#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Ilustrasi 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Seorang pria berinisial MS (53) warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli dua orang anak dibawah umur.

Perbuatan bejat pria berinisial MS (53) itu, terjadi di toilet Mushola kawasan Teluk Bakau, pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 16.30 Wib dan baru terungkap saat ini.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur itu terjadi sekira 7 bulan yang lalu di dalam toilet Mushola kawasan Teluk Bakau.

"Pada saat korban AN (11) selesai mengaji, ia melakukan piket membersihkan mushola bersama teman-temannya. Saat korban sedang bersih-bersih, pelaku MS memanggil AN untuk masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu toilet," ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/7/2022).

Saat berada di dalam toilet, pelaku MS langsung membekab mulut AN dan dengan leluasa melakukan perbuatan bejat (mencabuli) korban.

Perbuatan bejat MS tak berakhir sampai disitu saja, diwaktu bersamaan, pelaku juga mencabuli teman AN berinisial AMT (13) dilokasi yang sama.

"Pelaku MS juga sempat mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan memberitahu kepada siapa-siapa ya' sehingga korban merasa takut dan baru kali ini terungkap," ujar Yudi Arvian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta lecet di bagian alat vital sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa.

Menerima laporan korban, dengan gerak cepat pada hari Rabu (13/7/2022), Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju rumah kediaman pelaku sesuai dengan informasi yang sudah di terima.

"Sesampainya di rumah pelaku, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung mengamankan MS beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah Rok panjang berwarna hijau, 1 buah baju kemeja panjang berwarna hijau, 1 buah celana dalam berwarna pink muda, 1 buah BH berwarna Pink muda dan 1 buah jilbab berwarna kuning.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh awak media dilapangan, pelaku pencabulan MS (53) merupakan seorang oknum guru mengaji di Mushola tersebut.

Saat ini, MS (53) telah diamankan Polsek Nongsa guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Kb/Exp)



Wakil Ketua komisi Ill DPRD Provinsi Kepri Nyanyang Haris Pratamura saat diwawancarai awak media. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: MT Polan, sebuah kapal asing yang beberapa bulan lalu masuk ke perairan Indonesia, tepatnya di perairan Berakit Kabupaten Bintan   Provinsi Kepulauan Riau, diduga telah keluar dari parairan Indonesia.

Sebelumnya kapal tersebut berproses di pengadilan negeri Tanjungpinang dan nakhoda kapal diputus sesuai dengan tuntutan jaksa dengan Undang-Undang Pelayaran, lalu semua barang bukti dan surat kapal sudah diserahkan semuanya ke pemilik kapal.

Wakil Ketua komisi Ill DPRD Provinsi Kepri Nyanyang Haris Pratamura, menyoroti terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya biaya labuh jangkar dan lainya.

Dia mengatakan, apabila ada indikasi hal tersebut belum terselesaikan, maka pihaknya akan mempertanyakan ke pihak terkait dalam hal ini KSOP Tanjung Uban.

"Kalau kapal MT Polan keluar tanpa port clearance, artinya ada sesuatu, kalau ini betul adanya, kita akan meminta KSOP untuk menjelaskan," ucap Nyanyang, saat ditemui di kantor DPC partai Gerindra Batam, Kamis (14/7/2022) sore.

Nyanyang menjelaskan, terkait MT Polan, ada otoritas tersendiri dari KSOP, apabila kapal tersebut sudah mendapatkan port clearance. Artinya administrasi sudah terselesaikan, mulai dari navigasi, labuh jangkar, dan administrasi lainnya, untuk memperjelas permasalahan itu, pihaknya akan menanyakan ke KSOP.

"Kami akan meminta KSOP, siapa agen yang ditunjuk oleh owner MT Polan, karena agen yang bertanggung jawab kegiatan kapal disini. Dan, wilayahnya masuk di wilayah Tanjung Uban, maka saya akan menanyakan ke KSOP sana nanti," ucap Nyanyang tegas.

Politisi partai Gerindra ini menyebutkan, untuk menghindari kebocoran pendapat negara yang lebih banyak lagi akibat kegiatan labuh jangkar ilegal di Provinsi Kepulauan Riau, maka penegakan hukum yang kuat dan benar menjadi cara menyelamatkan citra Negara Indonesia di mata dunia internasional.

"Pemerintah Provinsi Kepri sangat serius dalam peningkatan pendapatan daerah, dari segi labuh jangkar dan kegiatan lainnya saat berlabuh. Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri dalam pengawasan, akan tetapi bekerjasama dengan agen yang telah ditunjuk serta instansi terkait lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Indikasi adanya labuh jangkar ilegal itu, dapat dilihat dari perkara yang ditangani Kejari Bintan dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Jumat (8/7/2022) lalu. Ada dua kapal asing yakni MT Zevs dan MT Polan, hampir tiga bulan lebih labuh jangkar ilegal di Perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.

