#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan High Speed Crafts (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020 lalu.

Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.

Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujar Askolani pada, Jumat (23/9/2022).

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya pada bulan September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 s.d 2020.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” lanjut Askolani.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit. HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai 44,6 miliar rupiah.

Askolani menambahkan bahwa penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu. HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

Kapal itu tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkasnya. (Fay)



Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Seorang pria paruh baya di Batam berinisial AH (58) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat terhadap temannya yang terjadi di Gereja GISI Marina Kota Mas Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, pada Senin (25/7/2022) lalu. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa tidak dihargai oleh korban. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran mulut.

Dia mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 22.40 Wib, pada saat pelaku kembali ke gereja sekitar pukul 10.40 Wib. Pelaku saat itu melihat Korban duduk di teras gereja. Lalu Pelaku langsung berjalan menuju kebelakang gereja untuk tidur. Kemudian, pelaku melihat keran air di dalam kamar mandi dalam posisi hidup dan air yang berada di dalam drum sudah meluap atau tumpah.

Melihat hal itu lanjut Kapolsek, pelaku langsung ke depan mendatangi korban. Namun saat pelaku ke depan, korban sudah masuk kedalam kamarnya, dan pelaku langsung pergi ke kamarnya untuk mengambil sebilah parang kemudian parang tersebut di simpan di belakang punggung pelaku.

"Sebelum menemui korban di kamarnya pelaku mematikan keran air terlebih dahulu dan langsung menuju kamar korban," ungkap Yudha saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Jumat (25/8/2022).

Masih menurut Kapolsek, pelaku melihat pintu kamar korban dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku langsung mengetok pintu kamar korban sebanyak 2 kali dan langsung masuk kedalam kamarn korban.

Lanjutnya, pelaku kemudian menanyakan kenapa air dibiarkan meluap dengan nada keras. Saat itu korban memberikan jawaban yang membuat pelaku langsung emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang disimpannya di belakang punggungnya.

Kemudian, tanpa berpikir panjang pelaku langsung membacok dengan menggunakan parang yang dibawanya kebagian kepala korban sebanyak 3 kali, dan langsung pergi meninggalkan korbannya yang berlumuran darah.

"Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Sekupang," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Polsek Sekupang langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku AH.

"Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Sekupang," tegasnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek sayatan pada pipi kiri dan luka robek pada kepala korban.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 5 Tahun," pungkasnya. (Fay) Bacok Temannya Pakai Parang, Pria Paruh Baya Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Seorang pria paruh baya di Batam berinisial AH (58) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat terhadap temannya yang terjadi di Gereja GISI Marina Kota Mas Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, pada Senin (25/7/2022) lalu

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa tidak dihargai oleh korban. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran mulut.

Dia mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 22.40 Wib, pada saat pelaku kembali ke gereja sekitar pukul 10.40 Wib. Pelaku saat itu melihat Korban duduk di teras gereja. Lalu Pelaku langsung berjalan menuju kebelakang gereja untuk tidur. Kemudian, pelaku melihat keran air di dalam kamar mandi dalam posisi hidup dan air yang berada di dalam drum sudah meluap atau tumpah.

Melihat hal itu lanjut Kapolsek, pelaku langsung ke depan mendatangi korban. Namun saat pelaku ke depan, korban sudah masuk kedalam kamarnya, dan pelaku langsung pergi ke kamarnya untuk mengambil sebilah parang kemudian parang tersebut di simpan di belakang punggung pelaku.

"Sebelum menemui korban di kamarnya pelaku mematikan keran air terlebih dahulu dan langsung menuju kamar korban," ungkap Yudha saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Jumat (25/8/2022).

Masih menurut Kapolsek, pelaku melihat pintu kamar korban dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku langsung mengetok pintu kamar korban sebanyak 2 kali dan langsung masuk kedalam kamarn korban.

Lanjutnya, pelaku kemudian menanyakan kenapa air dibiarkan meluap dengan nada keras. Saat itu korban memberikan jawaban yang membuat pelaku langsung emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang disimpannya di belakang punggungnya.

Kemudian, tanpa berpikir panjang pelaku langsung membacok dengan menggunakan parang yang dibawanya kebagian kepala korban sebanyak 3 kali, dan langsung pergi meninggalkan korbannya yang berlumuran darah.

"Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Sekupang," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Polsek Sekupang langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku AH.

"Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Sekupang," tegasnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek sayatan pada pipi kiri dan luka robek pada kepala korban.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 5 Tahun," pungkasnya. (Fay)



Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana (tengah) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus percobaam pencurian mesin ATM. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian Mesin ATM.

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AT, yang mencoba mencuri Mesin ATM BPR Barelang Mandiri yang ada di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang terjadi pada, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 06.00 Wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, menjelaskan kejadian berawal pada Selasa (21/7/2022) sekira pukul 07.00 Wib. Saat itu seorang karyawan PT. BPR Barelang Mandiri masuk ke dalam kantor dan menemukan atau melihat mesin ATM yang berada di dalam Kantor rusak ada bekas dicongkel.

Dia mengatakan, melihat ATM rusak, karyawan itu lalu membuka rekaman CCTV mesin ATM, dan terlihat dalam rekaman CCTV seseorang yang sedang mencoba mencongkel keluar masuknya uang dan kunci brankas mesin ATM.

"Karyawan itu pun langsung memberitahukan kejadian tersebut ke group WhatsApp," ungkap Yudha didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Jumat (26/8/2022).

Kemudian, keesokan harinya pada, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 06.00 Wib, pelapor mendapat informasi dari security Komplek Pasar Tiban Center bahwa mesin ATM yang berada di dalam PT. BPR Barelang Mandiri telah dicongkel oleh seorang pria.

Dimana lanjutnya, pria tersebut berniat untuk mencuri uang yang berada di dalam mesin ATM BPR Barelang Mandiri yang ada didalam pasar tersebut.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta untuk perbaikan oleh ATM Center dan Vendor. Dan, langsung membuat llaporan ke Polsek Sekupang," jelasnya.

Setelah menerima Laporan Korban selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg berada di seputaran TKP pertama.

