bersama Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono dan beserta jajaran. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto melakukan kunjungan kerja ke Polsek-Polsek jajaran. Salah satunya mengunjungi Polsek Lubuk Baja, Rabu (18/5/2022).


Kapolres datang tidak sendiri, turut mendampingi Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Anjar, Kabag Sumda Polresta Barelang Kompol Amir Hamzah, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, Kasat Pol Air Polresta Barelang Kompol R. Muhammad Dwi R, Kasie Propam Polresta Barelang AKP Endi Simanjuntak.


Hadir juga Kasie Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Dabariba, Ka SPKT Polresta Barelang AKP Sofian, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Wakapolsek Lubuk Baja AKP Trimanta, Para Kanit Polsek Lubuk Baja, Seluruh personel Polsek Lubuk Baja dan Forkopimcam Lubuk Baja.


Setibanya di Mapolsek Lubuk Baja, Kapolresta langsung bersilahturahmi dengan Forkopimcam Lubuk Baja, dan dilanjutkan dengan foto bersama serta tatap muka bersama personil Polsek Lubuk Baja.


Kapolres mengatakan, selain Tri Brata dan Catur Prasetya untuk mewujudkan Polri yang disiplin. Karena dengan disiplin kita akan dapat mengerjakan sesuatu dengan maksimal terutama disiplin diri dengan menjaga penampilan pada saat melaksanakan dinas ataupun piket.


"Setiap personel harus melaksanakan Satya Haprabu dan loyal kepada pimpinan," ucap Nugroho.


Lanjutnya, disini ada semua fungsi, maka semuanya harus bisa menguasai dan jangan menunda-nunda pekerjaan dan tugas masing-masing. 


"Jika ada kendala laporkan kepada pimpinan. Saya berharap semua patuh pada hukum dan aturan," ungkapnya. 


Sebelum menegakkan hukum maupun aturan kepada masyarakat, harus dimulai pada diri sendiri. Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. 


"Jika ada laporan dari masyarakat maka akan saya proses, terutama kepada fungsi Reskrim. Termasuk kegiatan vaksinasi harus ditingkatkan," tegasnya.


Masih menurut Nugroho, setiap bulan ada penilaian darinya dan akan diberikan reward kepada Polsek terbaik. Dan, yang jelek akan diberikan bendera hitam (bendera kematian) sebagai motivasi seluruh Polsek.


"Jika ada permasalahan laporkan kepada pimpinan dan jangan curhat kemana-mana. Sebagai pimpinan juga harus bisa menerima aduan dari bawahanya. Jangan membekingi kegiatan ilegal. Jika ketahuan akan saya proses. Saya disini mengajak kepada semua untuk berbuat kebaikan dengan menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.


Dalam kesempatan itu, dia mengajak kepada seluruh personil untuk bersama-sama menjaga kesatuan dan marwah satuan ini. 


Diakhir kunjungan, Kapolresta Barelang melakukan pengecekan ruang tahanan dan pelaksanaan vaksinasi di Polsek Lubuk Baja, serta pemberian tali asih kepada masyarakat yang kurang mampu. (Fay)



Tiga pelaku pembobol minimarket saat diringkus Polisi di Mapolresta Barelang. (Foto: Fay)


Batam, Expossidik.com: Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di toko Indomaret Baloi Persero Kota Batam pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 04.30 Wib. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menjelaskan, saat itu Supervisor di iIndomaret Baloi Persero mendapat laporan dari karyawannya bahwa telah terjadi perampokan di Indomaret pada saat kedua karyawan sedang bekerja.

"Pada waktu keajadian tersebut datang tiga orang tersangka inisial JL (24), ISS (31), dan FS (23) masuk ke dalam toko. Salah satu dari tersangka menumpang ke toilet dan yang lainnya berpura-pura untuk belanja," ujar Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman didampingi Kasubdit 2 Unit 1 Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan pada Senin (9/5/2022).

Lanjutnya, setelah melihat situasi di Indomaret aman, para pelaku melakukan perampokan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap kedua karyawan Indomaret. Setelah itu kedua karyawan dilakukan penyekapan. 

"Setelah dilakukan penyekapan, tersangka mengambil uang yang ada di kasir dan uang di dalam berangkas yang ada di lantai 2 sebesar Rp 25 juta dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5,9 juta setelah itu tersangka kabur menggunakan mobil Avanza warna silver," bebernya. 

Atas adanya kejadian curas tersebut Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dilapangan dan benar telah terjadi tindak pidana curas di Indomaret Baloi Persero. 