Nahkoda dari kapal MT Polan itu diproses pidana pelayaran, yakni perkara nomor: 194/Pid.B/2022/PN Tpg atas nama terdakwa Ricardo C Camacho. Sesuai tuntutan Jaksa, Nakhoda kapal MT Polan diputus dengan hukuman satu bulan kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Pemilik Kapal MT Polan adalah Evros Management S A, berkebangsaan Liberia. Dalam kapal tersebut didapati jumlah ABK sebanyak 28 orang WNA, di antaranya 27 orang WN Filipina dan 1 orang WN Sri Lanka. Nahkoda adalah Ricardo C Camacho. (Fay)



Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, DS alias P (23). (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat (15/7/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut seorang laki-laki berinisial DS alias P (23) warga Perumahan Permata Laguna Blok C7 No 06 Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan kejadian berawal atas Laporan Polisi yang dilakukan oleh ibu korban. Saat itu dia melaporkan anak perempuannya yang berusia 14 tahun sudah dua hari tidak pulang kerumah.

Kemudian, setelah dua hari tidak pulang kerumah tiba-tiba anak pelapor diantar pulang oleh pelaku. Merasa curiga, ibu korban lantas menginterogasi anaknya hingga akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

"Alangkah terkejutnya ibu korban setelah mendengar anaknya disetubuhi oleh pelaku, ibu korban lantas membuat laporan ke kantor Polisi.

Ibu korban kemudian mendatangi Polsek Batu Aji untuk membuat laporan. Dikarenakan TKP tersebut masuk dalam wilkum Polsek Sekupang selanjutnya petugas Polsek Batu Aji berkoordinasi dengan petugas Polsek Sekupang, hingga pelapor diarahkan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang.

"Terhadap korban dilakukan Visum et Repertum, dan dari hasil pemeriksaan diduga benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban.
Atas kejadian tersebut Pelapor membuat Laporan Polisi guna pengusutan lebih lanjut," jelas Yudha.

Masih menurut Yudha, setelah menerima Laporan Polisi, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, selanjutnya di duga erat bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku.

Selanjutnya, Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berpindah-pindah tempat dan belum dapat dilakukan penangkapan.

Kemudian, pada hari Jumat (15/7/2022) sekira pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Permata Laguna Kecamatan Batu Aji.

"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," bebernya.

lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku sudah berpacaran selama lebih kurang 7 bulan. Dan, selama berpacaran keduanya sudah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali. (Fay)



Pintu masuk Pasar Baru Jodoh. (Foto: Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Lokasi perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) liar di sejumlah kios yang berada di kawasan pasar baru Jodoh, Kota Batam seolah tidak tersentuh hukum.

Pasalnya, dari penelusuran media ini pada Kamis (15/7/2022) kemarin, lokasi perjudian itu hingga kini masih beroperasi.

Sebelumnya, wartawan sudah melayangkan konfirmasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini, Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian di kawasan pasar baru Jodoh tersebut .

"Kita tidak tau adanya aktivitas tersebut. Saya akan segera perintahkan anggota untuk turun ke lokasi tersebut," ucap Budi kepada expossidik.com pada Selasa (31/5/2022) lalu.

Salah satu pedagang di kawasan tersebut mengaku resah atas keberadaan lokasi perjudian tersebut. Pasalnya, sang suami kerap main Gelper dan beli Togel di kawasan tersebut.

"Sebenarnya, sejak awal adanya tempat judi itu, kita sudah mulai resah. Karena suami saya sendiri juga sudah ketularan main itu. Kadang mau juga beli Togel di sana," ucap wanita paruh baya itu.

Ia berharap, pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas dengan menutup lokasi tersebut.

"Harapannya, kami semua pedagang disini minta agar Polisi segera menutup permanen tempat itu pak. Karena awal tahun lalu tempat judi itu pernah digerebek Polisi. Tapi, setelah itu buka lagi," bebernya.

Informasi yang dihimpun, tak hanya aktivitas gelper saja. Namun, disebut-sebut bahwa di kawasan tersebut ada praktik perjudian Togel (Toto Gelap), Hongkong dan Sie Jie.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Barelang gerebek lokasi gelper di kawasan pasar baru jodoh pada bulan Januari 2022 lalu. Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan 11 orang dan sepasang suami istri.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kios di pasar baru Jodoh, Kota Batam kini disulap menjadi sarang perjudian berkedok gelanggang permainan jenis tembak ikan, poker dan merak.

Pantauan lokasi, sedikitnya terdapat tiga kios yang menyediakan permainan ketangkasan dengan belasan mesin elektronik yang beroperasi 24 jam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian soal keberadaan aktivitas dugaan perjudian di kawasan tersebut. (Fay)



Kapolresta Barelang pimpin konferensi pers pengungkapan kasus TKI ilegal. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di Perairan Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal ini dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pelaku pengiriman PMI ilegal ini menjadi sosok yang paling dicari paska tenggelamnya kapal yang mengangkut 30 orang PMI. Peristiwa di pertengahan Juni 2022 itu, 7 orang dinyatakan hilang dan 23 orang selamat. Sementara itu ada 7 calon PMI yang berhasil diselamatkan di penampungan. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang. 

