Istimewa
Batam, expossidik.com: Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) II kota Batam hentikan aktivitas tambang batu di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Sabtu (18/9/2021) lalu.

Penghentian aktivitas tambang batu itu dilakukan lantaran lokasi lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Dilokasi, Tim KPHL II Kota Batam menemukan 2 unit alat berat jenis Excavator dan Breaker Excavator yang tengah beraktivitas dan sejumlah mobil Truk pengangkut batu.

Kepala KPHL II Kota Batam, Lamhot Sinaga mengatakan kini pihaknya tengah membuat Laporan Kejadian Perkara (LKP).

"Kita buat LKP-nya dulu sama operatornya. Dengan dasar itu nanti, baru kita lapor ke Penegakan Hukum (Gakkum)," tegas Lamhot saat hubungi Expossidik.com, Senin (20/9/2021) siang.

Kata dia, kedatangan tim ke lokasi hanya melakukan penghentian saja. Sementara untuk penyegelan lokasi dan alat berat bukan wewenang pihaknya. "Kami tidak bisa melakukan penyegelan, karena itu domainnya penyidik," ucap Lamhot. (Exp)