"Setelah dilakukan penyidikan dilapangan, tim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang berada di foodcourt Pacific," tuturnya. 

Selanjutnya, Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. 

"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan," imbuhnya. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengatakan, saat ini ketiga tersangka sudah dibawa ke Polresta Barelang. 

"Kurang dari 4 (empat) jam ketiga tersangka berhasil kita amankan dan sekarang kita masih melakukan penyidikan untuk perkembangan lebih lanjut," pungkasnya. (Fay)



Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memberikan keterangan Pers kepada awak media di Mako Polresta Barelang. ( Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Minggu (17/4/2022).


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan ada 2 pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang yakni inisial AE (20) dan NH (18).


"Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).


Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu (17/4/2022) lalu. Saat korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju SPBU Capital Batam Kota, tepatnya di Jalan simpang cikitsu Batam Kota.


TIba-tiba, korban dipukul oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor. Oleh karena hal tersebut korban memaki pelaku sehingga pelaku mengejar korban dari belakang dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor scoopy warna merah sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence Batam Kota. 


Kemudian, pelaku memepet korban dan memberhentikan korban. Setelah korban berhenti kemudian 2 orang pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban. 


"Pelaku NH menggeledah paksa saku korban sedangkan pelaku Inisial AE menggeledah paksa saku korban AH, sedangkan teman pelaku atas nama AS (Anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu," jelasnya.


Kemudian, pada saat pelaku Inisial (NH) menggeledah saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku Inisial NH memukul muka korban sebanyak satu kali. Melihat hal tersebut pelaku Inisial  AE kembali menggeledah saku jaket milik korban dan korban kembali melakukan Perlawanan. 


Lalu, pelaku Inisial AE memukul kepala korban sebanyak 2 Kali dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya pelaku Inisial AE mengambil paksa 1 Unit Handphone milik korban yang di simpan oleh korban di dalam saku jaketnya, setelah pelaku AE berhasil mengambil Handphone milik korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.


"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan," terangnya.


Kemudian pada hari Selasa (19/4/2022) sekira Pkl 13.42 Wib Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Ruli Teluk bakau Nongsa. 


Lanjutnya, sekita pukul 15.57 Wib pelaku Inisial AE berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan saksi AS, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 16.42 Wib pelaku Inisial NH berhasil di amankan di rumahnya di kampung Panau Kelurahaan Kabil, Kecamatan. Nongsa, Kota Batam. 


Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

tas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjaragkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (Fay)



 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N berfoto bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai saat kunjungan silaturahmi di Polresta Barelang. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menerima langsung kunjungan silaturahmi dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam berserta rombongan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kapolresta Barelang, Kamis (21/4/22)


Dalam Kunjungan tersebut dari pihak Komisi I DPRD dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai didampingi Staff Ahli Komisi I Rudianto, Staff Sekretariat Kota Batam Erm Elia Lubis beserta Anggota DPRD Kota Batam. 


Sementara, dari Polresta Barelang dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah, dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan kunjungan Komisi 1 DPRD Kota Batam.


Dikatakannya, selama bertugas sekitar 4 bulan ini mudah mudahan  Komisi I DPRD Kota Batam  untuk tetap  membantu kami menciptakan Kota Batam yang kondusif terutama yang menjadi attensinya adalah perkara konflik sosial.


"Mari kita bersama sama mencegah agar tidak terjadi konflik sosial. Jangan sampai itu terjadi di Kota Batam," harapnya.


Lanjutnya, sejak dia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, pihaknya pernah menyelesaikan konflik sosial, dan hal-hal yang seperti ini menjadi perhatian kita bersama.


"Saya sudah perintahkan dan menjadi atensi saya kepada para Kapolsek Jajaran Polresta Barelang agar deteksi dan respon cepat apabila ada terjadi di kota Batam," tegasnya.


Di lokasi yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai memberikan apresiasi terhadap kinerja Polresta dalam penanganan Covid-19, Vaksinasi dan juga pemeliharaan harkamtibmas sehingga kota batam tetap kondusif. 


Dikatakannya, pihaknya di Komisi I DPRD Kota Batam yang langsung membidangi hukum termasuk Polresta Barelang adalah menjadi bagian pengawasan kami. 


"Kami juga mengapresiasi atas kinerja Polresta Barelang yang baru saja ungkap Kasus Narkotika jenis shabu seberat 31,54 kg di pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.


"Semoga kedepannya Polresta Barelang dengan Komisi I DPRD Kota Batam tetap bersinergitas," harapnya.


