Tampak genangan air menghitam yang diduga limbah minyak hasil pengelolaan plastik dari perusahaan kawasan industri Wiraraja. (Dok/Expossidik) 
BATAM  | EXPOSSIDIK.COM: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam menelusuri temuan limbah hitam yang diduga kuat berasal dari kawasan industri Wiraraja di Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam, Rabu (16/3/2022).

Pantauan wartawan, kedatangan ketua DPC Ampuh Kota Batam ke lokasi sempat terhalang oleh pihak Security kawasan industri Wiraraja yang mengaku bernama Lukman hingga terjadi perdebatan.

Awalnya, pihak security kawasan bersikeras menyebut bahwa temuan tersebut bukan limbah. "menurut saya Itu bukan limbah pak. Karena kalau limbah itu merusak lingkungan. Tapi itu kita pake siram tanaman, subur," kata Lukman di depan pintu gerbang kawasan industri Wiraraja.

Namun, usai perdebatan soal limbah, akhirnya ia meminta agar tidak membawa nama Wiraraja. "Tapi jangan bawa nama Wiraraja. Karena ini bukan Wiraraja yang buang. Tapi dari perusahaan-perusahaan asing yang kelolah plastik disini. Nah, itu lah yang buang limbah itu. Jadi kalau bawa Wiraraja kami tidak terima," beber Lukman.

Kendati demikian, ia tak menyebut nama perusahaan yang membuang limbah tersebut. Namun, kata dia sebelumnya pihak Wiraraja sudah menegur perusahaan yang di maksud. "Itu sudah sering ditegur, tapi agak ngeyel. Perusahaannya kurang tau juga dia paling ujung. Disini pake blok. Perusahaannya Blok A No 1," ucapnya.

Ketua DPC Ampuh Kota Batam, Budiman Sitompul mengatakan temuan limbah hitam tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada temuan dugaan limbah hitam yang tak jauh persis dibelakang kawasan industri Wiraraja Kabil pada Senin (28/2/2022) lalu," ucap pria yang akrab disapa Tom.

"Setelah kita turun cek ke lokasi, limbah cairan hitam yang sempat didokumentasikan masyarakat itu sudah lenyap terbawa arus air yang mengarah ke laut, tapi masih tampak genangan air berwarna hitam kecoklatan di lokasi," tambahnya.

Ketua DPC Ampuh Kota Batam, Budiman Sitompul bersama Security kawasan industri Wiraraja. (Foto: Dok/Expossidik) 
Kata Tom, dari video yang dia terima sebelumnya, seluruh air di lokasi tersebut tampak menghitam. "Artinya lokasi ini dijadikan tempat pembuangan dumping limbah minyak yang dihasilkan dari pengelolaan plastik oleh perusahaan yang berada di kawasan industri Wiraraja," jelas Tom.

Seharusnya kata Tom, pihak perusahaan wajib menggunakan saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk pembuangan limbahnya. "Sesuai aturan, harusnya lewat saluran IPAL, ini malah buang limbah sembarangan. Artinya jelas mereka sudah melakukan pencemaran lingkungan dan ini jelas ada sanksinya," tegas Tom.

Sebagaimana diketahui, pihak perusahaan wajib mengantongi izin lingkungan seperti UKL-UPL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Atas temuan tersebut, DPC Ampuh Kota Batam meminta dengan tegas kepada Dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menindaklanjuti dumping limbah yang dilakukan di daerah kawasan Industri Wiraraja Kabil.

Sesuai aturan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Exp)