#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Terduga pelaku pencurian diamankan Polisi. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, inisial AM, Selasa (7/6/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku inisial MA dan 1 Pelaku lainnya masih DPO.

"Kedua pelaku melakukan aksinya di dua tempat kejadian yang berbeda yakni di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah Kampung Bawean dan di Perumahan Taman Raya Kecamatan Batam Kota," kata Bob

Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Sabtu (5/2/2022) korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah makan yang juga dijadikan tempat tinggal korban dengan posisi stang terkunci.

Kemudian, pada keesokan harinya saat korban akan pergi keluar, alangkah terkejutnya dia ketika melihat sepeda motor Yamaha R15 warna biru miliknya sudah tidak berada lagi ditempatnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk proses lebih lanjut.

"Akibat kejadian tersebut korban mangalami kerugian sebesar Rp 36 juta," jelasnya.

Selanjutnya, pada Selasa (7/6/2022) Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaaan diduga pelaku MA di Kawasan Kavling Punggur.

Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal langsung meluncur kelokasi yang dimaksud dan Pelaku berhasil diamankan. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Bengkong guna proses lebih lanjut untuk diambil keterangannya dan melakukan pencarian diduga pelaku lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor dengan merk Yamaha R15 tahun 2018, Nopol BP 4450 QM (Plat sudah di ganti oleh Pelaku) dan 1 Unit  sepeda motor merk Honda CRF 150 warna Hitam Tahun 2021 BP 2120 UJ (Plat Sudah di ganti oleh pelaku).

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengakhiri. (Fay)



Tersangka pemukulan Jamaah Masjid Al-Kautsar Tiban diamankan Polisi. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat mengamankan pelaku pemukulan terhadap seorang jamaah Mesjid Al-Kautsar Tiban Lama bernama Isro Rianto (42).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BER (55) warga Jalan SMA N 4 Gg. Anggrek RT.01 RW.10 Nomor 61 Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Batam, berhasil diamankan Polisi di daerah Tiban Kampung.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan kasus Tindak Pidana Penganiayaan itu telah viral dimasyarakat khususnya di media sosial Facebook Tiban Kampung.

"Kasus Penganiayaan itu telah viral di medsos FB group Tiban Kampung," ungkap Yudha, Senin (6/6/2022).

Yudha menjelaskan, kejadian berawal setelah korban selesai melaksanakan sholat subuh di Mesjid Al Kautsar sekitar pukul 05.30 Wib, Minggu (5/6/2022) pagi.

Saat itu, korban sedang duduk diteras mesjid bersama dengan seorang temannya atas nama Eno. Tidak berapa lama kemudian terlapor datang ke mesjid untuk mengambil nasi kuning sumbangan dari jamaah sambil mengucap salam.

Menurut pengakuan korban, saat itu korban sudah membalas salam dari Pelaku. Kemudian korban melanjutkan pembicaraan bersama temannya. Pelaku marah karena merasa korban tidak menjawab salamnya. Lalu, tanpa diduga-duga, Pelaku memukul mata sebelah kiri dan kepala korban berulang kali.

"Korban saat itu tidak melawan dan hanya menghindari pukulan dari Pelaku," jelasnya.

Usai melakukan aksinya, Pelaku kemudian pergi meninggalkan korbannya.

"Atas kejadian itu, korban mengalami rasa sakit dibagian kepala dan memar dibagian mata sebelah kiri. Korban pun lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekupang," ucapnya.

Lanjutnya, usai menerima Laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M Ridho Lubis langsung bergerak kelokasi kejadian.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya Pelaku sedang berada di Tiban kampung. Tak ingin buruannya lepas, Unit Opsnal behasil menemukan dan mengamankan Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut. (Fay)



Ilustrasi
TANJUNGPINANG | EXPOSSIDIK.COM: Seorang Oknum TNI berinisial LS (30) bersama rekannya FF (22 ditangkap tim Jatanras Polresta Tanjungpinang usai melakukan pemerasan terhadap seorang wanita panggilan di penginapan Wisma Bintan Harmoni, Selasa (31/5/2022).

