Pelaku pencurian yang sempat viral di Medsos warga Batam. (Ist)
Batam, expossidik.com: Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian yang viral di media sosial instagram warga Batam pada Senin (11/10/2021).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan bekerjasama dengan Opsnal Polsek Batam Kota dengan Laporan Polisi LP / B / 486 / X / 2021 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.10 WIB di rumah Estali Roso Wisata Kuliner Mega Legenda 2, Kota Batam.

"Korban bernama, Muhamad Ichsan. Sementara kedua pelaku bernama, Roni Tanjung dan Mustafa Wahid keduanya tinggal di Kavling Kamboja, Sagulung," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tangan pelaku yakni 1 unit Tab Evercoss warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor beat warna oren hitam (Sebagai Sarana).

Kronologis kejadiannya sendiri, dijelaskannya, pada saat kejadian korban yang sedang berada di rumah mendapat telpon dari karyawannya yang bernama, Usman yang mengatakan bahwa ada yang masuk kedalam warung karena gembok warung sudah dalam keadaan rusak.

"Saat itu pelapor langsung mengecek CCTV melalui HP nya dan benar ada seseorang yang masuk dan mengambil barang-barang berharga milik pelapor didalam warung yaitu tabung gas elpiji 3kg sebanyak 5 buah, 1 unit tab merk overcross warma hitam dengan imei 355928350211242 serta uang tunai Rp. 400.000. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.200.000," jelasnya.

Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pelaku sendiri, kata dia, pada hari Senin tanggal (11/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib. Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di SPBU Simpang Dam, Muka Kuning.

"Sekira pukul 18.34 Wib. Pelaku atas nama, Roni Tanjung berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Mustafa di Kavling Kamboja, Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Exp)