Selanjutnya, pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 06.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima informasi dari Security Komplek Pasar Tiban Center tentang adanya peristiwa pembobolan ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban Center Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku AT yang telah di amankan terlebih dahulu oleh security komplek pasar Tiban Center.

"Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, di TKP ditemukan bahwa mesin ATM BPR Barelang Mandiri telah dirusak dengan cara dicongkel oleh Pelaku dengan menggunakan kunci inggris. Namun, pelaku tidak berhasil membuka dan mengambil kotak uang yang berada di dalam mesin ATM.

Adapun motif yang dilakukan pelaku hanya ingin mengambil uang sebesar Rp. 300 ribu untuk memperbaiki motor. Pelaku melakukan aksinya hanya menggunakan kunci inggris.

"Pelaku telah 2 kali melakukan percobaan pencurian di mesin ATM, namun tidak pernah berhasil," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke Ke 5e KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun 7 bulan. (Fay)



Salah satu panglong di pinggiran kota Sibuhuan yang diduga tidak memiliki Dokumen yang sah. (Foto: Expossidik) 
PADANG LAWAS | EXPOSSIDIK.COM: Panglong yang diduga kuat ilegal di Kabupaten Padang Lawas kian menjamur. Bahkan sebagian pengusaha panglong yang berhasil dikonfirmasi wartawan mengakui tak mengantongi dokumen perizinan.

"Memang kita tak membayar pajak. Seperti biasa, kami membayar upeti kepada oknum aparat kepolisian setempat," ujar pemilik Panglong mengakui.

Terpisah, Kabid Perizinan Pemkab Padang Lawas, Robert Alisyahbana Harahap saat dikonfirmasi wartawan enggan memberikan data usaha panglong yang memiliki izin.

"Kalau mau mengetahui berapa banyak tempat usaha panglong yang punya izin, sebaiknya bapak harus membuat surat kepada Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padang lawas," ucapnya kepada wartawan di kantornya pada Jumat (26/8/2022).

Seperti diketahui, hal ini u bukan rahasia umum lagi, hampir semua masyarakat mengetahui maraknya Ilegal longging di Kabupaten Padang lawas.

"Bahkan hampir diisetiap Kecamatan beroperasi tanpa merasa ada kendala. Pihak kehutanan, Kepolisian serta pemerintah kabupaten Padang lawas khususnya Dinas Perizinan terkesan tutup," beber salah seorang masyarakat, Sutan Harahap.

Menurut Sutan Harahap, pihak Dinas Perizinan tidak pernah memberikan arahan tertulis untuk mencantumkan papan merek usaha dagang apalagi tindakan.

"Kemudian para pelaku usaha Panglong tak satupun bisa menunjukkan dokumen yang sah seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan merek Usaha Dagang demi menghindari kewajiban pajak," jelasnya.

Sementara itu, Daulay masyarakat lainnya menjelaskan, bahwa dampak dari maraknya panglong tanpa dokumen sah ini, beberapa kecamatan tidak jarang mengalami banjir bandang.

"Diketahui saat ini sebanyak 4 desa dikecamatan batang Lubu Sutam dalam perbaikan infrastruktur akibat banjir bandang," kesalnya.

Kemudian dampak banjir di Kecamatan Sosopan sarana Prasarana umum seperti Sekolah, Rumah ibadah, puskesmas dimasuki air dan lumpur begitu juga pisik jalan protokol rusak parah dihantam banjir.

"Jadi sebaiknya kalau mau jujur pihak pemerintah harus mampu menata masyarakat dalam berusaha, mengikuti aturan main yang ada, pihak pemerintah harus menindak para pelaku yang nakal agar tidak merusak lingkungan lagi," tegas Daulay.

Untuk diketahui, setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang yang diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf e. (Rin)



Polisi amankan 4 unit motor hasil curian pelaku. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jajaran Reskrim Polske Sekupang mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor). Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho.


Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban Mulyono  Perum Rici Blok C6 No 12 B Kec, Sekupang kota Batam dan  Minsawin yang beralamat di Tiban lama Rt 1 Rw 2 Kec, Sekupang Batam.
   
Pelaku berjumlah 4 orang. Mereka berinisial FA, RE, SA, dan WA. Tiga pelaku beralamat di Sagulung dan satu orang dari Batuaji. 

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana menjelaskan  kejadian   berawal  Kamis (18/8/2022) malam, korban Mulyanto pergi untuk membeli bensin di SPBU simpang Bascamp dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Jupiter Z BP 4860 OQ.

"Korban  setelah membeli bensin  kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumahnya," kata Kompol Yudha.

Esok harinya pagi pagi sang istri  memberi tahu pelapor kalau motornya sudah tidak ada lagi di parkiran. Merugi  Rp 4.000.000   selanjutnya korban melaporkan kejadian  ke polsek Sekupang.

Berdasarkan laporan korban, Kompol Yudha memerintahkan anggota melalui Kanit Reskrim, mendatangi lokasi kejadian dan  mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Pada Minggu (21/8/2022) sore , polisi  mendapatkan Informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku Pencurian sepeda motor milik pelapor sedang berada di seputaran Perum. Prumnas Baru  Sagulung - Kota Batam.

Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku."Hasil introgasi terhadap 3 orang pelaku   telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama 4  orang. 

"Empat pelaku beraksi di  7 lokasi di  Kota Batam," imbuh Kompol Yudha. 

Pelaku keempat terdeteksi  sedang berada di rumahnya di Ruli Gang Lestari Kecamatn Batu Aji-Kota Batam.

Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku lainnya SA. Dilokasi, Polisi juga mengamankan dua motor jupiter STNK dan BPKB. (Exp) Beraksi di 7 Lokasi, 4 Pelaku Komplotan Curanmor Diringkus Polisi di Batam

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jajaran Reskrim Polske Sekupang mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor). Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban Mulyono  Perum Rici Blok C6 No 12 B Kec, Sekupang kota Batam dan  Minsawin yang beralamat di Tiban lama Rt 1 Rw 2 Kec, Sekupang Batam.
   
Pelaku berjumlah 4 orang. Mereka berinisial FA, RE, SA, dan WA. Tiga pelaku beralamat di Sagulung dan satu orang dari Batuaji. 