Diketahui, kedua pelaku pemerasan ini melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Kepolisian yang saat itu melakukan penggerebekan prostitusi online.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.40 Wib. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar bersama rekannya.

"Kemudian pelaku langsung mengetuk pintu kamar dengan mengaku sebagai anggota Polres. Selanjutnya, pelaku langsung mengambil handphone dan dompet milik korban dengan mengancam bahwa ia telah melakukan prostitusi online," ujar AKP Awal Sya’ban saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022).

Tak hanya merampas barang berharga milik korban, pelaku juga melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban dan meninggalkan begitu saja.

"Karena menstruasi, pelaku LS (oknum TNI) justru meminta korban menghisap alat kelaminya dan meninggalkan ia begitu saja," ungkapnya.

Atas peristiwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.050.000 dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Menerima laporan korban, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Pada pukul 21.25 Wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Komplek Ruko D'Green City Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan kedua pelaku," terangnya.

Saat ini, terhadap pelaku FF (22) diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum sementara oknum TNI berinisial LS (30) diserahkan ke POM. (Exp)



Pasar Baru Jodoh, Kota Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sejumlah kios di pasar baru Jodoh Kota Batam kini disulap menjadi sarang perjudian berkedok gelanggang permainan jenis tembak ikan, poker dan merak.

Pantauan lokasi, sedikitnya terdapat tiga kios yang menyediakan permainan ketangkasan dengan belasan mesin elektronik yang beroperasi 24 jam.

Menurut salah satu pedagang di kios pasar baru jodoh ini, ia mengaku aktivitas gelper di kawasan tersebut sudah sudah beroperasi sejak bulan Maret 2022 lalu.

"Kalau tidak salah, tempat judi itu sudah ada sejak maret lalu," ungkap wanita paruh baya yang namanya tidak mau disebutkan, Selasa (31/5/2022).

Salah satu lokasi Gelper yang berada di kios kawasan pasar baru Jodoh, Kota Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
Informasi yang dihimpun, tak hanya aktivitas gelper saja. Namun, sumber media ini menyebutkan bahwa di kawasan pasar baru jodoh ini ada praktik perjudian Togel (Toto Gelap), Hongkong dan Sie Jie.

"Tidak hanya gelper saja, disana jual Togel juga. Selain itu ada juga Hongkong dan Sie Jie," ucap pria berinisial FP.

Diketahui, kawasan pasar baru Jodoh ini dibawah binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Namun, pihak Disperindag Kota Batam tidak mengetahui soal adanya aktivitas perjudian di beberapa kios yang ada di kawasan tersebut.

Lokasi gelper yang berada di kawasan pasar baru Jodoh, Kota Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
"Kita tidak tau soal itu. Memang benar dibawah binaan Disperindag Kota Batam. Namun pengelolahnya bukan kita, melainkan pihak swasta," ucap sumber Disperindag Kota Batam saat dikonfirmasi.
 

Hal senada, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian di kawasan pasar baru jodoh tersebut

"Kita tidak tau adanya aktivitas tersebut. Saya akan segera perintahkan anggota untuk turun ke lokasi tersebut," ucap Budi.

Seperti diketahui sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang pernah gerebek lokasi gelper di kawasan pasar baru jodoh pada bulan Januari 2022 lalu. Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan 11 orang dan sepasang suami istri. (Fay)



Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdurrahman (tengah) pimpin konferensi pers yang di gelar di Polresta Barelang. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tiga orang tersangka judi online Higgs Domino di Kota Batam tak dapat mengelak lagi usai digrebek Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam.

Penggrebekan bandar judi online Higgs Domino itu setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian tersebut

Adapun lokasi penggerebekan itu terjadi di Warung Kopi (Warkop) Coyong Good Morning yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, transaksi judi online Higgs Domino dengan cara mengirimkan ID.

"Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion)," ujar Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan Abdul Rahman, setiap penjualan, bandar tersebut meraih keuntungan Rp 5 ribu per B dan dalam sebulan mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta per bulannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan," terangnya.

Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit hand phone milik bandar, 1 hand phone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Fay)



Pelaku pencurian diamankan Polisi. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.
 

Kedua Pelaku masing-masing berinisial RS (39) dan HNP (37), diamankan Polisi dari amukkan warga di jalan raya depan Perumahan Tiban Ayu, Kota Batam, Jumat (27/5/2022).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwasannya ada dua orang pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam sedang di kejar oleh warga

Selanjutnya, usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho langsung bergerak cepat munuju lokasi yang dimaksud.

"Setibanya disana, petugas mendapati dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sedang dipukuli oleh warga yang saat itu sedang melewati jalan tersebut," ujar Yudha.

Dimana, pada saat kejadian tersebut pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor hingga menabrak pintu samping sebelah kiri satu unit mobil Toyota Avanza Bp 1559 GE yang sedang melintas, lalu pelaku terjatuh dan diamuk massa.

"Dikarenakan pelaku mengalami luka robek dibagian kepala, bibir dan luka lebam lainnya, petugas membawa keduanya ke RS BP guna mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.

Kemudian, setelah mendapatkan tindakan medis terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit R2 Suzuki Satria FU Warna Hitam, satu buah Laptop Merek Acerr Warna Hitam, satu buah Tas Warna Hitam merek Eigerr, dua buah kunci L, satu buah pisau gagang warna merah dan dua buah pahat gagang warna Biru.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," pungkasnya. (Fay)



Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin (tengah) memperlihatkan barang bukti kejahatan pencabulan saat press release di Mapolsek Batu Ampar. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil membekuk RS alias R (40), seorang warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Uniknya, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan RS terhadap korban berinisial CV ini, berawal dari sebuah video sensual yang ditonton oleh korban melalui platform YouTube.

"Terungkapnya kasus ini, berawal dari korban yang tertangkap orangtuanya saat menonton video sensual di YouTube," jelas Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin pada, Kamis (12/5/2022).

Kompol Salahuddin menambahkan pada, Senin (18/4/2022) lalu, korban yang tengah berada di kamarnya, tertangkap oleh ayah korban kerap melihat video sensual.

Dari sana, ayah korban langsung mengambil handphone yang tengah dipakai oleh korban, dan melaporkan hal tersebut kepada ibu korban.

Mendapati laporan tersebut, kedua orangtua korban langsung menanyakan, serta melakukan pengecekan mengenai histori tontotan di YouTube yang kerap dilakukan oleh korban setiap malam.

"Dari sana korban mengaku bahwa hal itu diajarkan oleh pelaku, yang juga merupakan tetangga korban," lanjutnya.

Korban mengaku bahwa pelaku kerap memanggil korban ke kediamannya, dan meminta korban untuk melakukan onani terhadap kemaluan pelaku.

Korban sendiri selalu diiming-imingi uang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Korban selalu dijanjikan uang oleh pelaku agar mau diajak ke rumahnya pelaku. Saat di dalam, pelaku selalu meminta agar korban melakukan onani terhadap pelaku," terangnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan lebih jauh terhadap korban, dengan menggesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.

Pelaku juga meminta agar korban diam, dan tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada kedua orangtuanya, perbuatan tersebut bahkan diketahui terjadi lebih dari satu kali.

"Pelaku mengancam tidak akan mau lagi menemani korban bermain apabila melaporkan tindakan pelaku terhadap orangtua korban," paparnya.

