Dekan Fakultas Hukum Universitas Batam, Dr.HIdham, SH.,M.Kn. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sejumlah analogi prematur dan keliru secara yuridis formal, akhir-akhir ini santer beredar di kalangan umum.

Menurut, Dr.H.Idham,SH.,M.Kn. yang sekarang menjabat Dekan Fakultas Hukum UNIBA, secara ontologi  bahwa jabatan Ex Officio Kepala BP Batam, sesungguhnya melekat secara permanen pada jabatan Wali Kota Batam, bukan melekat kepada nama pribadi seseorang.

Dalam konteks ini, dapat diartikan bahwa Walikota Batam adalah  ex-officio Kepala BP Batam, maka Muhammad Rudi secara paradigmatik konstitusional masih tetap menjabat sebagai Kepala BP Batam.

Fakta di lapangan menunjukkan, untuk periode kedua jabatan Wali Kota Batam dimaksud dimenangkan oleh Muhammad Rudi, dan karenanya Muhammad Rudi tersebut, tidak perlu untuk dilantik kembali oleh Pejabat yang berwenang sebagai ex-officio Kepala BP Batam.

Dengan keadaan demikian, secara mutatis-mutandis semua  kebijakan Kepala BP Batam yang telah diputuskan dan ditandatangani oleh Muhammad Rudi,  terhitung tanggal 15 Maret 2021 tersebut,  secara yuridis formal adalah sah dan tidak batal demi hukum.

Justifikasinya adalah  bahwa  secara saintifik dan akademik serta berdasarkan konstruksi ekosistem paradigmatik konstitusional (constitutional of paradigm)  yaitu dengan mengacu kepada amanat Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,  khusus Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Ditambah lagi, sejalan dengan hal tersebut, bahwa ketika eksekutif yang berkewenangan membentuk Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 62 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentu dalam proses pembentukannya telah secara sungguh-sungguh memperhatikan prinsip dan ciri negara hukum dan sekaligus meneguhkan Indonesia adalah Negara Hukum.

Konkritnya, melalui konstruksi norma hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 2A PP Nomor 62 Tahun 2019 dimaksud,  telah dinyatakan secara tegas bahwa Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam.

Batam, 19 Juni 2022.

Dr.H.Idham,SH.,M.Kn. yang sekarang menjabat Dekan Fakultas Hukum UNIBA