Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepulauan Riau di Batam center. (Foto: Exp) 

Batam, expossidik.com: Kuasa Hukum Kurnia Fensury pertanyakan tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri terkait laporan dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga.


Kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul mengatakan, pihaknya mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut dikarenakan tidak adanya transparansi OJK Kepri dalam penanganan kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga.

Dijelaskannya, pasca laporan yang dilayangkannya ke OJK Kepri pada, Rabu (28/7/2021) lalu, pihaknya belum mendapati berita acara penindaklanjutan laporan yang dilayangkan.

"Sudah mau satu bulan, kami tidak dapat informasi apapun terkait laporan yang kami layangkan ke OJK Kepri. Hanya sebatas email yang menyatakan bahwa mereka sedang melakukan kordinasi dengan satuan kerja terkait," kata Nasrul, Selasa (24/8/2021).

Bahkan, dirinya mengungkapkan bahwa tidak ada itikad baik dari OJK Kepri dalam menindaklanjuti kasus ini. Hal tersebut terlihat ketika pihak kuasa hukum ditolak berkunjuk ke kantor OJK Kepri untuk memberikan bukti-bukti pendukung lainnya.

"Kami datang ke kantor OJK Kepri tetapi ditolak, bahkan kami mengajukan pertemuan di luar kantor untuk menyerahlan bukti-bukti pendukung dengan tujuan mempermudah kerja OJK Kepri dalam menindaklanjuti kasus ini, tapi mereka tolak juga," ujarnya.

Dalam hal ini, Nasrul mengharapkan transparansi OJK Kepri dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Hal ini agar oknum yang menyalahi aturan di lingkup Bank CIMB Niaga dapat diperoses secara hukum.

"Karena yang mau kita tindak lanjuti oknum Bank CIMB Niaga yang bermain di dalam kasus ini. Jika OJK Kepri tidak transparan dalam menindaklanjuti kasus ini, lalu mau berapa banyak orang lagi yang menjadi korban seperti klien saya ini," tegasnya.

Nasrul menjabarkan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat  No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahkan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Lanjut Nasrul, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2  kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan  juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Tidak berhenti disitu, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.  Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

Dalam kasus ini, tiga orang yang diduga menjadi pelaku pemalsuan surat dan penggelapan telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Batam. Tiga orang tersebut yakni, Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.

Selain ke tiga orang tersebut, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota juga telah mengamankan Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Pihak kepolisian mengamankan Wahyudi sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga.

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya. (Exp)