#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label PN Batam. Tampilkan semua postingan

Pertandingan bola voli antara Bagian Kepaniteraan dan Bagian Kesekretariat Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ketua Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendie, secara resmi membuka kegiatan Festival Seni, Olahraga dan Fun Game untuk keluarga besar Pengadilan Negeri Batam.

Kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus ulang tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-77 tahun.

“Festival ini kita adakan untuk memupuk kembali kekompakan dan kebersamaan keluarga besar Pengadilan Negeri Batam,” ujar Ketua PN Batam Mashuri Effendie, dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut di halaman Kantor PN Batam, Jumat (5/8/2022).

Mashuri didampingi Wakilnya, Bambang Trikoro mengingatkan, dalam kegiatan itu semua peserta diminta tetap mematuhi protokol kesehatan meski Covid-19 sudah mereda.

“Semoga seluruh peserta tetap menjunjung semangat sportivitas, dan segenap unsur hakim, pegawai dan pegawai PN Batam dapat terlibat dan ambil bagian dalam kegiatan ini,” ucapnya.

Setelah memberikan sambutannya, Mashuri Effendie membuka secara resmi Festival Seni, Olahraga dan Fun Game PN Batam dengan pemukulan bola voli ke udara.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pertandingan voli antara Bagian Kepaniteraan dan Bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Batam.

Festival Seni, Olahraga dan Fun Game PN Batam akan diisi dengan jenis pertandingan dan lomba antara lain, pertandingan voli antar bagian, tenis meja ganda putra antar bagian, gaple antar bagian, lomba nyanyi dan beberapa mata lomba fun game.

Selanjutnya, pihaknya juga akan melaksanakan jalan sehat bersama keluarga besar PN Batam serta bakti sosial berupa anjangsana ke salah satu panti asuhan di Kota Batam.

Kegiatan pertandingan dan lomba tersebut dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat mulai dari tanggal 29 Juli 2022, tanggal 5 Agustus 2022, tanggal 12 Agustus 2022.

"Puncaknya pada 19 Agustus 2022 bertepatan dengan peringatan HUT Mahkamah Agung RI akan diumumkan pemenang lomba serta pemberian apresiasi bagi para pemenang," pungkasnya. (Fay)



Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa (tengah) foto bersama di PN Batam usai persidangan. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum oknum wartawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik cafe di Batam, Senin (1/8/2022).

Oknum wartawan yang terjerat kasus dugaan pemerasan itu adalah Fery Iood, SE dan Sukma. Praperadilan diajukan oleh Fery Iood. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepolisian Sektor Batam Kota, dan Kejaksaan Negeri Batam sebagai turut termohon.

Dalam materi praperadilannya, Fery Iood meminta agar majelis hakim menyatakan surat perpanjangan penahanan Nomor: PRIN-404/L.10.11.3/Eoh.1/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022 dan Nomor: PRIN-404/L.10.11.3/Eoh.1/06/2022, tertanggal  23 Juni 2022 tidak memenuhi syarat formil. Fery Iood juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan Polsek Batam Kota.

Menurut Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, majelis hakim PN Batam menolak permohonan praperadilan Fery Iood.

"Karena berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke kejakasaan dan Jaksa juga sudah melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," kata Iptu Yustinus ditemui di PN Batam usai persidangan.

Seperti diketahui, Fery Iood dan Sukma ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota beberapa saat setelah menerima uang dari pemilik Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Keduanya meminta uang sebesar Rp 3 juta setelah mengancam akan mempublikasikan tarian yang disuguhkan di cafe tersebut dengan dalih tarian tersebut mengandung unsur pornografi. (Fay)



Napi Asimilasi Covid-19, Surya Sugiarto tampak mengenakan baju batik lengan panjang terlihat di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/6/2022). (Foto: Ist) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Surya Sugiarto, pria ini pernah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus penipuan. Lalu ia mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan enam bulan penjara pada tanggal 20 Desember 2021 lalu. 

Pada Selasa (7/6/2022), Surya terlihat mengenakan baju batik lengan panjang berkeliaran di Pengadilan Negeri Batam. Seharusnya, Surya masih menjalani hukuman saat ini. Kepala Rumah Tahan Kelas IIA Batam, Yan Patmos, mengatakan, bahwa Surya sudah tidak di tahan di Rutan Batam Lagi.

"Dari data kita, yang bersangkutan sudah melaksanakan asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham. Syarat dan ketentuannya biar jelas langsung ke layanan kunjungan si Rutan Batam. Dan, semua informasi bisa diakses di sana," Kata Yan menjawab konfirmasi Expossidik, Rabu (8/6/2022).

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa, narapidana yang telah mendapatkan asimilas I Covid-19 tidak boleh berkeliaran.

"Mereka dikeluarkan untuk tetap di rumah, bukan untuk berkeliaran di luar. Bagi narapidana yang telah mendapatkan asimilasi untuk mentaati setiap aturan yang berlaku dan jangan coba-coba untuk melanggar," tegas Yasonna seperti dikutip mmc.kalteng.go.id,  Senin (20/4/2020).

Dia juga mengimbau bagi keluarga yang bersangkutan untuk membantu memantau pergerakan narapidana. "Jika narapidana tetap melanggar maka berkas asimilasinya untuk segera dicabut," tegasnya.

Saat berada di PN Batam, Selasa (7/6/2022), Surya sempat bersitegang dengan salah seorang wartawan yang sempat mengabadikan fotonya tepat di depan ruang sidang. "Hapus foto saya itu. Gak boleh kau foto-foto orang sembarangan," kata Surya. (Exp)



Ketua Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendie menerima kunjungan dari perwakilan UIB di kantornya. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Universitas Internasional Batam melalui dosen Fakultas Hukum, Rahmi Ayunda, S.H., M.H menyambangi PN Batam dalam rangka menjajaki kerjasama untuk kegiatan Praktisi Mengajar, Kamis (2/6/2022)

Dikutip dari laman https://praktisimengajar.id/, Praktisi Mengajar adalah Program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia agar lulusan perguruan tinggi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.

Program ini mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen juara agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam dan bermakna antar sivitas akademika di perguruan tinggi dan profesional di dunia kerja.

Rahmi Ayunda diterima langsung oleh Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH, yang didampingi oleh Edy Sameaputty, SH, MH Juru Bicara PN Batam dan Yudith Wirawan, SH, MH, Hakim PN Batam.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmi Ayunda menyampaikan tentang rencana Universitas Internasional Batam yang sangat tertarik untuk bekerjasama dengan PN Batam terkait kegiatan Praktisi Mengajar yang sedianya akan dimulai pada jadwal semester ganjil perkuliahan pada bulan September 2022 mendatang.

Program ini memberikan kesempatan kepada para Hakim di Pengadilan Negeri Batam yang memiliki kemauan dan keahlian di bidangnya untuk turut terlibat memberikan materi pelajaran dalam bentuk kolaborasi jangka pendek berupa kuliah 2 jam pelajaran hingga 4 jam pelajaran di kelas serta kolaborasi intensif dalam bentuk kuliah 30 jam pelajaran.