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana menjelaskan  kejadian   berawal  Kamis (18/8/2022) malam, korban Mulyanto pergi untuk membeli bensin di SPBU simpang Bascamp dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Jupiter Z BP 4860 OQ.

"Korban  setelah membeli bensin  kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumahnya," kata Kompol Yudha.

Esok harinya pagi pagi sang istri  memberi tahu pelapor kalau motornya sudah tidak ada lagi di parkiran. Merugi  Rp 4.000.000   selanjutnya korban melaporkan kejadian  ke polsek Sekupang.

Berdasarkan laporan korban, Kompol Yudha memerintahkan anggota melalui Kanit Reskrim, mendatangi lokasi kejadian dan  mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Pada Minggu (21/8/2022) sore , polisi  mendapatkan Informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku Pencurian sepeda motor milik pelapor sedang berada di seputaran Perum. Prumnas Baru  Sagulung - Kota Batam.

Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku."Hasil introgasi terhadap 3 orang pelaku   telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama 4  orang. 

"Empat pelaku beraksi di  7 lokasi di  Kota Batam," imbuh Kompol Yudha. 

Pelaku keempat terdeteksi  sedang berada di rumahnya di Ruli Gang Lestari Kecamatn Batu Aji-Kota Batam.

Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku lainnya SA. Dilokasi, Polisi juga mengamankan dua motor jupiter STNK dan BPKB. (Exp)



Dua pelaku pengiriman PMI secara ilegal tertunduk lesu saat diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dipekerjakan ke Negara Kamboja.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, Polda Kepri konsisten dan selalu komitmen untuk berantas terhadap TPPO di Kepri.

Dia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya pada 23 Agustus 2022, bahwa akan tiba calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Batam yang akan diberangkatkan keluar negeri.

"Informasi yang kita dapatkan akan ada pengiriman PMI secara ilegal keluar negeri," ujar Jefri didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano saat press release pada Kamis (25/8/2022) siang.

Lanjutnya, dari hasil penyidikan di lapangan, didapatkan ada enam orang WNI yang baru datang dari daerah Jawa.

"Setelah enam orang calon PMI ilegal ini diamankan, tim melakukan mencari tempat penampungan dan penerima mereka disini. Sehingga tim berhasil mendapatkan dua orang warga Batam berinisial M (44) dan CH (51),“ jelasnya.

Kemudian, enam orang ini akan dipekerjakan sebagai operator situs judi online yang akan dibuka di negara Kamboja.

"Mereka di rekrut melalui media sosial, dari mulut ke mulut dan setelah itu mereka dihubungi. Pelaku mempersiapkan semua mulai dari tiket dan uang pegangan," bebernya.

Dirkrimum juga mengungkapkan, kedua tersangka ini juga merupakan bagian penanam saham di situs judi online ini.

"Ada lima orang penanam saham judi online ini, dan dua diantaranya mereka yang kita amankan ini," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan paspor, handphone, uang senilai 15 ribu Baht, dan 1 unit mobil merek Mitsubishi.

"Tersangka biayain semua perjalanan enam orang PMI mulai dari Jakarta - Batam - Singapura - Thailand - dan setelah itu menggunakan jalur darat menuju Kamboja. Mereka gunakan Visa jalan-jalan," imbuhnya.

PMI Ilegal yang akan dipekerjakan berinisial A (31) asal Jakarta, O (26) asal Jakarta, DB (25) asal Tangerang, EA (18) asal Manado, TM (27) asal tangerang, dan R (27) asal Tangerang.

"Keenamnya nanti akan mendapatkan gaji bervariasi mulai dari 7 sampai 9 juta diluar bonus dan tergantung mereka bisa berbahasa Inggris dan Cina," ucapnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 4 jo pasal 10 UU RI tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 81 jo pasal 83 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar. (Fay)



Pelaku penikaman Juru parkir di Simpang Kara tak berkutik usai diringkus tim unit Reskrim Polsek Batam Kota di Tanjung Balai Karimun, Rabu (17/8/2022). (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Hampir satu bulan lamanya Bestari Laoli (26) kabur dari kejaran Polisi. Pelariannya berakhir pada Rabu (17/8/2022) siang. Bestari ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Batam Kota saat bersembunyi di depan Hotel Arta, Tanjung Balai Karimun.

Seperti diketahui, Bestari Laoli merupakan pelaku kasus penikaman terhadap seorang juru parkir, Samuel Prasetyo Robinson (22) di Simpang Kara, Batam Kota yang terjadi pada Kamis (21/7/2022) lalu.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Sore harinya pelaku langsung dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya.

Untuk melengkapi penyidikan kasus penikaman ini, penyidik Polsek Batam Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang ada bekas darah, hasil visum dari RS Elisabeth Batamkota dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, kasus penikaman yang dilakukan Bestari ini sempat menimbulkan perselisihan antara dua kelompok massa dari pihak korban dan pelaku penikaman.

Namun, tokoh dari kedua kelompok massa itu sepakat untuk menahan diri dan menyerahkan semua proses hukum pada pihak Kepolisian setelah dipertemukan oleh Kompol Nidya di Mapolsek Batam Kota pada Senin (25/7/2022) lalu.

Seperti yang dilaporkan ke Kepolisian sesuai dengan LP-B/119 /VII/2022/KEPRI/RES/SPK-Polsek Batam Kota, Tanggal 21 Juli 2022, peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibat penikaman itu, Samuel mengalami luka tusuk di bagian telapak tangan kiri dan luka tusuk di bagian dada. Samuel sempat dirawat intensif di RS Elisabeth Batamkota karena luka yang dialaminya.

Kini, Bestari sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)



Salah satu Panglong yang diduga ilegal di pinggiran kota Sibuhuan Kab. Padang Lawas. (Foto: Tim/Expossidik) 
PADANGLAWAS | EXPOSSIDIK.COM: Panglong pengolahan kayu 'tumbuh subur' bagaikan jamur dimusim hujan di kabupaten Padang Lawas. Disebut-sebut oknum-oknum pemilik panglong diketahui tidak memperdulikan aturan main yang ada. Hampir semua Panglong tidak memiliki izin usaha, yang penting mendirikan usaha (marusaho).

Demikian disampaikan warga yang tidak mau disebut identitas di lingkungan masing-masing panglong illegal tersebut pada selasa (9/8/2022).