"Keempat tersangka ini bernama Aman Sentosa (52), Hasan Maulana (35), Tohri (46), dan Ahmad Dani (46)," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kanit PPA Ipda Dwi Dea Anggraini saat press release di Mapolres Polresta Barelang pada Kamis (14/7/2022) siang. 

Lanjutnya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Aman dan Hasan berperan sebagai perekrut di NTB, Tohri sebagai pengiriman PMI ke Batam, dan Dani berperan sebagai pengurus penampungan dan yang berkomunikasi dengan orang di Malaysia.

Kapolresta Barelang juga menyampaikan, terhadap tersangka juga mendapatkan upah yang berbeda-beda. 

"Tersangka Aman dan Hasan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per orang, tersangka Tohri sebesar Rp 7,5 juta per orang dan Dani sebesar Rp 4,5 juta per orang," jelasnya. 

Dari 7 orang calon PMI yang hilang, baru 1 orang yang ditemukan.

"Saat ini jenazah atas nama Ahmad Safei masih berada di negara Singapura dan 6 orang lagi masih belum ditemukan," ungkapnya. 

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Tersangka dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 milyar," pungkasnya. (Fay)



Ketua umum DPP Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Azhari Hamid. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Permasalahan kegiatan peleburan aluminium tidak dapat dianggap sepele dalam konteks pengelolaan lingkungan.

Seperti halnya yang pernah disampaikan oleh Ketua umum DPP Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Azhari Hamid ST bahwa polutan dari polusi dari kegiatan peleburan aluminium dapat berefek lintas administrasi wilayah.

Baca juga: Pabrik Peleburan Aluminium di Kawasan Tanjung Uncang Diduga Ilegal

Baca juga: Begini Tanggapan Pemerhati Lingkungan Soal Pabrik Peleburan Aluminium di Tanjung Uncang

"Artinya jika peleburan ada dalam suatu wilayah A, oleh faktor alam dan angin dampaknya bisa terjadi di wilayah B dan C, itulah bahaya dari polusi udara apalagi jika sumbernya berasal dari suatu proses peleburan logam seperti aluminium," ucap Azhari mantan penyidik Bapedal Kota Batam itu.

Dalam kaitannya, peleburan Aluminium oleh PT. Alindo Perkasa Sukses di Tanjung Uncang, Kota Batam, pemerintah harus benar-benar melakukan pengawasan.

"Apalagi oprasional yang sudah berjalan jika dokumen lingkungannya belum ada dan sarana pendukung pengelolaan lingkungan juga tidak memadai, maka akan berdampak kepada lingkungan sekitar dan lintas wilayah," tegas Azhari.

Pemerintah Kota Batam wajib melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan peleburan logam yang ada di wilayah kota Batam.

"Karena banyak dampak negatifnya bila tidak terkelola dengan baik dan benar," jelas Azhari.

Perlu juga dipertanyakan lanjut Azhari, soal keberadaan dokumen lingkungannya apakah sudah ada kajian lingkungan untuk kegiatan tersebut.

"Karena menurut aturan terbaru saat ini, kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak lingkungan, terlebih dahulu harus menyusun pertek-pertek yang sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan. Jika itu tidak dilakukan dapat dipastikan dokumen kajian lingkungannya tidak akan diterbitkan," ucap Azhari.

Menurutnya, sangat tidak proper jika kegiatan peleburan logam/aluminium beroperasi tanpa kajian lingkungan yang baik.

"Apakah PT. Alindo sudah memilikinya?. Kalau belum, maka pemerintah Kota Batam perlu tegas untuk menghentikan segera kegiatan tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT. Alindo Perkasa Sukses yang beroperasi di Tanjung Uncang ini belum memiliki kelayakan untuk melakukan proses peleburan, karena disinyalir belum memiliki perangkat- perangkat pengendali lingkungan seperti IPAL dan penangkap debu hasil produksi.

Peleburan aluminium atau industry pengolahan aluminium harus mendapatkan perhatian khusus. "Karena bahan baku baik primer maupun sekunder masuk dalam klasifikasi pengolahan limbah B3," jelas Azhari.

Dijelaskan, uraian limbahnya adalah limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air dengan kategori bahayanya adalah 1 (satu), "artinya adalah limbah B3 yang memiliki dampak akut (cepat / tiba-tiba) dan langsung terhadap manusia, serta dampak negatif terhadap lingkungan hidup," kata Azhari. (Red)



Konferensi pers. (Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggrebekan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Ruko kawasan Jodoh Center Kota Batam pada Kamis (30/6/2022) pukul 13.00 Wib.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, Kepulauan Riau ini merupakan wilayah yang sangat bagus untuk dijadikan tempat penyelundupan calon PMI ilegal.

"Berulang kali Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penangkapan, dan pengungkapan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tidak memiliki dokumen atau secara ilegal," ujar Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit IV AKBP Achmad Suherlan saat presscon di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu (2/7/2022) siang.