Adapun mata kuliah yang terbuka untuk diajarkan oleh para Hakim PN Batam antara lain Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Adat dan Tindak Pidana Ekonomi.

"Kegiatan perkuliahan dapat dilakukan dengan pilihan daring maupun luring untuk mahasiswa semester 3 dan semester 5 yang jam kuliahnya dari sore sampai malam hari," ujar Rahmi.

Tawaran untuk terlibat di program Praktisi Mengajar disambut positif oleh Ketua PN Batam Mashuri Effendie.

Mashuri Effendie menyampaikan bahwa PN Batam sangat tertarik dengan program tersebut dan tentunya akan menugaskan beberapa Hakim terpilih yang memiliki keahlian dibidangnya untuk terlibat dalam program tersebut.

"Apalagi dari jadwal yang ditawarkan sama sekali tidak mengganggu aktivitas persidangan maupun tugas lainnya selama jam kantor karena direncanakan untuk jadwal kuliah di malam hari," ujar Mashuri Effendie.

Pada kesempatan tersebut Mashuri Effendie menyampaikan bahwa beberapa Hakim PN Batam adalah para Hakim yang telah memiliki beberapa jenis Sertifikasi Hakim diantaranya Sertifikasi Hakim Tipikor, Sertifikasi Hakim Anak, Serifikasi Hakim PHI, Sertifikasi Hakim Mediator serta Sertifikasi Hakim Perikanan.

"Dengan memiliki beberapa Sertifikasi Kekhususan Hakim tersebut diharapkan bahwa Para Hakim yang nantinya ditunjuk akan berkolaborasi untuk berbagi keahliannya kepada para mahasiswa menurut mata kuliah yang akan diajarkan," ujarnya.

Selain membahas tentang kegiatan Praktisi Mengajar, Mashuri Effendie juga menyampaikan harapannya kepada Rahmi Ayunda selaku perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, semoga nantinya dapat terjalin kerjasama yang lain dalam bentuk penelitian bersama kolaborasi antara akademisi Fakultas Hukum UIB dan Para Hakim PN Batam.

Penelitian bersama ini dipandang perlu karena menurut Mashuri dalam praktek peradilan ada banyak hal yang menjadi temuan dan masalah sehingga mempengaruhi penanganan perkara sejenis yang ditafsirkan secara berbeda-beda oleh Hakim, misalnya dalam perkara Gugatan Sederhana.

Dalam rangka memulai kegiatan kerjasama Praktisi Mengajar, akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara pihak Universitas Internasional Batam dengan Pengadilan Negeri Batam dan direncanakan dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Batam pada waktu yang akan disepakati secara bersama. (Fay)



PerCa Indonesia Perwakilan Batam melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pengadilan Negeri Batam menerima kunjungan dari Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) Perwakilan Batam, Selasa (31/5/2022). Rombongan berjumlah 5 (lima) orang dan dipimpin oleh Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam, Rini Griffin.

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua PN Batam  Mashuri Effendie, SH, MH dan Juru bicara PN Batam Edy Sameaputty, SH, MH di ruang rapat Pengadilan Negeri Batam.

Pada pertemuan tersebut Rini Griffin memperkenalkan organisasi PerCa Indonesia perwakilan Batam yang beranggotakan Warga Negara Indonesia beralamat di Batam yang memiliki pasangan suami/isteri berkewarganegaraan asing.

"Dengan kondisi demikian yakni perkawinan antara 2 orang warga negara yang berbeda tentunya memiliki konsekuensi hukum yang cukup rumit mulai dari pencatatan perkawinan, pengesahan anak yang lahir di luar nikah hingga hak-hak anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan," ujar Rini.

Untuk itulah maka PerCa Indonesia perwakilan Batam mengunjungi Pengadilan Negeri Batam untuk bersilaturahmi dengan Ketua PN Batam sekaligus menyampaikan permohonan kepada Ketua PN Batam Mashuri Effendie, untuk terlibat langsung dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian masalah hukum dalam bentuk talkshow yang akan diselenggarakan nanti pada tanggal 10 Juni 2022 mendatang.

Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH menyambut baik kunjungan PerCa Indonesia perwakilan Batam dan sangat mengapresiasi kepedulian pengurus PerCa Indonesia perwakilan Batam perihal rencana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.

Mashuri Effendie juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pengadilan Negeri Batam selalu siap memberikan materi dalam diskusi hukum terkait tugas dan peran pengadilan sehubungan dengan persoalan-persoalan hukum serta prosedur yang  harus dilalui di pengadilan apabila terjadi sebagaimana disampaikan oleh ketua PerCa perwakilan Batam tadi.

Menurut Mashuri, masyarakat yang awam hukum apalagi yang terlibat di dalam PerCa Indonesia memang perlu diberikan pencerahan hukum oleh instansi terkait menyangkut perlindungan terhadap hak mereka selaku Warga Negara Indonesia.

"Masyarakat PerCa Indonesia perwakilan Batam perlu memahami tentang hal-hal esensial terkait hak warga negara yang diatur dalam Hukum Positif / Undang-Undang terkait misalnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya," pungkas Mashuri.  

Pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama dan Rini Griffin selaku Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam menyerahkan langsung surat permohonan narasumber kegiatan kepada Ketua PN Batam melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Batam, kemudian rombongan PerCa Indonesia perwakilan Batam meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Batam. (Fay)



Pengambilan sumpah janji Tiga Pejabat di Lingkungan Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ketua Pengadilan Negeri Batam Sri Endang Amperawati Ningsih, SH, MH melantik 3 (tiga) orang pejabat fungsional kepaniteraan di Ruang Sidang Utama PN Batam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Ketiga pejabat tersebut antara lain :

1. Netty Sihombing, SH, MH dilantik sebagai Panitera Muda Pidana menggantikan Nurlaili, SH, MH.

2. Nurlaili, SH, MH, dilantik sebagai Panitera Muda Perdata menggantikan Suyatno, SH, MH, yang pindah tugas menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

3. Bambang Fajar Marwanto, SH, MH, dilantik sebagai Panitera Muda Hukum menggantikan Netty Sihombing, SH, MH.

Netty Sihombing dan Nurlaili adalah wajah-wajah lama di Pengadilan Negeri Batam yang bergeser posisinya. Sedangkan Bambang Fajar Marwanto adalah personel baru di Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus.

Pelantikan para pejabat fungsional kepaniteraan PN Batam tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PN Batam Mashuri Effendie, Para Hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Batam serta tamu undangan lainnya.

Ketua PN Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih, mengucapkan selamat bertugas kepada ketiga pejabat yang baru dilantik. 

Selain itu Ketua PN Batam juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh serta memegang teguh pakta integritas yang telah diikrarkan oleh ketiga pejabat tersebut. 

Selain itu Ketua PN Batam juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk tetap memiliki komitmen tinggi dan berintegritas khususnya dalam upaya pembangunan Zona Integritas di PN Batam menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Acara Pelantikan tersebut ditutup dengan doa dan diakhiri dengan foto bersama serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. (Fay)



Panitera PN Batam, R Seno Soeharjono saat melakukan eksekusi pengosongan rumah di Taman Raya. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pengadilan Negeri Batam Kelas IA melaksanakan eksekusi pengosongan 1 (satu) bidang tanah seluas 127 m2 dengan HGB Nomor 7109 yang beralamat di Kompleks perumahan Taman Raya Tahap IV Blok NI Nomor 16 Kelurahan Belian, Kota Batam, Kamis (10/2/2022).