Menurut sumber media ini, hal itu terlihat di beberapa kecamatan di kabupaten Padang Lawas. Misalnya di kecamatan Barumun, panglong berinisial ID, Panglong AH, Panglong N, di kecamatan Barumun selatan yaitu panglong berinisial J, tepatnya di desa Sayur Mahitcat.

Di kecamatan Ulu barumun tepatnya di desa Paran Batu panglong milik seseorang berinisial KAH, panglong milik inisial T, panglong milik inisial D. Sementara di kecamatan Barumun Baru tepatnya didesa Hasahatan Jae yakni panglong milik SH, desa mompang panglong milik AH.

Kemudian di kecamatan sosopan memiliki 4 panglong yakni didesa Ulu Aer, desa Ulim, desa Sianggunan dan desa sihaporas diketahui beroperasi secara terbuka, tanpa mengindahkan aturan main yang ada.

Panglong di desa Penarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Padang Lawas. (Foto: Tim/Expossidik) 
Selanjutnya di kecamatan sosa, di kecamatan Batang Lubu Sutam tepatnya didesa Pinarik. Disana ada 2 tempat disebut sebut-sebut milik oknum anggota dewan dari partai Gerindra hanya cuma menempelkan merek UD. juga melangsungkan kegiatan pengolahan kayu secara Ilegal yakni tidak memiliki Izin Usaha yang jelas, seperti sumber bahan baku berupa kayu tidak memiliki Dokumen.

Oknum pengusaha dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata dan terkesan terjadinya pembiaran, dan  diduga memperoleh upeti dari pelaku illegal dengan cara setor ke rekening.

Salah seorang oknum pengusaha di beberapa titik lokasi usaha panglong milik inisial AH ketika diwawancarai mengatakan, bahwa mereka melakukan usaha adalah demi menutupi kebutuhan rumah tangga.

"Dan saat itu juga terungkap bahwa dia (AH) setiap setiap bulannya memberikan Upeti kepada oknum aparat Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun yakni Rp 4 juta ke Polres dan Rp 800ribu ke polsek setempat," bebernya.

"Jadi semua panglong di kabupaten Palas ini di beckup atau dilindungi oknum aparat Polisi," kata AH.

Menurutnya lagi, kalau tidak di berikan Upeti kepada mereka (oknum aparat Polisi) maka langsung melakukan penangkapan, sang oknum aparat langsung menggiring becak yang bermuatan kayu tersebut ke polres Padang Lawas.

"Kami merasa dijadikan sebagai sapi perahan, menjadi bulan-bulanan sang aparat, kalau lancar setoran atau upeti maka tidak ada tangkapan," ujar AH.

Secara terpisah Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra SIK Msi melalui Kasat Sabhara AKP Yusuf dan melaui ajudannya bermarga Lubis ketika di temui kantor tidak berada dikantor dan begitu juga melalui HP tidak  bersedia memberikan komentar. (Tim)



Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan saat press release pengungkapan kasus Jambret. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk seorang residivis spesialis jambret kalung emas yang berinisial KT alias Bogan.

Pelaku dihadiahi timah panas setelah kembali melancarkan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, mengatakan, adapun yang menjadi target dari pelaku adalah setiap ibu-ibu yang menggunakan perhiasan berupa kalung atau gelang mas.

“Saat beraksi, pelaku sudah menarget para korban. Setelah lengah, ia langsung menarik paksa perhiasan yang dikenakan korbannya,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskan Budi, awal mula aksi penjambretan ini terungkap setelah Polsek Lubukbaja menerima Laporan Polisi (LP) dari salah satu korban jambret di Ruko Pantai Permata, Kecamatan Lubuk Baja.

“Pelaku memepet korban dari arah samping sebelah kanan. Disaat itulah, pelaku mulai mengarahkan tangan ke leher korban serta menarik paksa kalung emas milik korban yang terpasang dileher dan melarikan diri,” ungkapnya.

Menerima laporan terkait maraknya aksi jambret, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio, melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim mengetahui keberadaan pelaku di sekitaran pasar pagi. Tim langsung melakukan penyergapan, namun pelaku berusaha melawan dan kabur hingga pada akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan ke arah kaki,” jelasnya.

Lanjutnya, menurut pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian jambret kepada setiap masing-masing korban dikarenakan kalung emas merupakan barang berharga yang sangat mudah untuk didapatkan dengan cara menarik paksa hingga membuat kalung emas tersebut mudah terlepas.

Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 2 lembar surat emas,2 buah Flashdisk, 1 unit Sepeda Motor dengan merk Suzuki Satria FU, 1 helai celana panjang jeans berwarna abu-abu.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Lubuk Baja khususnya kepada ibu-ibu jangan berpergian dengan membawa barang berharga seperti kalung, gelang dan perhiasan lainnya saat bepergian. Karena, hal itu merupakan faktor utama aksi penjambretan itu terjadi,” pungkasnya. (Fay)



Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Fadlan sedang memberikan keterangan pers kepada media di Kantor KSOP Khusus Batam. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM:  Polemik kepemilikan Kapal Motor Tanker (MT), Jenis Oil Tanker, Sea Tanker II, dengan IMO Nomor: 9664483, memasuki babak baru. Saat ini permasalahan itu sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada tanggal 1 Agsutus 2022 lalu, telah menyampaikan hasil penyelidikan yang sedang berjalan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Fadlan mengatakan berdasarkan Surat SP2HP yang dikirimkan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Kepri itu, mengisyaratkan serta menunjukkan bahwa proses hukumnya sedang berjalan.

"Laporan Kepolisian yang sudah kami masukkan sebelumnya kepada Direktur PT. Davina Sukses Mandiri, senantiasa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," ungkap Fadlan saat ditemui di Kantor KSOP Khusus Batam, Sekupang, Batam, pada, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Fadlan mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam di Sekupang adalah merupakan kedatangannya yang kedua kalinya.