Lanjutnya, saat dilakukan penyidikan dilapangan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 42 orang yang akan diberangkatkan.

"Ditempat penampungan kita amankan 42 orang calon PMI dengan rincian 24 pria dan 18 wanita," bebernya.

Harry juga mengatakan, dari hasil pendataan, rata-rata PMI ilegal ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok, dan Madura.

"Di lokasi kita juga mengamankan diduga seorang pengurus yang berinisial M dan juga mengamankan barang bukti berupa handphone, paspor, tiket perjalanan calon PMI ilegal dari daerah asal," tuturnya.

Ini menjadi sebuah keprihatinan kita, karena Kepri merupakan limpahan dari wilayah lain untuk pengiriman calon PMI ilegal karena berdekatan dengan negara-negara luar dan Kepri termasuk jalur primadona.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar," pungkasnya. (Fay)



Pelaku LN (39) mengenakan baju kaos putih saat dilakukan pemeriksaan. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Seorang pria warga Kabil berinisial LN (39) cabuli anak dibawah umur LN (14). Diketahui, pelakunya tak lain adalah ayah tiri korban sendiri.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 07.00 Wib di seputaran Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Nongsa.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M Rizqy Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (1/7/2022) malam.

"Iya, pelaku berhasil kami amankan. Untuk kronologinya nanti kita sampaikan. Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan," tutupnya. (IK)



Tersangka RP (33) diamankan Polisi. (Foto: Tribun) 
PEKAN BARU | EXPOSSIDIK.COM: Pegawai Bank Riau Kepri di Pekan Baru gasak uang nasabahnya. Totalnya mencapai Rp5,027 Milyar.

Pegawai Bank Riau Kepri berinisial RP (33) tahun itu nekat mencuri uang nasabah sebanyak 77 Nasabah hanya untuk bermain judi Online.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menceritakan, awalnya seorang korban kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah. Dan saldo terakhir saat dicek di rekening korban sebesar Rp50 ribu.

"Salah satu nasabah korban tersangka ini, ada yang saldonya Rp400 juta. Namun oleh tersangka, hanya disisakan Rp50 ribu," ucap Sunarto dikutip dari TribunPekanbaru.com, Jumat (1/7/2022).

Modus tersangka RP awalnya meminta data dormant rekening tabungan atas nama nasabah ke customer service.

Bermodal data ini, tersangka membobol tabungan dengan cara menarik uang lewat ATM.

"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri)."

"Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM," urai Sunarto.

Oleh tersangka, uang-uang milik nasabah dihabiskan untuk bermain judi online.

PR sudah ditahan sejak Sabtu (12/6/2022).

Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Sunarto meminta masyarakat untuk tetap waspada dengan rutin mengecek isi saldo.

Jika perlu mencetak buku tabungan secara berkala. "Artinya jangan sampai merasa aman simpan di bank, ternyata sudah kosong," imbau Sunarto.


Sumber: Tribun



Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat gelar konferensi pers. Pelaku (baju Orange dihadirkan). (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Seorang guru ngaji berinisial AS (20) yang mengajar di Panti Asuhan Al Aqsho, Bengkong Sadai, Kota Batam tega mencabuli anak didiknya. Tak tanggung-tanggung, korbannya ada 10 anak yang masih di bawah umur. 


Aksi bejat AS ini terbongkar setelah beberapa korbannya tengah liburan sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya masing-masing. Di rumah orang tuanya, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya selama di Panti Asuhan Allah Aqsho Bengkong. 

Tak terima atas kejadian itu, lantas orang tua korban membawa anaknya ke Rumah Sakit Embung Fatimah Baru Aji guna memeriksa kemaluan anaknya pada Senin (27/6/2022) lalu. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keempat kemaluan korban sudah rusak. Mengetahui itu, akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong. 

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat menggelar konferensi pers, mengungkapkan kronologi kasus pencabulan tersebut. 

Bob Ferizal menjelaskan, awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya di panti asuhan Al Aqsho Bengkong sadai. 

"Diketahui, korban selama ini tinggal di panti asuhan sejak tahun 2020 silam. Selama tinggal di panti asuhan tersebut, para korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji," ungkap Bob Ferizal didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian dan Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus, Kamis (30/6/2022). 

Sementara itu, pelaku tak lain adalah guru ngaji para korban sendiri yang mengajar di panti asuhan Al Aqsho Bengkong sadai.

Diketahui, korban sebanyak 10 orang anak yang masih di bawah umur, 4 orang diantaranya sudah di setubuhi pelaku. Sementara 6 korban lainnya di lakukan pencabulan oleh pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini lantaran dikarenakan sering melihat Video sexy di account Facebook miliknya," ungkap Bob. 

Modus yang dilakukan, pelaku selalu memberikan jajan kepada korbannya yang berumur di bawah 8 - 11 tahun. Untuk korban yang berumur 11 - 17 tahun, pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua.   

"Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak korban tinggal di panti asuhan tahun 2020 silam dengan cara meraba buah dada, kemudian meraba  kemaluan korban pada saat korban mandi ataupun saat tidur," jelasnya. 

Pada tahun 2021, pelaku mulai menyetubuhi para korban pada saat korban mandi ataupun korban sedang tidur dikamar korban. Perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022. 

Seperti diketahui, sejak umur 8 tahun, pelaku sudah berada di panti asuhan. Kurang lebih selama 15 tahun, pelaku ini di besarkan di panti asuhan tersebut dan diberi kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah hingga saat ini. 

Adapun kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua para korban pada Senin (27/6/2022). Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara Panti asuhan Al-Aqsho Bengkong sadai-Kec, Bengkong-Kota Batam.

"Hari itu juga, pelaku AS langsung diamankan yang tinggal di panti asuhan Al-Aqsho, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5 Miliar. (Exp) 

 



 

Pelaku D (30) pembawa narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: ist)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Petugas Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali gagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,7 gram di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (10/6/2022). 


Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik seorang penumpang inisial D (30) yang hendak melakukan penerbangan ke Lombok via Batam-Surabaya-Lombok. 

"Berawal dari kecurigaan itu, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara," ucap Undani melalui siaran persnya, Senin (27/6/2022). 

Dari hasil wawancara, penumpang tersebut tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam. Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya ia mengaku mengonsumsi sabu-sabu.

“Petugas kemudian membawa calon penumpang itu ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, ia mengeluarkan satu bungkus barang bukti sabu-sabu. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” pungkas Undani.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 100,7 gram dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam. 

Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” lanjut Undani.

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Milyar. (r)



Pelaku curanmor inisial R (16) diamankan Polisi. 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial R (16).

Mirisnya, Pelaku yang diamankan tersebut masih berstatus anak dibawah umur. Namun demikian, Pelaku sudah melakukan aksinya di 10 lokasi yang ada di kota Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor.

"Iya benar, anggota kita telah mengamankan Pelaku Curanmor," ujar Yudha, Minggu (26/6/2022).

Dia mengatakan, selain mengamankan terduga Pelaku Curanmor, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang Pelaku lainnya yang berperan sebagai Penadah.

"Selain mengamankan Pelaku Curanmor, kami juga berhasil mengamankan seorang Pelaku yang diduga sebagai Penadah," jelasnya.

Dijelaskannya, kejadiannya berawal saat Pelapor hendak pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat Subuh pada Selasa (14/6/2022).

Pada saat Pelapor hendak menggunakan sepeda motornya merek Yamaha Mio Sporty, alangkah terkejutnya dia saat melihat motornya sudah tidak berada lagi ditempatnya.

"Korban mengatakan sebelum dia masuk kedalam rumah malamnya, korban sudah mengunci stang motornya. Namun, keesokan harinya, korban sudah tidak melihat lagi motornya," jelasnya.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban pun kemudian bergegas membuat laporan kehilangan di Polsek Sekupang, Kota Batam.

Selanjutnya, usai menerima Laporan Polisi mengenai kehilangan motor, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dengan cara turun ke lokasi kejadian.

Masih menurut Yudha, pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku inisial R, sedang berada di seputaran Tiban Center Kecamatan Sekupang, kota Batam.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor.

Menurut pengakuan pelaku, diia telah melakukan aksinya di sepuluh TKP di Batam. 9 dantaranya dilakukan di daerah Sekupang, dan 1 kali dia lakukan di daerah Melchem, Batu Ampar, Kota Batam.

Dalam melakukan aksinya, Pelaku dibantu oleh satu orang temannya inisial B yang saat ini sudah masul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjutnya, saat dilakukan interograsi oleh petugas, pelalu mengaku sepeda motor hasil curiannya tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki di daerah Tunas Regency Kecamatan Batu Aji, kota Vatam.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekupang meminta pelaku untuk seolah-olah hendak bertransaksi dengan pembeli. Sekira pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan pembeli tersebut yang diketahui bernama T.

"Dari T ini didapati Satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna merah merupakan hasil pencurian oleh pelaku di TKP Tiban Lama yang dibeli oleh Saudara T seharga Rp 500. ribu rupiah," sebutnya.

Terhadap Pelaku beserta Brang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni 1 unit R2 Yamaha Mio Sporty Warna Merah, 1 unit R2 Yamaha Vega Warna Silver, 1 pasang plat No. Polis BP 4489 FL dan 1 lembar plat No. Polisi BP 5038 IH. (Fay)



Kupon pemasangan judi Siji. (Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Akhir-akhir ini Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian jajaran Polresta Barelang tengah gencar-gencarnya memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Kota Batam.

Namun, hal itu tampaknya tidak membuat takut bandar dan penulis maupun para pecinta judi jenis siji ini terjerat pasal 303 KUHPidana.