Pelaksanaan Eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar serta dibantu pengamanan oleh personil Polisi dari Polresta Barelang.


Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 29/Pdt.Eks/Lelang/2021/PN Btm tanggal 10 Desember 2022 dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Batam R. Seno Soeharjono Santoso, S.H., M.H.


Sesuai dengan prosedurnya, sebelum pelaksanaan eksekusi, Termohon Eksekusi yaitu Mariam Ayu Ningtias telah dikenakan teguran (Aanmaning) sebanyak 3 (tiga) kali yang tercatat dalam Berita Acara Aanmaning Pertama pada tanggal 29 Juli 2021. Berita Acara Aanmaning Kedua tanggal 4 Agustus 2021 serta Berita Acara Aanmaning Ketiga tanggal 12 Agustus 2021.


Pada saat Teguran/Aanmaning Ketiga tanggal 12 Agustus 2021 dilakukan, Termohon Eksekusi telah menyatakan akan keluar secara sukarela dari objek eksekusi namun sampai dengan tenggang waktu yang disepakati oleh Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi berakhir, Termohon Eksekusi tidak kunjung keluar dari tempat tersebut.


Adapun duduk perkara hingga terjadi eksekusi bermula dari Pemohon Eksekusi sebagai Pembeli Lelang berdasarkan Risalah Lelang KPKNL Kota Batam Nomor: 576/11/2020 atas Sertifikat HGB Nomor 7109/Belian/2008 yang terletak di Kompleks perumahan Taman Raya Tahap IV Blok NI Nomor 16 Kelurahan Belian, Kota Batam.


Terhadap Sertifikat HGB tersebut telah mengalami perubahan nama pemegang hak dari Mariam Ayu Ningtias menjadi Said Muhammad selaku Pemohon Eksekusi, namun sampai batas waktu kesepakatan penyerahan sukarela Pemohon Eksekusi tidak bisa menempati objek dimaksud karena masih dikuasai dan ditempati oleh Termohon Eksekusi.


Dalam rangka menyukseskan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi tersebut, biaya eksekusi yang dikenakan Pengadilan Negeri Batam kepada Pemohon Eksekusi hanya terbatas pada biaya resmi menurut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Batam tentang Penetapan Panjar Biaya Kepaniteraan Dan Radius Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Batam. (Fay)



Ketua Tim Penasehat Hukum Kamtibmas Indonesia, Sangga Sinambela didampingi Ketua Umum Kamtibmas Indonesia, Sutan Erwin Sihombing saat konferensi pers di Batam. (Foto: Faisal)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: DPD Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ke Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.G/2022/PN Btm.

Ketua Tim Penasehat Hukum Kamtibmas Indonesia, Sangga Sinambela SH., MH mengatakan dasar dari gugatan Class Action dilakukan karena adanya dugaan telah terjadi pelanggaran atas prosedur karantina kesehatan terhadap keberadaan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di pelabuhan Batam.

"Kami menduga ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan, dalam hal ini pihak-pihak yang menjadi Tergugat," ungkap Sangga didampingi Ketua Umum Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Indonesia, Sutan Erwin Sihombing S.H dan Ketua DPD Kamtibmas Kepri, Meidison Simamora di Sekretariat Kamtibmas yang berlokasi di Ruko Cahaya Garden Blok B Nomor 5 Bengkong, kota Batam, Selasa (18/1/2022).

Dikatakannya, adapun pihak-pihak yang masuk dalam daftar gugatan yakni Satgas (Gugus Tugas) Covid-19 Kepri (Tergugat I), kemudian Kepala Syahbandar Batam (Tergugat II), Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam (tergugat III), Wali Kota Batam (Tergugat IV), Gubernur Kepulauan Riau (Tergugat V) dan PT. Permata Sabuk Nusantara (Tergugat VI) dan Kepala Bakamla RI (Tergugat VII).

Selanjutnya, Turut Tergugat yakni Pimpinan DPRD Kota Batam (Turut Tergugat I), Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Turut Tergugat II), serta HMN Smart Co.Limited (Turut Tergugat III) sebagai pihak-pihak yang berwenang atas keberadaan dan juga pengawasan terhadap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di Pelabuhan Batam

Masih menurut dia, adapun alasan-alasan yang menjadi fakta-fakta hukum (recht feiten) dan dasar-dasar hukum (recht ground) pengajuan gugatan ini berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Nomor:LP/B/0698/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 November 2021 oleh Wakil Ketua Umum DPP Kamtibmas Indonesia, Anggiat Domu, HS.

Pihaknya menduga ada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 231 Jo.55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dan Laporan Pengaduan pada Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/5574/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2021.

Kemudian, atas bantuan pihak Bakamla RI (Tergugat VII), pada tanggal 7 Desember 2021 dilakukan penangkapan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut di Selat Malaka perairan Natuna, dimana Kapal CS Nusantara Explorer berangkat dari China menuju Selat Madagaskar.

Lanjutnya, Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer yang berjumlah hampir 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), kemudian diarahkan untuk berlabuh di perairan pelabuhan Batam.

"Ternyata Para Tergugat, tidak melaksanakan seluruh prosedur Kekarantinaan Kesehatan kepada Kapal maupun Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut sebagaimana diamanatkan baik oleh Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ucapnya.

Lanjutnya, selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tindakan Para Tergugat juga membahayakan keamanan Kesehatan seluruh masyarakat Kota Batam, Indonesia serta negara malaysia plus singapura sebagai negara yang berdekatan dengan locus peristiwa.

Lanjutnya, Tergugat I sebagai Pejabat Karantina Kesehatan di Kota Batam sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi risiko masuknya Virus Covid-19 di Kota Batam, mempunyai kewenangan melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan di Kota Batam sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 1 ayat 29 Jo.Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17, serta Pasal 73 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ternyata instansi tersebut tidak melakukan upaya apapun terkait terutama tugasnya melakukan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan atas keberadaaan kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri (China)," sesalnya.

Selanjutnya, Tergugat II sebagai penguasa Pelabuhan Batam, juga diduga tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 19 s/d Pasal 26  Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bahkan Tergugat II terkesan tidak berkoordinasi maupun melaporkan kepada Tergugat I terkait adanya kapal dan crew Kapal CS Nusanatara Explorer yang baru ditangkap dan/atau diamankan di Pelabuhan Batam yang baru dalam perjalanan dari luar negeri dengan membawa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing," jelasnya.

Kemudian, Tergugat III yang berdasarkan kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007, memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga secara otomatis juga seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Pelabuhan Batam termasuk juga kegiatan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah Pelabuhan Batam.