Adapun maksud dan tujuan kedatangannya itu adalah untuk mengingatkan agar kiranya KSOP Khusus Batam agar lebih berhati-hati dan penuh rasa kewaspadaan atas setiap proses pengajuan perizinan pelayaran untuk Sea Tangker II dari setiap agen yang ditunjuk, mulai dari pengurusan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Tujuannya jelas untuk menjaga agar Barang Bukti vide Kapal Motor Tanker, Jenis Oil Tanker Sea Tanker II, yang saat ini sedang berperkara di Polda Kepri, tetap berada di Galangan milik PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) yang ada di Punggur, Nongsa, kota Batam," ungkap Fadlan.

Kenapa hal itu dia lakukan lanjut Fadlan, karena pihaknya merasa kuatir dengan keamanan kapal, hingga Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan kapal Sea Tanker II sebagai Barang Bukti atas dugaan Tindak Pidana sesuai Laporan Kepolisian Nomor:STTLP/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022.

Masih menurut Fadlan, alasan lain pihaknya kembali mendatangi Kantor KSOP Khusus Batam guna untuk mengawal proses yang sedang berjalan.

"Karena objeknya berkaitan dengan kapal, dan otorisasi sebuah pelayaran sesuai dengan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 menjadi kewenangan dari KSOP. Makanya kita hadir disini untuk menghormati proses yang sedang berjalan," tegasnya.

Dilokasi yang sama, Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul mengatakan merujuk dari surat yang dikirimkan oleh PT. Davina Sukses Mandiri pada, 2 Agusus 2022 lalu mengenai permohonan Klarifikasi atas tindakan Galangan Kapal PT. Bahtera Bahari Shipyard, Kabil, kota Batam, menjadi alasan utama pemanggilan tersebut.

Dia mengatakan, posisi KSOP Khusus Batam terhadap permasalahan tersebut tidak bisa ikut campur terlalu dalam, hal itu dikarenakan permasalahan ini masuk keranah private

"Kami menyarankan, untuk penyelesaian permasalahan ada pada di kedua belah pihak. Posisi KSOP tidak bisa masuk terlalu dalam karena ini ranahnya private," ujarnya usai pertemuan.

Lebih lanjut dikatakannya, terdapat beberapa usulan yang disampaikan oleh PT. Davina Sukses Mandiri ketika rapat berlangsung, diantaranya akan mendiskusikan terlebih dahulu permasalahan ini dengan Galangan PT Bahtera Bahari Shipyard secara baik-baik.

Kemudian, dari PT Davina Sukses Mandiri juga mengajukan permohonan terkait dengan akses, yang akan dibicarakan lebih lanjut lagi dengan PT BBS.

"Karena kita punya kewajiban untuk menengahi, makanya kita sarankan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan dengan cara baik-baik," pungkasnya. (Fay)



Tim kuasa Hukum Radius & Partners. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Warga Cluster The Green, Sukajadi, Kota Batam, Hendra selaku penghuni bangunan dua lantai nomor 9 belakangan ini merasa terusik dan terancam tinggal di kediamannya.

Bagaimana tidak, perumahan elit dekat padang Golf Sukajadi itu kerap menjadi sasaran bola golf. Mulai dari kaca, Plafon hingga patung dewa milikinya rusak akibat hantaman bola golf pada Kamis (28/7/2022).

Seperti diketahui, kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Unit Judisila Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.

Kendati demikian, Tim Kuasa Hukum korban, Radius & Partners meminta agar penyidik segera memeriksa pihak manajemen golf dan bila perlu memasang garis polisi.

"Kami sebagai tim kuasa hukum meminta agar penyidik segera memeriksa pihak manajemen golf dan bila perlu memasang garis polisi karena sangat membahayakan dan sebelum ada korban jiwa,” kata Radius pada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Selain membuat laporan ke Kepolisian, kata Radius, pihaknya juga akan membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Batam terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian yang yang telah ditimbulkan. “Kerugian yang timbul di sini bukan saja kerugian materiil. Tapi juga kerugian immateril klien kami,” ujarnya.

Patung Dewa milik korban rusak akibat hantaman bola Golf Sukajadi. (Foto: Ist) 
Hendra sudah cukup lama “diserang” oleh bola golf yang berasal dari Lapangan Golf Sukajadi. Lebih dua tahun lamanya. Dua bulan terakhir cukup gencar. Walaupun pagar jaring yang tingginya melebihi bangunan rumah warga berdiri tegak di tepat di belakang rumahnya, tetap saja bola – bola golf itu mendarat ke atap lantai dua rumahnya hingga menembus plafon, nyemplung ke dalam kolam renang, memecahkan kaca, dan merusak patung dewa.


Menurut Radius, pada 12 Mei 2022, kliennya sudah pernah menyurati Presiden Direktur PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi terkait apa yang dialaminya. Dalam suratnya, Hendra menyampaikan kekhawatiran akan jatuhnya korban jiwa terutama anggota keluarganya dan warga sekitar. Hendra juga meminta pihak manajemen segera mengambil tindakan untuk mencegah bola-bola golf tidak lagi nyasar ke rumahnya.


“Tapi, sampai saat ini pihak manajemen belum melakukan tindakan untuk mencegah hal itu terulang lagi. Kalau bola golfnya kena kepala orang bagaimana? Apa mau tunggu sampai ada korban jiwa? Ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi sebentar lagi kabarnya akan ada turnamen golf,” katanya.


Bahkan, kata Radius, karena merasa khawatir menjadi sasaran bola golf berukuran 42 milimeter dan berat 45 gram itu, setiap Sabtu dan Minggu kliennya harus mengungsi dari rumahnya.

“Jadi, kita berharap agar pihak Kepolisian memasang police line di lapangan golf itu. Karena kalau ini masih terjadi akan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan korban jiwa," tegasnya.

Terpisah, Direktur PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi, Jasman Ang tak bersedia dikonfirmasi wartawan. Dirinya mengarahkan kepada Dicky Faisal Aprianto selalu Manager Operasional. "Bisa hubungi pak Dicky," ucap Jasman lewat pesan Whatsapp, Rabu (3/8/2022) sore.

Hal senada dengan Dicky ketika dikonfirmasi, terkait peristiwa tersebut  ia akan berkordinasi dengan tim kuasa hukumnya guna klarifikasi.

"Sebaiknya, kuasa hukum kita aja ya pak yang klarifikasi, nanti akan saya hubungkan dan kita update lagi secepatnya," jawab Dicky.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polresta Barelang. (Exp) 



Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo (tengah) memperlihatkan kosmetika ilegal hasil penertiban pasar di Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Batam secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan diantaranya Tanpa Izin Edar, mengandung bahan berbahaya dan dilarang serta kadaluarsa.

Untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal, pada tanggal 18-19 Juni 2022, Balai POM di Batam melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya, yang dilakukan serentak oleh Balai Besar / Balai / Loka POM diseluruh Indonesia.

Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan pengawasan dilakukan di sarana distribusi kosmetika yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik dan berdasarkan analisis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, yaitu di beberapa pusat perbelanjaan di kota Batam.

Dari hasil pengawasan di 18 sarana, 4 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 14 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Ditemukan juga sebanyak 336 item, 1.660 pcs kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi sejumlah Rp 35.516.500.

"Kosmetika tanpa izin edar itu didominasi oleh produk impor," ujar Bagus didampingi Koordinator Bidang Penindakan, Isdiansyah dan Koordinator Bidang Pemeriksaan, Ruth Deseyanti saat press release di BPOM Batam, Nongsa, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, tindak lanjut terhadap temuan produk tidak memenuhi ketentuan telah dimusnahkan oleh pemilik atau penguasa barang, yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan disaksikan petugas Balai POM di Batam.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa.

"Sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan, pastikan dulu kemasannya dalam kondisi baik. Baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin Edar Badan POM, dan juga belum melebihi masa kedaluwarsa," himbaunya.

Lalu, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk obat dan makanan, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile pada smartphone berbasis android atau bisa juga menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533.

Bisa juga menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) 4263333 dan (021) 32199000, dan email: ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM / BPOM di seluruh Indonesia.

"Untuk Balai POM di Batam dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Batam di nomor telepon: 082392201231," pungkasnya. (Fay)



Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa (tengah) foto bersama di PN Batam usai persidangan. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum oknum wartawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik cafe di Batam, Senin (1/8/2022).

Oknum wartawan yang terjerat kasus dugaan pemerasan itu adalah Fery Iood, SE dan Sukma. Praperadilan diajukan oleh Fery Iood. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepolisian Sektor Batam Kota, dan Kejaksaan Negeri Batam sebagai turut termohon.

Dalam materi praperadilannya, Fery Iood meminta agar majelis hakim menyatakan surat perpanjangan penahanan Nomor: PRIN-404/L.10.11.3/Eoh.1/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022 dan Nomor: PRIN-404/L.10.11.3/Eoh.1/06/2022, tertanggal  23 Juni 2022 tidak memenuhi syarat formil. Fery Iood juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan Polsek Batam Kota.

Menurut Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, majelis hakim PN Batam menolak permohonan praperadilan Fery Iood.

"Karena berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke kejakasaan dan Jaksa juga sudah melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," kata Iptu Yustinus ditemui di PN Batam usai persidangan.

Seperti diketahui, Fery Iood dan Sukma ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota beberapa saat setelah menerima uang dari pemilik Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Keduanya meminta uang sebesar Rp 3 juta setelah mengancam akan mempublikasikan tarian yang disuguhkan di cafe tersebut dengan dalih tarian tersebut mengandung unsur pornografi. (Fay)



Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendamaikan dua kelompok massa yang bertikai. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Gegara hutang, dua kelompok massa di kota Batam nyaris bentrok. Untungnya, Polsek Batam Kota gerak cepat mendamaikan kedua kelompok tersebut, sehingga bentrokan dapat dihindarkan.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya A. W. Huliselan melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa membenarkan telah mendamaikan dua kelompok massa di Batam.

"Iya benar, kedua kelompok massa tersebut sudah kita damaikan di Mapolsek Batam Kota," ujar Yus panggilan akrabnya, Sabtu (30/7/2022).

Dia mengatakan, kejadian itu bermula saat saudara Sitorus yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam Kecamatan Batu Ampar menagih hutang sebesar Rp 500 ribu kepada Sdr. Rizal di rumahnya.

Namun, saat itu saat itu saudara Rizal ada keperluan lain, maka cicilan utang sebesar Rp 50.000 tersebut dititipkannya kepada isteri Saudara Padion Waruwu.

Lanjutnya, saat Sitorus datang menagih dengan bernada tinggi Sdr. Padion tidak terima sehingga dia mangatakan kepada isterinya dan Sdr Rizal besok-besok jangan mau di titip dan jangan mengambil cicilan utang itu sama Isterinya 

"Mendengar itu Sdr Rizal merasa tidak terima sehingga terlibat percecokan antara Sdr Padion dengan Sdr Rizal," jelasnya.

Masih kata Yus, sekira pukul 13.00 Wib Sdr Rizal rupanya menelpon rekan-rekannya dan Sdr Padion juga menelpon rekan-rekannya sehingga terjadilan pertikaian antara kedua belah pihak.

Mendapat informasi akan terjadinya bentrokan, sekira pukul 14.30 Wib Patroli Batara Biru Kota, Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Piket Unit Intelkam langsung datang ke TKP untuk mengamankan Pihak yang bertikai.

Selanjutnya, Polsek Batam Kota melakukan mediasi antara kedua belah pihak di Ruang Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Kedua belah pihak telah di lakukan mediasi di Polsek Batam Kota dengan catatan saling mengobati.

"Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak membawa permasalahan ini ke kelompok Suku," pungkasnya. (Fay)



Dua kelompok massa sedang menjalani proses mediasi di Polsek Batam Kota. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Guna mengantisipasi membesarnya keributan antar dua kelompok massa di Batam, Polsek Batam Kota gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang mengalami perselisihan berujung penikaman yang terjadi di Ruko Simpang Kara, Batam Center.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya A. W. Huliselan, yang dilaksanakan di Ruang Kanit Reskrim Polsek Batam Kota pada, Senin (25/7/2022).

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya A.W.Huliselan didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa dan PS Panit II Unit Intelkam Polsek Batam Kota, Aipda Ismail.