Penelusuran wartawan, pembelian nomor siji di salah satu tempat seputaran Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam terlihat secara terang-terangan, sehingga bandar maupun pembeli terkesan kebal hukum, Rabu (22/6/2022) lalu.

Dari hasil temuan tim di lapangan, pemasangan nomor siji masih banyak digemari bahkan untuk memasang nomor dengan adu nasib itu para pemain harus mengantri untuk mendapatkan kupon yang bertuliskan nomor sesuai pesanan pembeli.

Dalam kupon yang bertuliskan nomor pasangan pembeli disertai perkalian nominal dari jumlah total rupiah tersebut dilengkapi dengan tanggal pemasangan serta dibubuhi tulisan siji untuk menandakan bahwa itu adalah kupon siji.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menghimbau agar masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau dipergunakan untuk perjudian.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian jenis online higgs domino di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (30/5/22) lalu.

Dalam keterangan persnya tersebut, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan bahwa pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa aktor dibalik praktik perjudian jenis siji tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga bandar siji itu berinisial "A" dan koordinator lapangan diduga berinisial "H"

Salah satu warga mengaku resah atas aktivitas perjudian tersebut, pasalnya dapat merusak perekonomian rumah tangga bahkan dikhawatirkan dapat menimbulkan pertengkaran dalam kehidupan berumah tangga.

"Kok bisa jual siji sebebas itu ya, takutnya nanti anak-anak sekolah pun jadi ikut-ikutan beli siji, kalau sempat itu terjadi, bisa-bisa duit orang tuanya pun dicuri demi membeli nomor siji itu, apakah aparat tidak mengetahui atau tidak bisa memberantas perjudian itu?," ujar seorang ibu paruh baya itu kepada wartawan, saat dimintai tanggapan terkait bebasnya penjualan nomor siji tersebut, Jum'at (24/6/2022) malam. (Js)



Ratusan Jerigen dan drum bermuatan Solar diamankan. (Foto: Ist)
MAKASSAR | EXPOSSIDIK.COM: Korpolairud Baharkam Polri melalui tim patroli Sea Rider Kapal Polisi (KP) Belibis-5007 mengamankan KMN Utama Selamat KL/GT 13 bermuatan BBM subsidi jenis solar tanpa dokumen sah di perairan Sinjai.

Komandan KP Blibis, Kompol Samsuddin mengungkapkan empat terduga pelaku berhasil diringkus yakni M (55), AS (49), AM (19) F (23).

Dari tangan empat terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan ribuan liter BBM subsidi jenis solar yang tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

"Kita amankan 250 jeriken masing-masing 32 liter dan 6 drum masing-masing 200 liter. Total keseluruhannya 9.200 liter," kata Samsuddin kepada awak media, Selasa (21/6/2022).

Solar itu nantinya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk diperjual belikan. "Menurut pelaku baru kali ini mereka melakukannya dan BBM ini nantinya akan diperjual belikan di Kolaka," tuturnya.

Meski demikian, Samsuddin mengaku saat ini solar dan KMN Utama Selamat masih diamankan di Pos Polair Sinjai.

"Untuk sementara cuaca di laut kurang mendukung dan kondisi kapal tersebut tidak memungkinkan dibawa ke Makassar sehingga kita titipkan di Pos Polair Sinjai, sedangkan pelaku diamankan ke Ditpolair Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Samsuddin menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 55 Undang-undang (UU) RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah di ubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," tutupnya.

Sumber: celebesmedia.id



Pelaku Curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor yang terjadi di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin (13/6/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial D (17). Pelaku merupakan warga Komplek Nagoya Square Blok C 57 Kecanatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sekupang.

"Benar, anggota telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor anak dibawah umur. Dan, saat ini Pelaku berada di Polsek Sekupang," ujar Yudha, Kamis (16/6/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologis kejadiannya, awalnya Korban menuju warung samping gereja HKI Tiban Lama pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 17.00 Wib. Korban duduk di warung samping gereja HKI Tiban Lama sambil bermain Game.

Kemudian, setelah warung tersebut tutup sekira pukul 00.00 Wib, korban membeli nasi di warung ayam geprek yg berada ditiban lama. Setelah membeli nasi korban kembali ke warung tersebut dan memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci.

Selanjutnya, sekira pukul 01.00 Wib, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan motor milik korban, dan tidak lama kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban.

"Saat itu korban mengejar pelaku bersama dengan temannya. Saat dikejar pelaku terjatuh dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor korban," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Dan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada diseputaran tempat kejadian.

Kemudian, pada hari Selasa (14/6/2022) sekira pukul 16.30 Wib, pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya salah satu yang diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Golden Prawn, Bengkong.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat munuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor tersebut inisial D.

Lalu, pada saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban Pelaku dibantu oleh tiga orang temanya inisial D, F dan satu orang lainnya belum diketahui identitasnya.

"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Fay)



Polisi amankan dua terduga pelaku pemerasan. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tim opsnal Polsek Batam Kota mengamankan oknum wartawan, Fery Iood (45) dan Sukma Andry lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, Kota Batam, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00  Wib.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib.

"Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe tersebut," kata Yustinus menjelaskan.

Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku. Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.

"Saat itu korban tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe," ucap Yustinus.

Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.

"Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap 'hati- hati aja' sambil meninggalkan korban," ungkap Yustinus.

Esok hari, Minggu (12/6/2022), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk menakuti korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.

Selanjutnya pada Selasa, (14/6/2022) sekira 13:00 Wib, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.

"Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," jelasnya. 

Tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polisi) guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 orang yang dimaksud.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta. (Fay)



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin jalannya press release ungkap kasus Narkotika di Mapolresta Barelang. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang mengamankan 1 orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kota Batam pada Jum'at (13/5/2022) lalu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar beserta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, tersangka yang berinisial A ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Tersangka A ini telah melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu di Ruli Kampung Aceh," ujar Kapolresta Barelang saat press release di lobby Mapolresta Barelang pada Jum'at (10/6/2022) siang.

Lanjutnya, adapun modus operandi tersangka yaitu menjual paket narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 133 paket narkoba jenis sabu yang siap edar di Kota Batam khususnya di Kampung Aceh," bebernya.

Adapun rincian paket yang diamankan yaitu 28 paket dengan berat 2,74 gram, 31 paket dengan berat 3,54 gram, dan 74 paket dengan berat 9,66 gram.

"Paket sabu tersebut dijual dengan kisaran Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Jadi total keseluruhan barang bukti yaitu 15,94 gram sabu dan uang tunai 1,4 juta," imbuhnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, dalam penangkapan, juga diamankan pembeli.

Kita juga amankan 3 orang pembeli, namun kita tidak temukan barang bukti. Dari hasil tes urine mereka positif dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi," pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, baru melakukan transaksi sabu baru 2 bulan dan mendapatkan sabu ini dari tersangka inisial AT yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka dapatkan BB dari AT (DPO) seharga Rp 6,5 juta. Kalau semua BB berhasil dijual tersangka bisa mendapatkan untung sebesar Rp 3 juta. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Fay)



kampus STAIN Sultan Abdulrahman. (Foto: Ist) 
BINTAN | EXPOSSIDIK.COM: Aksi perampokan terjadi di Kabupaten Bintan. Aksi tersebut terjadi kampus STAIN Sultan Abdulrahman.

Terkait hal tersebut, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menginstruksikan anggotanya untuk mengejar para pelaku.

"Iya, Polres Bintan  sudah terima laporan tersebut. Reskrim sendiri, sudah datangi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP )," terangnya, Jumat (10/6/2022) .

Tidar juga memaparkan, kata dia, pencurian dengan modus kekerasan dan pengrusakan, terjadi pada dini hari tadi, Jumat, 9 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Kampus STAIN Sultan Abdul Rahman.

"Adapun Kronologis singkat, sekira 5 orang laki-laki tidak dikenal menggunakan masker kain dan senjata tajam, mengancam 6 orang korban pihak kampus (Sekuriti, Staf, Dosen, dan Mahasiswa) yang sedang berada di lokasi kejadian, kemudian mengambil sejumlah uang dari dompet para korban," ucapnya.

"Adapun kerugian diantaranya, uang dari dompet para korban dengan total sejumlah sekira 700 ribu, alat perekam CCTV, luka ringan dialami 2 korban pihak kampus karena sempat melakukan perlawanan," tambahnya.

"Hingga saat, ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan pemeriksaan para saksi dan pencarian terhadap pelaku, "tutup Tidar.

Sementara itu, warga Bintan Satrio membenarkan hal itu.

"Dini hari pukul 03.00 wib, kami sangat berduka atas musibah menimpa kampus STAIN SAR Kepri dan mengutuk keras perbuatan pelaku," ucapnya.

Dikatannya Satrio, perampok berjumlah 10 orang dan bersenjata tajam golok. Petugas Kampus diikat semua memakai lakban, HP di rendam semua.

Dirinya juga berharap ,semoga kasus ini cepat terungkap, pelaku dihukum berat. (Bx)



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho menginterogasi pelaku investasi bodong.(foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar tindak pidana penipuan bermodus investasi bodong di Kota Batam.


Tak tanggung-tanggung, korban dari investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 Milyar.

Dalam kasus ini, satu orang pelaku sebagai owner investasi bodong ArisanBySerly berinisial SW berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat setelah kabur dari Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menuturkan, pelaku bermodus mengajak seorang selebgram berinisial SO yang saat ini sebagai saksi untuk mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya.

“Dari tangan pelaku, selebgram berinisial SO mendapatkan gaji sebanyak Rp 5 juta setiap bulan dan fee sebesar Rp 125 ribu per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi member,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Judisila Satreskrim Polresta Barelang Ipda Haris Dutakottama saat konferensi pers bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).

Dijelaskan Kapolresta, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban berinisial SA. Pada tanggal 27 februari 2022, korban mengirimkan uang sebanyak Rp. 10 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25 persen per 20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp. 12.500.000 pada tanggal 19 maret 2022.