Lalu, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Kepala Pemerintahan Daerah di Kota Batam dan Kepala Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau juga diduga tidak melakukan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 6 dan Pasal 61 s/d Pasal 70 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tergugat III dan Tergugat IV pun diduga tidak melakukan upaya apapun dalam mencegah risiko penularan Covid-19 di Kota Batam atas keberadaan kapal dan Crew Kapal sementara secara jelas bahwa kapal tangkapan tersebut baru datang dari perjalanan dari luar negeri (China) dan bersandar di Kota Batam, meskipun Penggugat telah melakukan upaya pemberitahuan surat dan publikasi melalui media massa atas penangkapan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer," imbuhnya.

Selanjutnya, Tergugat VI selaku pemegang kendali operasional Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer ketika terjadi penangkapan dan pengamanan atas Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer oleh pihak Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) Republik Indonesia (Tergugat VII), dan berdasarkan adanya temuan permasalahan pengelolaan Kapal sehingga mengakibatkan terjadinya penahanan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer, terbukti baik secara administratif maupun dalam hal operasional Kapal terbukti tidak mempunyai kapasitas hukum membawa dan/atau menggunakan Kapal CS Nusantara Explorer sehingga mengakibatkan pelaksanaan prosedur Kekarantinaan Kesehatan tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Sehingga tindakan Tergugat VI yang membawa Kapal CS Nusantara Explorer secara melawan hukum tersebut dengan berangkat dari China melalui Selat Malaka perairan Natuna tersebut sangat berisiko dan membahayakan keamanan Kesehatan Penggugat dan seluruh masyarakat Kota Batam," tuturnya.

Lalu, Tergugat VII selaku pihak yang menangkap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di Selat Melaka perairan Natuna dan membawanya ke Pelabuhan Batam, diduga tidak melaporkan secara resmi kepada Tergugat I dan pihak terkait lainnya yang berkepentingan atas keberadaan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut untuk kepentingan pelaksanaan protokol Kesehatan berupa tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai ketentuan, mengingat Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tiba dari China.

"Hingga saat ini, baik Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tidak dilakukan tindakan protokol Kesehatan secara ketat oleh Para Tergugat, bahkan terbukti tidak melakukan upaya karantina terhadap seluruh Crew Kapal CS Nusantara Explorer, sehingga sangat membahayakan Kesehatan masyarakat Kota Batam," bebernya.

Lanjutnya, bahkan kondisi terakhir pada tanggal 2 Januari 2022, khususnya Tergugat II dan Tergugat VII selaku pihak yang berwenang memberikan izin olah gerak Kapal CS Nusantara Explorer, telah dengan sengaja memberikan izin atau setidak-tidaknya membiarkan Kapal dan Crew Kapal berangkat ke luar Pelabuhan Batam tanpa mengindahkan ketentuan Kekarantinaan Kesehatan tersebut.

"Patut diduga atas keberadaan Kapal dan Crew Kapal Nusantara Explorer tersebut di Pelabuhan Batam dan tidak dilakukannya protokol Kesehatan berupa Kekarantinaan Kesehatan sesuai ketentuan hukum, menjadi penyebab meningkatnya penyakit Covid-19 di Kota Batam," katanya.

Hal itu katanya, bisa dibuktikan dengan banyaknya pasien rawat inap di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang Batam Provinsi Kepulauan Riau telah meningkat menjadi sebanyak 322 orang, dengan 224 pasien pria dan 98 pasien wanita akibat wabah Pandemi Covid-19, serta dari data tersebut dilaporkan adanya peningkatan 37 pasien Covid-19 dalam waktu 1 hari, sebagaimana penyampaian Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian kepada media pada tanggal 8 Januari 2022.

"Jika pun Para Tergugat berdalih bahwa Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer adalah termasuk yang dikecualikan, maka harus berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," pungkasnya. (Fay)



Kuasa Hukum PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, SH, MH. (Foto: Faisal) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Perkara PT Millenium Investment, PT Winner Nusantara Jaya melawan PT Sentral Leejaya Costapati, dkk terus bergulir. Bahkan, PT Millenium Investment, PT Winner Nusantara Jaya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Sentral Leejaya Costapati, dkk di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 334/Pdt.G/2021/PN Btm yang didaftarkan pada 29 Oktober 2021.


Dengan tergugat 1 BP Batam, tergugat 2 PT Tri Karsa Ekualita, Tergugat 3 PT Sentral Leejaya Costapati, dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Batam. Dalam petitum PT Millenium Investment sebagai penggugat 1, PT Winner Nusantara Jaya sebagai penggugat 2, meminta BP Batam mengubah PL Nomor 213.22030404.G1.

Tak main-main, dalam gugatan ini juga, penggugat 1 dan 2 meminta ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

 
Kuasa Hukum PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, SH, MH kepada media di Batam Selasa (11/1) mengatakan, kliennya punya dasar mengajukan gugatan tersebut. Ia menilai, konferensi pers yang dibuat PT Sentral Leejaya Costapati sebelumnya sangat memprihatinkan karena tidak sesuai fakta sesungguhnya.

“Patut kami menduga bahwa, pernyataan mereka (PT Sentral Leejaya Costapati) hanya penggiringan opini publik yang keliru. Karena sesungguhnya, timbulnya persoalan batas lahan di Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih, Bengkong Sadai, Batam adanya klaim sepihak dari sebelah. Padahal, yang dapat PL dari BP Batam dan bangun duluan adalah klien kami. Jadi tidak benar opini yang menyesatkan,” ujar Supriyadi, Rabu (12/1/2022).

Untuk diketahui, PT Sentral Leejaya Costapati menyampaikan di media bahwa sebelumnya sebagian lahannya digunakan tanpa hak oleh Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih. Hal ini, langsung dibantah oleh Supriyadi kuasa hukum kedua penggugat.

Lebih jelas papar Supriyadi , katanya, paparan pihak PT Sentral Leejaya Costapati patut diduga memberikan opini menyesatkan kepada publik melalui media atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, adalah keliru. Ia mengatakan, gugatan kliennya adalah adanya PMH yang secara nyata dilakukan oleh PT Sentral Leejaya Costapati, dkk tersebut.

“Jadi harus dibedakan. Gugatan klien kami dengan perkara TUN, klien kami menggugat jelas karena ada hak-hak hukumnya yang dirugikan. Bahwa PTUN Tanjungpinang yang disampaikan oleh PT Sentral Leejaya Costapati silakan saja. Itu kan yang gugat warga. Itu sah-sah saja. Pertanyaan, bagaimana jika ada hak hukum seseorang dirugikan? Apakah minta ganti rugi di PTUN? Jawabannya kan tidak. Nah, justru pihak sebelah tidak paham substansi gugatan kami,”papar Supriyadi.

Tambah Supriyadi, timbulnya masalah hukum antara kliennya dengan PT Sentral Leejaya Costapati, dkk ditenggarai pagar pembatas jalan. Karena lahan kliennya yang diperoleh secara hukum 2013, bersepadan dengan lahan PT Tri Karsa Ekualita. Dan perselisihan row jalan telah disepakati bersama saat itu, sehingga tidak terjadi persolan antara kliennya dengan PT Tri Karsa Ekualita.