Dari kelompok yang bertikai hadir perwakilan tokoh masyarakat, Pembina Satgas Peduli NTT, Pendeta Agripa Selli, Pembina Pemuda Timur Kupang dan Perkumpulan Keluarga Rote Ndao, Riki Sinlailoi, Wakil Ketua Satgas NTT Peduli Kepri, Pdt Martin Mpd, Perwakilan PKNTT, Imanuel,

Turut hadir, kedua orang tua Samuel Prasetyo Robinson (Korban), Perwakilan Tokoh Masyarakat Nias, Seniman Zendrato dan Pendeta Otniel Harefa serta kakak kandung Pelaku, Yasman Laoli.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya A. W. Huliselan mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban maupun yang lainnya yang telah bersedia datang ke Polsek Batam Kota guna untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kapolsek mengatakan, sebagai Kepolisian pihaknya dalam hal ini bersifat netral dan akan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dalam Negara ini.

"Karena ini masuk ke dalam Pidana sehingga pelaku dapat menerima apa yang sudah di perbuatnya," ungkap Nidya saat proses mediasi berlangsung.

Pihaknya berharap kepada keluarga korban untuk tidak mengambil tindakan-tindakan sendiri yang dapat memancing pertikaian.

"Disini perlu saya tegaskan bahwa permasalahan ini tidak untuk dibawa ke dalam suku," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek meminta kepada kakak kandung pelaku untuk secepatnya menyerahkan pelaku, minimal memberitahu keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian.

Di lokasi yang sama, Pembina Satgas Peduli NTT, Pendeta Agripa Selli menyampaikan dalam kasus ini yang menjadi korban adalah orang NTT. Dan, selaku Pembina Satgas Peduli NTT di Batam, pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian, karena ini masuk kedalam ranah Pidana.

"Kami harap untuk pelaku segera menyerahkan diri karena saat ini korban sedang mau di operasi di Rumah Sakit BP Batam, dan membutuhkan biaya sebesar Rp 20 juta," ujarnya.

Pihaknya berharap kepada pihak keluarga untuk segera menemukan pelaku ataupun menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Batam Kota.

"Minimal ada perkembangannya dalam beberapa hari kedepan mengenai keberadaan pelaku," imbuhnya..

Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa catatan yang perlu kita garis bawahi, yakni permasalahan ini adalah masalah pribadi dan tidak akan di bawa ke dalam suku.

"Permasalahan ini janganlah dianggap sebagai pertikaian semata, melainkan sebagai ajang silaturahmi kekeluargaan antara Keluarga NTT dan keluarga Nias," harapnya.

Senada, kedua orang tua Samuel Prasetyo Robinson yang menjadi korban penikaman juga menyatakan sependapat dengan Pendeta. Karena saat ini yang dibutuhkan adalah bantuan kemanusiaan untuk biaya operasi membutuhkan biaya sebanyak Rp 20 juta

"Hingga saat ini kami sudah mulai mengumpulkan dana namun belum cukup," sebutnya.

Sementara, perwakilan tokoh masyarakat Nias menyampaikan mewakili dari keluarga Nias yang ada di kota Batam, pihaknya berpesan bahwa ini adalah permasalahan pribadi dan jangan sampai permasalahan ini di bawa-bawa ke dalam suku demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

Lanjutnya, mengenai bantuan kemanusiaan, pihaknya akan mendiskusikannya dengan himpunan keluarga Nias untuk membantu korban. Dan, apabila sudah terkumpul maka akan kita komunikasikan kepada keluarga korban untuk menyerahkanya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa menyampaikan sebagai Kepolisian pihaknya akan bersifat netral dan jangan dilihat dari satu suku bersama pelaku. Oleh karenanya, proses hukum tetap harus di tegakkan.

"Saya harap kepada kakak pelaku untuk menyerahkan pelaku, karena saya sudah mengantongi identitas pelaku," tegasnya.

Masih menurut Yus panggilan akrabnya, mengenai bantuan kemanusiaan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan keluarga Nias untuk membantu korban. Karena sebagai manusia kita ditakdirkan untuk saling bantu membantu.

"Disini juga ada sekikit bantuan kemanusian dari Kapolsek Batam Kota dan Jajaran Kepolisian. Saya mohon jangan dilihat dari nominalnya, namun sebagai bentuk kepedulian pihak kepolisian kepada keluarga korban," imbuhnya.

Sekira pukul 12.00 wib pertemuan selesai di laksanakan,selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. (Fay)



Terduga pelaku Curanmor berinisial R (35) diamankan Polisi. (Foto: Istimewa) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial R (35) yang merupakan warga Tiban Baitul Hasanah Blok B No 5 Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (24/7/2022).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana saat dikonfirmasi media ini membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor.

"Iya benar, Unit Reskrim Polsek Sekupang telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor," ungkap Yudha, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, dasar penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 95 / VII / 2022 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tertanggal 24 Juli 2022 atas nama pelapor Erwan.

Dijelaskannya, kejadiannya berawal usai korban memakirkan sepeda motor miliknya merek Honda Revo Warna Hitam les Biru, didepan teras rumah di Perum Tanjung Riau RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (17/7/2022).

Lanjutnya, saat itu korban meninggalkan sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci sekitar pukul 15.00 Wib, untuk menghadiri pesta keluarga.

Lalu, setelah menghadiri pesta keluarga, korban kembali pulang kerumahnya sekitar pukul 23.45 Wib. Alangkah terkejutnya korban ketika melihat sepeda motor yang diparkirkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi alias raib.

"Pada saat pelapor pulang kerumahnya, alangkah terkejutnya dia saat melihat sepeda motor yang diparkirkannya di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi alias hilang," jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Sekupang.

Selanjutnya, setelah menerima Laporan tentang adanya Tindak Pidana Pencurian, Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada diseputaran TKP.

Selanjutnya, pada hari Minggu (24/7/2022) sekira pukul 11.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi dari pelapor bahwasanya telah melihat sepeda motornya yang hilang digunakan oleh seorang laki-laki tidak dikenal sedang berada di Tiban Center.

Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang diduga Pelaku beserta barang bukti Ranmor hasil kejahatan milik pelapor.

"Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Fay)



Pelaku penganiayaan di indekos ruli Baloi Kolam berinisial YY (30) diamankan Polisi. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di kos-kosan Ruli Baloi Kolam Kota Batam.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YY (30). Pelaku berhasil diamankan di daerah Ruli Baloi Kolam Kota Batam, pada Sabtu (23/7/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, W, membenarkan adanya kasus Tindak Pidana Penganiayaan.