Kedua orangtua korban yang mendapati fakta tersebut, langsung melakukan laporan Kepolisian, Kompol Salahuddin sendiri menuturkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada, Sabtu (7/5/2022) lalu setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Tidak hanya mengamankan pelaku, kita juga turut mengamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian," pungkasnya. (Fay)



Tiga pelaku pembobol minimarket saat diringkus Polisi di Mapolresta Barelang. (Foto: Fay)


Batam, Expossidik.com: Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di toko Indomaret Baloi Persero Kota Batam pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 04.30 Wib. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menjelaskan, saat itu Supervisor di iIndomaret Baloi Persero mendapat laporan dari karyawannya bahwa telah terjadi perampokan di Indomaret pada saat kedua karyawan sedang bekerja.

"Pada waktu keajadian tersebut datang tiga orang tersangka inisial JL (24), ISS (31), dan FS (23) masuk ke dalam toko. Salah satu dari tersangka menumpang ke toilet dan yang lainnya berpura-pura untuk belanja," ujar Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman didampingi Kasubdit 2 Unit 1 Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan pada Senin (9/5/2022).

Lanjutnya, setelah melihat situasi di Indomaret aman, para pelaku melakukan perampokan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap kedua karyawan Indomaret. Setelah itu kedua karyawan dilakukan penyekapan. 

"Setelah dilakukan penyekapan, tersangka mengambil uang yang ada di kasir dan uang di dalam berangkas yang ada di lantai 2 sebesar Rp 25 juta dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5,9 juta setelah itu tersangka kabur menggunakan mobil Avanza warna silver," bebernya. 

Atas adanya kejadian curas tersebut Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dilapangan dan benar telah terjadi tindak pidana curas di Indomaret Baloi Persero. 

"Setelah dilakukan penyidikan dilapangan, tim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang berada di foodcourt Pacific," tuturnya. 

Selanjutnya, Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. 

"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan," imbuhnya. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengatakan, saat ini ketiga tersangka sudah dibawa ke Polresta Barelang. 

"Kurang dari 4 (empat) jam ketiga tersangka berhasil kita amankan dan sekarang kita masih melakukan penyidikan untuk perkembangan lebih lanjut," pungkasnya. (Fay)



Ilustrasi
AMBON | EXPOSSIDIK.COM: Seorang polisi wanita (Polwan) dari Satuan Lalu Lintas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, HH dan seorang pendeta berinisial SA tepergok berselingkuh di kamar rumah Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih di kawasan Galala, Desa Hative Kecil, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.


HH dan Pendeta SA ditangkap pada Rabu (4/5/2022)malam oleh aparat Polda Maluku. Kala itu suami HH yang diketahui seorang anggota Brimob Polda Maluku melapor peristiwa perselingkuhan HH dan SA ke SPKT Polda Maluku terkait perzinaan.

"Suami Brikpol HH sudah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Maluku terkait perzinahan," kata Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Mohamad Roem Ohoirat, melalui pernyataan resmi pada Sabtu (7/5/2022) malam.

Ohoirat menegaskan pihaknya tak ingin main-main dengan kasus tersebut dan sehingga langsung meminta bidang Propam untuk mengambil alih kasusnya dan langsung memeriksa. Saat ini, kata dia, Ditreskrimum Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan proses pidana perzinaan akan dikedepankan.

"Propam akan menindak lanjuti kasus tersebut dari segi etik atau disiplin,"ucap Ohoirat saat memberikan keterangan tertulis.

Ohoirat mengatakan Polda Maluku tidak akan melindungi setiap pelanggaran anggota yang melakukan perbuatan yang mencoreng institusi Polri.

Dugaan perselingkuhan HH dan Pendeta SA bermula dari pandangan pertama kala Pendeta SA sering mengisi ceramah di Gereja Teratai Kasih di Kompleks Asrama Polisi Tantui Kota Ambon.


Sumber: cnnindonesia.com



Istimewa
TANJUNGPINANG | EXPOSSIDIK.COM: Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan pelaku berinisial IA dan satu mobil yang telah dimodifikasi untuk melansir solar subsidi di SPBU Kilometer 3, Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Sabtu (7/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap membenarkan telah mengamankan sebuah Mobil Kijang LGX Warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 1993 AE, diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar secara berulang-ulang sejak pukul 08.00 WIB.