“Jadi antara klien kami dengan PT Tri Karsa Ekualita telah sepakat tidak ada pengurangan row jalan yang lebarnya sekira 9,5 meter. Ukurannya pun sudah konkret mikik PT. Tri Karsa Ekualita yaitu lebar depan 27.83 meter, lebar belakang 25.00 meter, nanti pada saat sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) kami akan tunjukkan kepada Hakim batas lahannya adalah saluran air dengan ukuran lahan mereka yang tadi itu, jelas Supriyadi.

Lanjutnya, sekira tahun 2016 PT Tri Karsa Ekualita menjual bidang lahan miliknya yang bersepedan kliennya kepada PT Sentral Leejaya Costapati. Usai lahan ini dibeli oleh PT Sentral Leejaya Costapati, kemudian pihak PT Sentral Leejaya Costapati ingin mengurangi row jalan karena mengklaim masuk lahannya.

“Nah di sini mulai terjadi permasalahan hukum. Harusnya, PT Sentral Leejaya Costapati menghormati perjanjian antara klien kami dengan PT Tri Karsa Ekualita. Karena memang, sesungguhnya row jalan 9,5 meter itu juga sudah sesuai dengan PL kami. Jadi jelas di sini siapa yang salah siapa yang benar,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, bermula dari sini juga kata Supriyadi, PT Sentral Leejaya Costapati membangun patok di row jalan yang mengganggu jalan keluar masuk warga Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih. Atas inilah muncul gugatan dan berperkara di PN Batam.

“Di sinilah muncul masalah berpekepanjangan. Pertanyaannya, dari alur fakta hukum di atas, dimana letak kesalahan klien kami? Nah, kami optimistis bahwa jawaban dan rekonvensi yang diajukan para tergugat dalam perkara aquo ditolak pada saat putusan sela nanti,” ujar Supriyadi.
Sementara itu, kepadawa awak media,

Direktur PT Winner Nusantara Jaya, Yusmen berujar, katanya, pembangunan di Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih, telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Kata dia, pembangunan sudah berdasarkan PL dari BP Batam, Fatwa Planologi, Izin Mendirikan bangunan pada tahun 2013 lalu.

“Jadi kami tidak salah membangun dan memesarkan 201 unit rumah itu secara komersil. Kalau ada cerita di luar yang keliru, itu perlu kami luruskan agar masyarakat tidak termakan opini liar yang justru merugikan hak kami,” tegas Yusmen.

Lebih jelas Yusmen, tudingan kepada dirinya yang menyatakan melakukan penyerobotan lahan milik tergugat, katanya adalah tidak benar.

“Karena kami bangun sesuai PL. katanya tak mungkin ada row jalan masuk perumahan 9,5 meter. Itu yang omong sembarang saja. Bisa saja ada, apa lagi ini di tengah kota. Jadi jelas ya, yang salah bukan kami. Selebihnya bisa tanya ke kuasa hukum saya,” ujar Yusmen mengakhiri.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak wartawan media ini sedang mengupayakan konfirmasi kepada para tergugat. (Fay)



Sidang pemeriksaan saksi kasus Bank CIMB Niaga digelar secara Virtual di PN Batam. (Foto: Dok/Exp)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sidang yang menjerat terdakwa Wahyudi dalam kasus penjualan agunan di Bank CIMB Niaga secara sepihak terus berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Kali ini dua saksi dari CIMB Niaga berikan kesaksian, Kamis (18/11/2021).

Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlambang.

Adapun agenda pemeriksaan saksi pada hari ini ditujukan kepada Asran Mora Tua Harianja dan Bukti Panggabean dari pihak CIMB Niaga serta Ida Rosdiana selaku pihak ke 2 dalam kasus penjualan rumah di Komplek Beverly Extension Blok I1 No.16 Batam Centre, Kota Batam.

Saat memberikan kesaksian, Asran mengatakan bahwa eks debitur Kurnia Fensury mengalami pinjaman macet. Atas dasar tersebut CIMB Niaga melakukan pengalihan secara Cessie dengan harga Rp 75 juta.

"Karena pinjaman macet maka kami alihkan secara Cessie, sesuai dokumen dialihkan ke Wahyudi dengan harga 75 juta. CIMB Niaga memberikan surat akta dan dokumen-dokumen bukti kepemilikan rumah seperti sertifikat, IMB dan lainnya.. Kami lakukan semua sesuai sop," kata Asran.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh CIMB Niaga tersebut menyebabkan kerugian terhadap pihak pertama, Kurnia Fensury.

"Saudara gak usah menekan saya, yang saya tanyakan adalah dengan siapa saudara berikan surat roya ? gara-gara SOP mu, tergulung rumah orang. Tidak seharusnya saudara memberikan surat ini untuk di roya. Ini yang menjadi persoalan, coba fikirkan gara-gara utang segitu, hilang semua rumahnya seharga Rp 700 juta," kata David kepada Asran.

Lanjut David, berdasarkan data-data dirinya menemukan bahwa surat hak tanggungan tersebut dialihkan dan diserahterimakan kepada cessor, bukan kepada Kurnia Fensury.

"Sekali lagi jangan seperti itu, lembaga kalian (CIMB Niaga, RED) juga berperan dalam hal ini makanya saudara Kurnia Fensury kehilangan rumah. Selain itu sisa penjualan rumah itu tidak ada diberikan ke korban, saudara harus pikirkan itu. Saya yakin akan ada tersangka baru dari kalian (CIMB Niaga, RED) ini. Gara-gara kalian, hilang hak orang gara-gara kalian," tegas David kepada Asran.

Mendengar hal itu, Asran menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ini, pihaknya melakukan Cessie sebanyak 2 kali di Kota Batam. Sedangkan pada tahun 2020, pihaknya melakukan Cessie terhadap 13 rumah.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa cessor bukan hanya saudara Wahyudi semata, tapi kami ada cessor lainnya, jadi tergantung sesuai kebutuhan dan baru ini yang bermasalah," kata Asran.

"Meski itu SOP saudara, seharusnya surat itu kalian berikan ke Kurnia Fensury, sebelum di lelang sudah di roya. Karena surat kalian itu makanya jadi masalah, kenapa kalian bingung ? Memang itu kenyataannya, makanya seharusnya kalian berikan ke yang bersangkutan (Kurnia Fensury, RED) karena pelunasan atas nama Kurnia Fensury, tapi kalian berikan ke Wahyudi. Sisa hutang Rp 90 juta, kalian jual Rp 600 juta lebih. Korban hilang rumah, gara-gara kalian ini," tegas David.

Selanjutnya kepada saksi Rosdiana, Ketua Majelis Hakim David mempertanyakan keterlibatan Rosdiana terhadap terpidana Abdi Bakti dalam pembelian rumah milik Kurnia Fensury di CIMB Niaga.

"Saksi Roadiana apakah sebelumnya pernah mengikuti lelang rumah di Komplek Baverly ini," tanya David.

Mendengar hal itu, Rosdiana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengikuti lelang dalam pembelian rumah tersebut. Hanya sebatas perjanjian penyerahan uang terhadap terpidana Abdi Bakti senilai ratusan juta rupiah.

"Saya tidak ikut lelang, ada perjanjian, saya pihak ke 2, pihak pertama Abdi, uang yang kami keluarkan Rp 108 juta. Saya taunya saya beli rumah yang mau dilelang, saya juga belum balik nama karena saya rencana mau renovasi dan mau jual lagi. Tapi di jual dengan mas Abdi dan saya dikasih uang fee (komisi, RED)," kata Rosdiana.