Dalam pertemuan itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait adanya pengaduan masyarakat perihal adanya laka lantas yang terjadi 6 bulan lalu, sampai sekarang belum tuntas.


Menanggapi pertanyaan itu, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah, menjelaskan terkait perkara ini pihaknya sudah menagangani sesuai dengan SOP yang ada. Dan, pihaknya juga masih memberikan kesempatan atas perkara ini untuk diselesaikan secara Restorative Justice.


Namun lanjut Ricky, sampai sekarang tidak mendapatkan titik temu, sehingga proses perkara ini akan tetap dilanjutkan ke Kejaksaan, dan langkah-langkah penyidikan tetap akan dilakukan. 


Kami tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan, dan kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan ini sampai selesai dan tuntas bahkan nanti akan kami kirimkan SP2HPnya tahap demi tahap dan berkoordinasi baik dengan pihak korban, pelaku dan dari Komisi I," ujar Ricky.


Lanjutnya, pihaknya tidak anti kritik dan justru masukan ini akan memberikan semangat lebih untuk kami tetap profesional dan prosedural sekaligus mendapatkan pengawasan dari rekan-rekan semua dan seluruh masyarakat kota Batam. (Fay)



Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman (2 kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Barelang. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak di bawah umur dan exploitasi Anak yang terjadi di Batam.


Dua orang perempuan yang diduga sebagai Mucikari berhasil diamankan Polisi. Keduanya masing-masing berinisial AYM (21) dan M (22) diamankan di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengatakan kejadian tindak pidana exploitasi anak tersebut ada sistem bagi hasil. 


"Sistem yang digunakan oleh pelaku yakni sistem bagi hasil. Kedua Pelaku sebagai mucikari namun tidak saling kenal," ungkap Abdul Rahman didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (20/04/2022).


Dijelaskannya, berawal dari informasi di media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel kawasan Nagoya.


Lanjutnya, setelah korban diantar oleh pelaku M sebagai mucikari ke kamar hotel, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2 juta. kemudian diberikan pelaku M kepada Korban DS sebesar Rp. 800 ribu dan meninggalkan korban bersama tamu. 


"Usai mengantarkan korban ke tamunya, pelaku M akhirnya diamankan di Lobby Hotel. Sedangkan anggota lainnya naik kekamar dan langsung di interogasi. Saat itu korban menyatakan mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu dari pelaku M untuk melayani tamu dan saat di tanyakan umur, korban DS berusia 13 Tahun dan Korban AAA berusia 16 Tahun," jelasnya.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku M yakni uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 11 Warna Silver, 2 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik DS, Baju Dan Celana Milik M, Screen Shoot Whatsapp, dan dari Pelaku AAA Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 7+ Warna Hitam, 1 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik AYM,  baju dan celana milik AAA, Screen Shoot Whatsapp. 


Terhadap korban DS, Pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2 juta dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban DS sebesar Rp. 800 ribu. Terhadap korban AAA, pelaku AYM menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2 juta dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban AAA sebesar Rp. 1.8 juta. 


"Pelaku bermodus mengajak korban dengan di iming imingi akan mendapatkan Uluang. Sebelumnya antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu," terangnya.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua.


"Orangtua harus mengontrol anaknya saat diluar rumah. Itu yang penting," pesannya.


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. (Fay)



Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N memberikan himbauan kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya masing-masing.


Kapolres menghimbau kepada para pemudik yang akan meninggalkan rumahnya harap dicek kembali kondisi rumahnya. Jangan sampai rumah yang akan ditinggalkan tidak terkunci dan lain sebagainya.


"Sebelum meninggalkan rumah harap dicek kembali rumahnya. Kunci seluruh pintu dan jendela, instalasi listrik dimatikan. Supaya lebih aman lagi tabung gas dilepas dari regulatornya dan sebagainya," ucap Nugroho di Mapolresta Barelang, Selasa (19/4/2022).


Lebih lanjut dia mengatakan, bagi pemudik yang tidak membawa serta kenderaannya namun kuatir kendaraannya hilang, bisa juga menitipkan kendaraannya di Polresta Barelang.


"Jika kuatir kemanan kendaraannya ditinggal dirumah, bisa dititipkan ke Polresta Barelang," imbuhnya.


Masih kata dia, menjelang Hari Raya Idul Fitri pihaknya saat ini sedang mempersiapkan lokasi yang akan dijadikan posko-posko mudik yang terdiri atas pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu. 


"Posko tersebut akan banyak berguna bagi para pemudik," ungkapnya. (Fay)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.