Kemudian, pada tanggal (28/2/2022) korban tertarik lagi untuk investasi kembali dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp.15.000.000 dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen / 20 hari, menjadi sebesar Rp. 19.500.000 pada tanggal (20/3/2022).

Selanjutnya, pada tanggal (8/3/2022 korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp. 8.000.000 yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen/ bulan.

"Dikarenakan  juga menerima investasi dari korban lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran karena sebagain uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya, sebagain uangnya Hasil investasi tersebut telah digunakan utuk membeli property seperti rumah dan mobil.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim karena merasa korban tertipu oleh pelaku SW," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh keterangan dari para saksi-saksi terdapat kurang lebih yang menjadi korban investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 10 Milyar Rupiah.

Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang sudah mengkonfirmasi 18 orang yang menjadi korbannya, sedangkan yang membuat laporan polisi baru 1 orang.

"Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Terhadap tersangka Penipuan dan atau penggelapan Investasi bodong kami sangkakan telah melanggar pasal 372 dan 378 KHUPidana dengan ancaman hukum 4 tahun Penjara

Selanjutnya, pihaknya masih mengembangkan untuk mempersangkakan tersangka melanggar tindak pidana TPPU atau pencucian uang untuk mengejar atau menyelusuri uang hasil kejahatan tersebut kemana saja aliran dana dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1  Unit Macbook Merek Apple Warna Silver Milik Tersangka, 2 Unit HP Iphone 8, Uang Tunai Rp.3.000.000.-, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA milik pelaku, 1 Bundel korban dengan nomor pelaku, 1 bundel berkas investasi korban SR kepada pelaku.

Selain itu, 3 Buah Buku Tabungan Bank BCA milik pelaku, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI Kantor Cab Batam atas nama pelaku, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA KCP Muka Kuning an. pelaku, 7 buah tas berbagai merk, 7 buah Giveaway untuk menarik korban, 2 unit rumah mewah yang masih dalam kredit, 2 unit mobil yang masih dalam kredit, dan 1 unit Notebook merk HP. (Fay)



Rokok tanpa cukai beredar di Kota Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Peredaran rokok tanpa cukai (polos) kian subur di Kota Batam. Hal itu terbukti dari penelusuran expossidik di toko-toko grosir atau kios-kios masih banyak ditemukan rokok tanpa cukai yang bebas diperjualbelikan.

Seperti Rokok merek Maxxis Bold. Rokok ini baru beredar yang kini tengah mulai meramaikan pasaran rokok tanpa cukai di Kota Batam.

Dari kemasannya, rokok Maxxis Bold jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini dibuat oleh CV. RMS Indonesia. Rokok ini memiliki tampilan filter bolong seperti rokok Marlboro Hitam.

Berdasarkan penelusuran Google, perusahaan rokok ini berada di Pasuruan, Jawa Timur. Sementara, hasil wawancara expossidik dengan salah satu Distributor Rokok Maxxis Bold berinisial WL yang berdomisili di Kota Surabaya, rokok ini diproduksi di Madura, Jawa Timur.

"Rokok ini dibuat di Madura. Karena kualitas yang bagus untuk rokok-rokok polos itu ada di Madura," ungkap WL, Kamis (9/6/2022) sore.

Kata dia, peredaran rokok Maxxis Bold untuk di wilayah Sumatera sudah sampai ke Palembang, Bengkulu, Jambi, Aceh. "Untuk Batam sendiri masih merintis," beber dia.

"Untuk menjadi agen mudah saja, minimal order 2 Bal dengan harga per slop Rp 75.000. Bila perlu kita kirim Sample rokok lewat via JNE atau si Cepat," tambahnya.

Terpisah, menurut Ahmad pemilik warung yang memiliki stok rokok Maxxis Bold di seputaran Piayu, rokok ini baru berjalan 1 bulan ia jual.

Meski terbilang rokok merek baru, ia mengaku tak sulit untuk mendapatkannya. Kata dia, ada Sales rokok yang khusus menjual rokok polosan berbagai merek yang datang langsung ke warungnya.

"Rokok ini merek baru pak. katanya sih enak, seperti rokok Marlboro Hitam. Kita jual Rp 11.000 perbungkus. Untuk mendapatkan rokok ini, nanti ada salesnya langsung datang ke warung," kata Ahmad.

Peredaran rokok ilegal ini tentu sangat meresahkan dan berpotensi mencukur pendapatan negara dari cukai hingga triliunan rupiah

Seperti diketahui, hinga april tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 2,3 juta barang rokok dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 15, 2 Milyar. Untuk potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 Milyar.

Terkait dengan peredaran rokok Maxxis Bold di Batam, Kasi layanan informasi BC Batam, Undani menyebut pihaknya sudah menindak rokok merek tersebut. "Termasuk merek-merek itu," ungkap Undani baru-baru ini. (Fay)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.