Dilanjutkannya, atas terjualnya rumah tersebut, dirinya menerima uang sebesar Rp 270 juta termasuk modal awal. Dengan begitu, Rosdiana mengungkapkan bahwa telah mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 162 juta atas terjualnya rumah tersebut.

"Abdi pulangkan ke saya Rp 270 sudah dengan modal dalam waktu satu bulan. Ada keuntungan Rp 100 juta lebih. Keuntungan yang sah dan halal menurut saya," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim David menegaskan bahwa dalam kasus ini Rosdiana sebagai pemodal dan bukan pembeli lelang.

"Ini sudah banyak korbannya, ibu harus jujur. Suami ibu juga nyatakan jelas-jelas bahwa kalian sebagai pemodal. Kalau memang ibu banyak uang, bangun property, jangan kayak gini caranya, saya tidak ada kepentingan apa-apa dalam perkara ini. Tapi yang dipersoalkan adalah hilang hak Kurnia Fensury gara-gara ibu, dalam sebulan untung Rp 100 juta lebih, bisnis macam apa itu. Ibu sudah berjanji dan bersumpah, jadi harus bicara sebenar-benarnya. Ibu bilang jual beli rumah, tapi faktanya ibu sebagai pemodal si Abdi. Jangan terus berkilah dan membenarkan, Abdi sudah kami jatuhi vonis 3 tahun. Jadi ibu jelas salah," tegasnya.

Dalam kasus ini, Terdakwa Wahyudi juga turut dimintai keterangannya oleh Hakim David. Dirinya mempertanyakan adanya selisih harga pada akte jual beli antara pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin kepada Juliana.

"Seingat saya Juliana beli Rp 500 juta lebih. Saya kurang tau kenapa bisa ada selisih harga di akte jual beli karena itu berdasarkan urusan notaris serta pejabat lelang ke buk Juliana. Yang saya tau tidak ada penyetoran uang kembali ke Fensury. Saya menjual sertifikat dan rumah itu tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury, padahal memang benar pak Kurnia sudah beritikad untuk melunaskan. Setelah saya terima surat roya dari CIMB Niaga, saya berikan ke saudara Abdi, dari dokumen saya cessor. Saya dalam kasus ini hanya boneka dan saya tidak punya uang. Dokumen itu saya serahkan ke Abdi, saat dilakukan lelang, sudah di roya terlebih dahulu. Kurang lebih saya sudah melakukan ini sudah 10 kali, tapi tidak pernah ada masalah karena uang lebih selalu kami kembalikan. Yang ini saya sebelumnya sudah saya sampaikan ke Abdi untuk kembalikan uangnya , tapi saudara Abdi bilang tidak perlu. Uang yang dikasih Juliana Rp 500 juta lebih, di akte jual beli Rp 300 jutaan. Saya dapat 10 juta, tapi sudah saya kembalikan ke penyidik, disita penyidik uang Rp 10 juta itu. Saya merasa bersalah, saya sudah berumah tangga dan mempunyai 1 anak, baru saja lahir," tutupnya.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim David menutup sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 November 2021 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Wahyudi. (r/Exp)



 

Suasana sidang di tingkat Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Fay)

Batam, expossidik.com: Terdakwa Abdi Bakti yang tersandung kasus pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah di Bank CIMB Niaga divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Vonis tersebut lebih berat dari yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim PN Batam, David P Sitorus pada 22 September 2021 lalu. "Menetapkan terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindakan penggelapan. Menyatakan pidana kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata David.

Mendapati vonis tersebut, Abdi langsung menegaskan untuk mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Dari hasil keputusan itu, PT Pekanbaru menetapkan Abdi secara sah bersalah dan menjatuhi kurungan penjara selama 3 tahun, Sabtu (13/11/21).

"Menolak permintaan banding dari terdakwa dan menerima banding penuntut umum. Menyatakan terdakwa Abdi Bakti Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun," sesuai dari kutipan di laman website resmi PT Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan melalui sidang daring di PN Batam, JPU Kejari Batam, Herlambang mengatakan bahwa terdakwa Abdi Bakti terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menghukum terdakwa Abdi Bakti kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Mengembalikan barang bukti terdakwa Abdi Bakti ke JPU untuk pemeriksaan terhadap Wahyudi," kata Herlambang, Selasa (7/9/2021). (Fay)



Penyidik Polsek Batam Kota saat berada di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Fay)

Batam, expossidik.com: Agenda Sidang Tindak Pidana Ringan Penganiayaan yang terjadi di Perumahan Lucky Hill Blok B Nomor 1 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam terpaksa ditunda, Jum'at (5/11/2021).

Penundaan itu dikarenakan saksi korban atas nama Ardi berhalangan untuk hadir, sehingga Pengadilan Negeri Batam membatalkan persidangannya. 

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa mengatakan pada Kamis (4/11/2021) lalu penyidik Polsek Batam Kota telah mendaftarkan agenda sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

Rencananya, sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jum'at (5/11/2021) kemarin, namun dikarenakan saksi korban tidak hadir, maka Majelis Hakim PN Batam menundanya.

"Seyogyanya sidang akan dilaksanakan pada Jum'at (5/11/2021) kemarin. Namun ditunda karena saksi korban tidak hadir," ungkap Yustinus, Sabtu (6/11/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun agenda sidang yang akan dilaksanakan yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana di Pengadilam Negeri Batam oleh penyidik Polsek Batam Kota," jelasnya.

Yustinus mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kedai Kopi 212 ini menjadi attensi pimpinan. Hal itu dikarenakan kejadian itu sempat viral.

"Kasus ini sempat viral dan menjadi attensi pimpinan," tegasnya.

Oleh karenanya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kembali kepada saksi - saksi terkait, supaya sidangnya bisa dilanjutkan kembali.

"Kami akan menyiapkan kembali berkas perkara Tipiring, untuk kembali mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Batam," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Ardi adaah pemilik Kopitiam 212 di Batamkota. Kopitiam ini juga sempat mengundang perhatian ketika terjadi sedikit keributan di sana saat sekelompok orang datang menagih hutang. Video keributan itu sempat viral. Sayangnya, saat kasusnya ditangani polisi, Ardi dinilai kurang kooperatif. Hingga saat sidang pun Ardi tidak hadir. (Fay)



Istimewa
Batam, expossidik.com: Sidang agenda dakwaan terhadap Wahyudi , dalam kasus penjualan rumah agunan di Bank CIMB berlangsung secara daring. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlambang menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Dijelaskannya, bahwa berawal pada tanggal 28 Juli 2008 sesuai surat Perjanjian kredit No. 071/PK/048/2/07/08 saksi sekaligus korban, Kurnia Fensury melakukan kredit rumah yang beralamat di Komplek Beverly Extension Blok I1 No.16 Batam Centre, Kota Batam di Bank CIMB Niaga Batam.

