Ilustrasi. (Ist)

MANDAILING NATAL | EXPOSSIDIK.COM: Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. 

Dijelaskan dalam PP tersebut larangan beserta sanksi terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat atau turut bermain proyek. Disebutkan juga, bahwa oknum PNS yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).

Seperti kabar yang beredar, seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ADN diduga ikut bermain proyek atau ikut terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah.

Isu yang beredar, ADN terlibat ikut bermain proyek dalam pengerjaan dek penahan tebing yang bersumber dana dari APBD Provinsi. Tak tanggung-tanggung, proyek yang dikerjakan itu mencapai miliaran rupiah.

"Dari isu yang beredar dan adanya foto salah satu surat yang didalamnya mencatut nama oknum PNS di Pemkab Madina ini, kuat dugaan memang ikut main proyek dia (ADN). Modusnya kayak pinjam perusahaan gitu, soalnya saya melihat maksud dari surat tersebut semacam pengalihan dana ke rekening si oknum," beber sumber yang enggan disebut namanya kepada awak media, Senin (31/1/2022).

Menurut penuturan sumber yang dapat dipercaya itu, disinyalir oknum PNS tersebut mengerjakan proyek dengan menggunakan perusahaan yang dipinjam dari milik orang lain.

Pasalnya, dari foto surat yang ia dapati, disebutkan didalamnya permohonan standing instruction oleh seseorang yang merupakan Direktur di perusahaan yang diduga dipinjam ADN untuk mengerjakan proyek pemerintah.

"Surat permohonan standing instruction itu menyatakan pemilik perusahaan meminta dana yang masuk sesuai nominal yang disebutkan ke perusahaan agar diproses dan dialihkan ke rekening atas nama ADN," pungkasnya sembari menyebutkan surat yang dimaksud pada bulan Desember tahun 2021 lalu.

Namun, tambahnya lagi, untuk kebenaran informasinya, ia menyarankan awak media langsung menanyakan ke yang diduga ikut bermain proyek. Menurutnya, nama yang dicatut dalam surat itu ialah salah satu oknum PNS yang pernah menjabat pimpinan di salah satu SKPD di Pemkab Madina. 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi expossidik.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada ADN yang tak lain adalah seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (Par)