Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin (tengah) memperlihatkan barang bukti kejahatan pencabulan saat press release di Mapolsek Batu Ampar. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil membekuk RS alias R (40), seorang warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Uniknya, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan RS terhadap korban berinisial CV ini, berawal dari sebuah video sensual yang ditonton oleh korban melalui platform YouTube.

"Terungkapnya kasus ini, berawal dari korban yang tertangkap orangtuanya saat menonton video sensual di YouTube," jelas Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin pada, Kamis (12/5/2022).

Kompol Salahuddin menambahkan pada, Senin (18/4/2022) lalu, korban yang tengah berada di kamarnya, tertangkap oleh ayah korban kerap melihat video sensual.

Dari sana, ayah korban langsung mengambil handphone yang tengah dipakai oleh korban, dan melaporkan hal tersebut kepada ibu korban.

Mendapati laporan tersebut, kedua orangtua korban langsung menanyakan, serta melakukan pengecekan mengenai histori tontotan di YouTube yang kerap dilakukan oleh korban setiap malam.

"Dari sana korban mengaku bahwa hal itu diajarkan oleh pelaku, yang juga merupakan tetangga korban," lanjutnya.

Korban mengaku bahwa pelaku kerap memanggil korban ke kediamannya, dan meminta korban untuk melakukan onani terhadap kemaluan pelaku.

Korban sendiri selalu diiming-imingi uang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Korban selalu dijanjikan uang oleh pelaku agar mau diajak ke rumahnya pelaku. Saat di dalam, pelaku selalu meminta agar korban melakukan onani terhadap pelaku," terangnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan lebih jauh terhadap korban, dengan menggesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.

Pelaku juga meminta agar korban diam, dan tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada kedua orangtuanya, perbuatan tersebut bahkan diketahui terjadi lebih dari satu kali.

"Pelaku mengancam tidak akan mau lagi menemani korban bermain apabila melaporkan tindakan pelaku terhadap orangtua korban," paparnya.

Kedua orangtua korban yang mendapati fakta tersebut, langsung melakukan laporan Kepolisian, Kompol Salahuddin sendiri menuturkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada, Sabtu (7/5/2022) lalu setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Tidak hanya mengamankan pelaku, kita juga turut mengamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian," pungkasnya. (Fay)