Kemudian pada tanggal 27 November 2012 Kurnia Fensury melakukan top up sesuai surat perjanjian kredit No. 007/PK/294/2/11/12, tertanggal 27 November 2012 dengan tenggang waktu kredit Kurnia Fensury sampai tanggal 27 November 2018 dengan cara pembayaran kredit rumah tersebut secara auto debet.

Dengan berjalannya waktu Kurnia Fensury melakukan penunggakan pembayaran kredit di Bank Cimb Niaga dikarenakan sistem auto debet yang eror.

"Kemudian pada tanggal 11 September 2020 saksi Kuria Fensury mendapat surat pemberitahuan dan surat somasi pertama dan kedua secara bersamaan dari pihak Bank CIMB Niaga tentang tunggakan kredit Kurnia Fensury. Lalu Kurnia Fensury mencoba berbicara serta bersedia untuk menyelesaikan tunggakan kredit tersebut secara keseluruhan dengan pihak Bank CIMB Niaga yang berkantor di Medan," kata Herlambang, Kamis (7/10/2021).

Akan tetapi, ternyata Bank Cimb Niaga telah menjual piutang melakukan cessie atas kredit dengan anggunan rumah Kurnia Fensury tanpa sepengetahuan dan seijin Kurnia Fensury kepada terdakwa Wahyudi selaku CESSOR dengan bukti Perjanjian jual beli Piutang No.27, Tertanggal 22 September 2020 dan Sesuai surat Perjanjian pengalihan (Cessie) Piutang No. 28 Tertanggal 22 September 2020 dihadapan kantor Notaris Andreas Timothy dengan jumlah uang pengalihan piutang atau jual beli piutang sebesar Rp 75 juta.

"Selanjutnya pada tanggal 28 September 2020 terdakwa Wahyudi menerima dokumen atau surat-surat dari Pihak Bank Cimb Niaga kemudian pada tanggal 28 September 2020 lalu saksi Abdi Bakti Surbakti (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh saksi Rima Lesya (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan mantan pegawai Honorer Badan Pertanahan Nasional Kota Batam dengan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.

Uang itu sebagai uang biaya dan jasa saksi Rima Lesya membantu melakukan pengurusan roya tersebut di kantor BPN Kota Batam dengan cara saksi Rima Lesya bekerjasama dengan saksi Wilis Roro Ranasti (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan PPN PN (Pegawai pemerintah non pegawai negeri) BPN Kota Batam padahal seharusnya yang dapat melakukan pengurusan surat roya hanyalah pemohon atau kuasanya (dengan catatan harus membawa surat kuasa dengan materai yang cukup).

Selanjutnya, pada tanggal 16 Oktober 2020 setelah pengurusan permohonan penghapusan roya hak tanggungan Kurnia Fensury dengan Sertifikat HGB No : 14543 telah selesai diurus kemudian Abdi dan terdakwa Wahyudi mendatangi kantor pejabat lelang kelas II Wany Thamrin untuk mengajukan permohonan lelang serta memberikan kelengkapan dokumen atau surat-surat.

"Kemudian pada tanggal 03 November 2020 dilakukan lelang di kantor Pejabat lelang kelas II Wany Thamrin atas rumah dengan sertifikat HGB No. 14543 atas nama Kurnia Fensury tersebut hanya diikuti oleh 1 orang peserta yaitu Juliana dan Juliana menjadi pemenang lelang tersebut dengan harga sebesar Rp 369 juta sesuai Kutipan risalah lelang No : 010/03/PL.II.15/20, Tanggal 03 November 2020 yang di keluarkan pada tanggal 24 Februari 2021. Bahwa ternyata saksi Abdi pada tanggal 15 September 2020 (jauh sebelum dilakukan lelang) telah meminta tolong ke PT. MBS (Mandala Bersama Sukses) untuk membantu melakukan penjualan terhadap rumah yang beralamat di Komplek Beverly extension Blok I1 No.16 Batam Centre - Kota Batam dimana pada tangga 21 Oktober 2020 (sebelum dilakukan lelang) saksi Abdi.

"Terjadi kesepakatan jual beli antara Abdi dan Juliana dengan perantara jual beli PT. MBS (Mandala Bersama Sukses) dengan harga Rp 570 juta sehingga lelang yang terjadi pada tanggal 03 November 2020 tersebut adalah setingan belaka," ungkapnya.

Setelah rumah tersebut dijual, Abdi turut juga membagikan uang tersebut kepada Bukti Pangabean sebesar Rp 282.637 juta dan kepada terdakwa Wahyudi sebesar Rp 10 juta. Lalu kepada saksi Albert (MBS) sebesar Rp 17 juta sebagai upah jasa mencarikan pembeli atas rumah tersebut dan bagian saksi Abdi kurang lebih sebesar Rp 169.600 juta yang dipergunakan untuk biaya operasional kantor, biaya pengurusan lelang termasuk biaya lelang kedepan, biaya jaminan lelang di kantor notaris Wany Thamrin.

"Hal ini menyebabkan saksi Kurnia Fensury mengalami kerugian berupa rumah beserta tanah di Komplek Beverly Extension Blok I1 No.16 Batam Centre – Kota Batam senilai kurang lebih Rp 570 juta," tegasnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Majelis hakim menutup sidang dan sidang akan kembali dilanjutkan pada 14 Oktober 2021 mendatang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam juga telah menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap Abdi selama 2,6 tahun penjara. Selain itu, Rima Lesya divonis kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Wilis Roro Ranasti mendapati vonis paling ringan, yakni 5 bulan 10 hari.

Diwaktu yang bersamaan, kuasa hukum Kurnia Fensury, Nasrul sangat menyayangkan oknum di Bank CIMB Niaga yang menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie dihadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.

"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi. Disini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan pemeriksaan dapat dikembangkan kepada oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," tegas Nasrul. (r/Exp)



 

Sidang ketiga terdakwa secara virtual di PN Batam. (Ist)
Batam, expossidik.com: Tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah di Bank CIMB Niaga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/9/21).


Sidang yang berlangsung secara daring itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim PN Batam.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menetapkan bahwa ketiga terdakwa atas nama  Abdi Bakti, Rima Lesya dan Wilis Roro Ranasti dinyatakan bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Wilis terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 5 bulan 10 hari dipotong masa tahanan,"kata Ketua Majelis, David.

Menanggapi putusan tersebut, Wilis menegaskan bahwa dirinya menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasehat Hukum Terdakwa Wilis, Harto halomoan bahwa menerima putusan Ketua Majelis Hakim.

"Klien saya sudah menjalankan kurungan selama 5 bulan 1 hari dan berarti tinggal menjalani 9 hari lagi, saya menerima Ketua Majelis," kata Harto halomoan.

Setelah menjatuhi hukuman kepada Wilis, Ketua Majelis, David melanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Rima.

"Menyatakan terdakwa Rima terbukti bersalah.Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan dipotong masa tahanan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Rima menerima putusan yang disampaikan Ketua Majelis David, begitu juga penasehat hukum Rima, Yayan Setiawan.

"Saya menerima Ketua Majelis Hakim," tegasnya.

Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis David dilanjutkan terhadap terdakwa Abdi. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang mendapatkan keringanan dari Majelis Hakim, Abdi di putus sesuai dengan tuntutan JPU.

