Sidang ketiga terdakwa secara virtual di PN Batam. (Ist) |
Sidang yang berlangsung secara daring itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim PN Batam.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menetapkan bahwa ketiga terdakwa atas nama Abdi Bakti, Rima Lesya dan Wilis Roro Ranasti dinyatakan bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Wilis terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 5 bulan 10 hari dipotong masa tahanan,"kata Ketua Majelis, David.
Menanggapi putusan tersebut, Wilis menegaskan bahwa dirinya menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasehat Hukum Terdakwa Wilis, Harto halomoan bahwa menerima putusan Ketua Majelis Hakim.
"Klien saya sudah menjalankan kurungan selama 5 bulan 1 hari dan berarti tinggal menjalani 9 hari lagi, saya menerima Ketua Majelis," kata Harto halomoan.
Setelah menjatuhi hukuman kepada Wilis, Ketua Majelis, David melanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Rima.
"Menyatakan terdakwa Rima terbukti bersalah.Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan dipotong masa tahanan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Rima menerima putusan yang disampaikan Ketua Majelis David, begitu juga penasehat hukum Rima, Yayan Setiawan.
"Saya menerima Ketua Majelis Hakim," tegasnya.
Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis David dilanjutkan terhadap terdakwa Abdi. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang mendapatkan keringanan dari Majelis Hakim, Abdi di putus sesuai dengan tuntutan JPU.
"Menetapkan terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindakan penggelapan. Menyatakan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ungkapnya.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum Abdi, Hasoloan Siburian menyatakan keberatan dan pikir-pikir. "Pikir-Pikir Ketua Majelis," tegas Hasoloan dan diikuti pernyataan pikir-pikir oleh JPU Herlambang.
Dilokasi yang berbeda, Penasehat Hukum Kurnia Fensury, Nasrul selaku korban dalam kasus tersebut bahwa pihaknya menerima segala keputusan Majelis Hakim.
Meski begitu, dirinya mengharapkan bahwa dalam proses persidangan selanjutnya (Terdakwa Wahyudi), Majelis Hakim dapat mengembalikan aset yang digelapkan oleh para terdakwa kepada kliennya.
"Harapan saya sih simpel. Saya percaya sepenuhnya dengan proses hukum persidangan yang sudah berjalan. Saya percaya sepenuhnya terhadap para instrumen hukum dan peradilan dalam menjalankan tugasnya dan rumah klien saya dapat dikembalikan," kata Nasrul.
Selain itu, dirinya juga berharap bahwa pihak penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus tersebut hingga oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain juga dilakukan penindakan.
Dalam permasalahan ini, dirinya sangat menyayangkan Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie dihadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.
"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi. Disini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan pemeriksaan dapat dikembangkan kepada oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," tegas Nasrul.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.
"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.
Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.
"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.
Setelah itu, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.
"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.
"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.
Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.
"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.
Masih kata Nasrul, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah. Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.
Terhadap terdakwa Wahyudi, ia diamankan sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga. Wahyudi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya. (Red)