"Iya benar. Pelakunya sudah kita amankan. Dan, saat ini pelaku sudah berada di Polsek Batam Kota," ujar Kompol Nidya.

Dijelaskannya, adapun kronologis kejadiannya yakni pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku tiba di kosan korban untuk mengantar ke tempat kerja untuk menggosok pakaian. Namun, korban tidak mau pergi kerja.

Lalu, pelaku tidak terima dengan penjelasan korban dan langsung memarahinya sambil menendang muka korban dan mengenai mata sebelah kiri serta pinggang sebelah kanan korban. Pelaku juga beberapa kali menampar muka korban

"Atas kejadian itu korban mengalami rasa sakit dan memar pada bagian mata sebelah kiri. Sakit pada bagian pinggang kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Batam Kota," jelasnya.

Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban, Opsnal Polsek Batam kota melakukan pencarian terhadap pelaku YY. Dan, sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan di daerah Ruli Baloi Kolam Kota Batam dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan Penjara," ucap Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty mengakhiri. (Fay)



Terduga pelaku pengeroyokan karyawan di warung Lamongan, Lubuk Baja diamankan Polisi. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Mess Warung Lamongan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (23/7/2022).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial DAI, AS, RW, yang diamankan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan 3 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Mess Warung Lamongan Jl. Pembangunan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (21/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu korban sedang bekerja di Warung Lamongan Cak Rohman  Korban mendapati pelaku DAI yang saat itu sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis mekstrill.

Melihat kejadian itu, korban pun kemudian menegur pelaku DAI. Setelah menegur pelaku DAI  korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci.

"Setelah meletakkan piring di wastafel, tiba-tiba pelaku DAI  muncul dari belakang dan menyerakkan piring kotor tersebut ke lantai," ungkap Budi menjelaskan

Selanjutnya, korban pun menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan menyuruh korban untuk membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai

"Saat itu korban menolak untuk membersihkannya dan meninggalkan pelaku DAI untuk melayani tamu yang datang untuk makan," jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.55 Wib, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung. Lalu korban saat itu yang merupakan kepercayaan bos sedang membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu.

Selanjutnya, setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 yang dijadikan Mess karyawan untuk mandi. Setelah selesai mandi, korban pun dihampiri oleh pelaku DAI  dan pelaku AS.

"Tiba--tiba pelaku AS langsung menendang saya di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali pada kaki kanannya dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali," terangnya.

Setelah kejadian itu pelaku DAI dan AS pun pergi. Tidak lama datang pelaku lainnya RW menemui korban dan mengajaknya untuk pergi minum-minum. Namun tawaran itu ditolak oleh korban.

Tersinggung karena ajakannya untuk minum ditolak korban, pelaku RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya.

Setelah puas memukuli korban, lalu datang pelaku lainnya DAI dan langsung memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali. Setelah itu memukul bagian bibir korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya RW kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali.

"Sambil memukuli korbannya pelaku mengatakan kau mata-matanya boss ya!. Setelah puas memukuli korbannya, pelaku DAI, AS dan RW pun pergi," imbuhnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Masih menurut Budi, setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DAI, AS dan RW di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (Fay)



Rumah mewah Nomor 23 yang berada di Cluster Nirwana, Sukajadi Batam yang dijadikan pabrik gelap sabu. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Garis Polisi berwarna dasar biru dengan tulisan Dilarang Melintas (do not cross the line)  berwarna kuning berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tampak jelas terpasang di rumah mewah yang berada di Jalan Pandan Laut No.23 Cluster Nirwana Sukajadi, Kota Batam, Kamis (21/7/2022).

Ya, rumah berdesain minimalis dengan dinding yang terbuat dari batu alam berwarna hitam itu mendadak viral. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan sebagai Pabrik Gelap pembuatan Narkotika jenis Sabu.

Adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap Kasus Clandestein Lab (Pabrik Gelap) pembuatan Narkotika yang terjadi di Cluster Nirwana Sukajadi, Kota Batam.

Rencananya, Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, akan memimpin langsung Press Release pengungkapan pabrik gelap pembuatan narkotika jenis Sabu pada hari ini, Kamis (21/07/2022).

Dari pantauan media ini dilokasi, tampak sejumlah jurnalis dari media cetak, online dan elektronik mulai memadati lokasi rumah. Warga yang berada disekitar lokasi juga mulai ramai mendatangi rumah tersebut.

Ketua RT 06 RW O1 Perumahan Cluster Nirwana, Didik Heriyanto mengatakan pihaknya juga kaget adanya penggerebekan pabrik narkoba di rumah lingkungan mereka.

Didik mengaku bahwa rumah yang yang digerebek BNN tersebut merupakan rumah sewaan yang baru ditempati oleh para pelaku.

“Setahu saya rumah itu merupakan rumah sewaan, saya dapat informasi dari pemilik diketahui rumah tersebut baru dua hari ditempati. Mereka menempati sejak Sabtu (16/7),” ujarnya.

Lanjut Didik, dirinya mengaku ikut dilibatkan dalam penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut.

“Kami juga tidak mencurigai penghuninya, karena tidak ada aktivitas yang mencolok. Jadi tidak ada yang perlu dicurigakan,” ujarnya.

Rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut diketahui disewa melalui tangan beberapa orang.

“Kalau pengakuan pemilik rumah sewa itu dari sudah tangan ke tangan. Nanti mungkin informasi lengkapnya disampaikan saat konferensi pers," pungkasnya. (Fay)



Paket sabu ditemukan di TPS Batam yang hendak dikirim ke NTB. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.

Narkotika tersebut ditegah oleh Bea
Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis (30/6/2022) lalu sekira pukul 10.00 Wib.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas
(Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam,
Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Sementara itu, pada Jum’at (1/7/2022) dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

Kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, Undani  menerangkan penangkapan tersangka dilakukan di Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery," jelas Undani melalui siaran persnya, Rabu (20/3/2022).

Kata Undani, pada Senin (4/7/2022), ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka pria berinisial UJ (37) dan barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” jelas Undani.

Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP,
penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman
pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana
denda maksimum Rp 10 Milyar. (Exp)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.