"Menetapkan terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindakan penggelapan. Menyatakan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ungkapnya.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum Abdi, Hasoloan Siburian menyatakan keberatan dan pikir-pikir. "Pikir-Pikir Ketua Majelis," tegas Hasoloan dan diikuti pernyataan pikir-pikir oleh JPU Herlambang.

Dilokasi yang berbeda, Penasehat Hukum Kurnia Fensury, Nasrul selaku korban dalam kasus tersebut bahwa pihaknya menerima segala keputusan Majelis Hakim.

Meski begitu, dirinya mengharapkan bahwa dalam proses persidangan selanjutnya (Terdakwa Wahyudi),  Majelis Hakim dapat mengembalikan aset yang digelapkan oleh para terdakwa kepada kliennya.

"Harapan saya sih simpel. Saya percaya sepenuhnya dengan proses hukum persidangan yang sudah berjalan. Saya percaya sepenuhnya terhadap para instrumen hukum dan peradilan dalam menjalankan tugasnya dan rumah klien saya dapat dikembalikan," kata Nasrul.

Selain itu, dirinya juga berharap bahwa pihak penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus tersebut hingga oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain juga  dilakukan penindakan.

Dalam permasalahan ini, dirinya sangat menyayangkan Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie dihadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.

"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi. Disini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan pemeriksaan dapat dikembangkan kepada oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," tegas Nasrul.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat  No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Setelah itu, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2  kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan  juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Masih kata Nasrul, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.  Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

Terhadap terdakwa Wahyudi, ia diamankan sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga. Wahyudi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya. (Red)



Panitera Suyatno, SH, MH dengan 3 terdakwa AS, IA, LA  mengikuti persidangan. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Anggota Polsek Sekupang Polresta Barelang mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus pungli di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (17/9/21).

Berkas perkara Tipiring yang ditangani Polsek Sekupang terkait kasus pungli di pintu masuk pantai Cipta Land Tiban.

Sidang Tipiring yang di pimpin oleh Hakim Adiswarna Chainur Putra, SH, CN, MH didampingi Panitera Suyatno, SH, MH dengan 3 terdakwa AS, IA, LA dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 780.000,-.

Setelah mendengarkan keterangan dari Terdakwa dan para saksi, maka Hakim menjatuhkan kukuman kurungan selama 1 Bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan barang bukti disita Negara.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi membenarkan anggotanya mengikuti sidang Tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. tentunya tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Red)



Sidang agenda pembacaan Replik kasus Bank CIMB Niaga digelar secara Virtual. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, meminta majelis hakim agar menolak pembelaan (Pledoi) Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti selaku terdakwa pemalsuan surat dan penggelapan agunan di Bank CIMB Niaga.


Penolakan itu disampaikan JPU Herlambang dalam persidangan yang berlangsung virtual dengan agenda pembacaan replik (tanggapan atas pledoi) yang dibacakan penasehat hukum ketiga terdakwa pada, Selasa (14/9/2021) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto, Herlambang menegaskan menolak pledoi para terdakwa.

"Menurut hemat kami, pledoi yang disampaikan terdakwa secara pribadi dan tim penasihat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan. Karena pembuktian unsur-unsur tersebut telah terbukti seperti yang kami uraikan dalam dakwaan dan tuntutan," kata Herlambang, Kamis (16/9/2021).

Tampak dalam persidangan, JPU Herlambang tetap kukuh dengan tuntutan sebelumnya yaitu tuntutan pidana penjara selama 2,6 tahun kepada terdakwa Abdi Bakti dan masing-masing pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa Risma Lesya dan Wilis Roro.

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Oleh karena itu, sebut Herlambang, kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.

Usai pembacaan replik, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali digelar pada, Selasa (21/9/2021) mendatang untuk pembacaan putusan.

Dilokasi yang berbeda, Penasehat Hukum Kurnia Fensury, Nasrul selaku korban dalam kasus tersebut mengharapkan bahwa dalam agenda selanjutnya, Ketua Majelis Hakim dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

"Harapan saya sih simpel. Saya percaya sepenuhnya dengan proses hukum persidangan yang sudah berjalan. Saya percaya sepenuhnya terhadap para instrumen hukum dan peradilan dalam menjalankan tugasnya dan rumah klien saya dapat dikembalikan," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga berharap bahwa pihak penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus tersebut hingga oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain juga  dilakukan penindakan.

Dalam permasalahan ini, dirinya sangat menyayangkan Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie dihadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.

"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi. Disini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan pemeriksaan dapat dikembangkan kepada oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," tegas Nasrul.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat  No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Setelah itu, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2  kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan  juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Masih kata Nasrul, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.  Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

Selain ke tiga orang tersebut, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota juga telah mengamankan Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Pihak kepolisian mengamankan Wahyudi sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga.

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya. (r/Exp)



Sidang tuntutan kasus pemalsuian surat dan penggelapan Agunan runah oleh Bank CIMB Niaga digelar secara virtual di PN Negeri Batam. (Foto: Ist) 
Batam, expossidik.com: Tiga terdakwa terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga menjalani agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Batam.

Sidang yang berlangsung secara daring itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Kejari Batam, Herlambang mengatakan bahwa terdakwa Abdi Bakti terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menghukum terdakwa Abdi Bakti kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Mengembalikan barang bukti terdakwa Abdi Bakti ke JPU untuk pemeriksaan terhadap Wahyudi," ucap Herlambang, Selasa (7/9/2021).

Selanjutnya, Herlambang juga menuntut terdakwa Risma Lesya dan Wilis Roro Ranasti 8 bulan penjara karena secara sah melakukan pemalsuan surat yang telah merugikan saksi Kurnia Fensury.

"Terhadap terdakwa Risma Lesya dan terdakwa Wilis Roro Ranasti menyatakan bahwa telah terbukti melakukan pemalsuan surat yang telah merugikan saksi Kurnia Fensury. Menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan," tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, masing-masing kuasa hukum ke-3 terdakwa melakukan keberatan dan memohon pembelaan untuk satu minggu kedepan.

"Baik, untuk agenda 1 minggu kedepan adalah pembelaan dari masing-masing kuasa hukum tiga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim David P Sitorus sembari menutup sidang.

Diwaktu yang bersamaan, Kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul meminta pihak penegak hukum bertindak tegas dalam tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ke-3 terdakwa.

Selain itu, dirinya juga berharap bahwa pihak penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus tersebut hingga oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain juga  dilakukan penindakan.

Lanjut Nasrul, dalam permasalahan ini dirinya sangat menyayangkan Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie dihadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.

"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi. Disini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan pemeriksaan dapat dikembangkan kepada oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," tegas Nasrul.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat  No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Setelah itu, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2  kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan  juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Masih kata Nasrul, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.  Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

Dalam kasus ini, tiga orang yang diduga menjadi pelaku pemalsuan surat dan penggelapan telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Batam. Tiga orang tersebut yakni, Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.

Selain ke tiga orang tersebut, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota juga telah mengamankan Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Pihak kepolisian mengamankan Wahyudi sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga.

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya. (Exp)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.