Kemudian lanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan tangkap tangan terhadap pelaku IA saat melakukan pengisian BBM solar bersubsidi tersebut.

"Setelah diamankan, mobil tersebut sudah dimodifikasi. Ada tangki berbentuk kotak di bagian belakang mobil tersebut," terangnya.

Dijelaskan AKP Awal, pelaku IA mengaku mobil yang dikendarainya tersebut telah menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas 480 liter. Dalam aksinya, IA telah berhasil mengisi minyak Bio Solar sebanyak 420 liter hingga pukul 10.00 WIB.

"Pelaku melansir solar bersubsidi dari SPBU batu 3,5 dibeli dengan harga per liter Rp 5.150, menggunakan kartu Brizzi," ujarnya.

Sehingga, kata Awal, karena tidak memiliki izin pengangkutan minyak subsidi dari pemerintah, pelaku diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Selain barang bukti, satu unit mobil yang telah dimodifikasi, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina.

"Dari 32 kartu BRIZZI FuelCard Pertamina tersebut, pelaku baru menggunakan sebanyak 14 buah kartu untuk pembelian minyak solar subsidi," ujarnya.

Dengan demikian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana, pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Suara.com



Tekong dan ABK diamankan diatas kapal. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada, Senin (25/4/202), di area perairan Pulau Petong.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut.

Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.

Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.

Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.

"Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani.

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut.

"Dan hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” pungkas Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Undani.

"Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," pungkasnya. (Fay)



Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan. (Foto: Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard, (QRIS) Mike Sri Novrika (37), beberapa waktu lalu.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuti, mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara mengedit hasil transaksi.

"Jadi pelaku ini modusnya bayar barang yang dibeli pakai non-card, menggunakan QRIS. Dia edit sendiri hasilnya berhasil dan ditunjukan kepada penjaganya," kata Nidya, Rabu (27/4/2022).

Nidya mengatakan, menurut keterangan pelaku, trik penipuan ini dia pelajari di internet dengan memanfaatkan aplikasi edit foto.

"Dia pakai aplikasi edit foto, dia edit tanggal, nominal pembayaran, nama toko," kata dia.

Pelaku juga saat melakukan pembayaran biasanya akan meminta kepada penjaga toko untuk menukarkan beberapa barang yang dinilai kurang pas.

"Waktu untuk menukar barang dimanfaatkan pelaku untuk mengedit foto. Kurang lebih aksi pelaku antara 5 sampai 6 menit," imbuhnya.

Aksi penipuan yang dilakukan Mike tak hanya di satu lokasi saja. Dia sudah beraksi di beberapa tempat.

"Ada di Nagoya, Sagulung. Bukan pakaian aja, tapi pelaku ini juga melakukan pembelian ada HP ada Emas dengan modus yang sama," kata dia.

Barang yang sudah berhasil dibawa pulang oleh pelaku, rencananya akan dijual kembali untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya sih kebutuhan ekonomi, jadi barang-barang ini nanti dijual lagi sama pelaku, uangnya udah kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pelaku diketahui sudah mulai melakukan aksinya sejak bulan Februari 2022 lalu. Dalam sebulan, pelaku biasanya beraksi sebanyak dua kali.

"Februari 2 kali di Nagoya beli HP sama Ramayana Nagoya. Maret di toko kue dan baju daerah Glael, Batam Kota. April di Sagulung beli emas dan Kepri Mall beli sepatu," kata Nidya.

Sementara itu, Mike mengatakan kepada ulasan.co, alasan pelaku melakukan penipuan karena dia pernah menjadi korban penipuan.

"Saya dulu beli baju ditipu juga. Jadi saya mau balas dendam gitu. Saya belajar di internet caranya," kata dia.

Diakuinya, aksi penipuannya ini baru pertama kali dilakukannya di Kota Batam. "Baru di Batam aja saya lakukan," katanya.

Nidya mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan transaksi QRIS untuk lebih berhati hati saat bertransaksi dengan konsumen.

"Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau Mbanking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (Fay)



Pelaku Curanmor yang beraksi di Kawasan Mega Legenda tertunduk lesu usai diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor yang menjadi Viral di Media Sosial, pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 02.00 Wib.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DK (21) dan AIS (21). Adapun lokasi kejadian pencurian terjadi di kawasan Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengatakan menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda.

"Hasil dari pencurian itu ada yang dijual dan ada dipakai pelaku sendiri," ujar Abdul Rahman.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada saat korban inisial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci. Keesokan Harinya sekira pukul 07.30 Wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

"Korban kemudian mencari motornya di seputaran lingkungan Rumah namun tidak ditemukan. Korban pun kemudian melaporkannya kepihak yang berwajib," imbuhnya

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor.

Kemudian, pada hari Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 01.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran Kos Kosan Happy Garden.

"Sekira pukul 02.00 Wib, pelaku DK berhasil di amankan kemudian di lakukan pengembangan ke Batu Besar," jelasnya.

Selanjutnya, tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS. Para pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun lokasinya antara lain, di TKP Simpang Kara sebanyak 2 kali dengan mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Beat, di Wilayah Nongsa sebanyak 1 kali Unit Sepeda Motor Mio GT, Di Kost-kostan Mega Legenda 1 Unit Sepeda Motor Beat Street, Di Tanjung Uma 1 Unit Sepeda Motor Beat Pop, Di Kos Kosan Depan Hotel Utama 1 Unit Motor Beat.

"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya. (Fay)



Mike Sri Novita (38) pelaku penipuan dengan modus menggunakan aplikasi QRIS diamankan Tim Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Batam Kota berhasil mengungkap modus baru penipuan. Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Mike Sri Novita (38), warga Seipanas, Batam Kota.

Dalam sekali beraksi, Mike mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Ia beraksi di mall yang tersebar di Kota Batam. Outlet merek terkenal jadi targetnya.

Menurut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuty Wihelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, aksi penipuan itu dilakukan Mike menggunakan aplikasi bernama QRIS. Pelaku menggunakan barcode palsu untuk melakukan transaksi di toko untuk membeli sejumlah barang.

"Namun, setelah dicek di bank, transaksi tidak tercatat di rekening korbannya," ujar Iptu Yustinus pada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Aksi penipuan Mike berakhir ketika aksinya menipu di lantai dasar One Mall Batam pada Rabu 13 April 2022 lalu dilaporkan korbannya ke polisi.

Saat itu, Mike membeli sejumlah pakaian bermerk senilai Rp 31.618.000. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Buser  Polsek Batam Kota yang dipimpin Iptu Yustinus dan Panit Buser Ipda Evander Clinton berhasil menemukan keberadaan Mike di Panbil Mall.

Setelah kejadian itu, Polisi menduga Mike akan beraksi lagi. Benar saja, Ia pun akhirnya langsung diamankan dengan barang bukti sebuah mobil Toyota Cayla BP 1569 EQ, 60 pcs baju merek Polo dan tiga buah kota sepatu merek Polo.

Iptu Yustinus mengatakan, diduga kuat Mike sudah beraksi di sejumlah mall. Korbannya juga diduga banyak. "Cuma yang melapor baru yang kita terima saja." ujarnya.

Hingga saat ini, kata Dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. (Fay)



Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memberikan keterangan Pers kepada awak media di Mako Polresta Barelang. ( Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Minggu (17/4/2022).


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan ada 2 pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang yakni inisial AE (20) dan NH (18).


"Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).


Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu (17/4/2022) lalu. Saat korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju SPBU Capital Batam Kota, tepatnya di Jalan simpang cikitsu Batam Kota.


TIba-tiba, korban dipukul oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor. Oleh karena hal tersebut korban memaki pelaku sehingga pelaku mengejar korban dari belakang dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor scoopy warna merah sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence Batam Kota. 


Kemudian, pelaku memepet korban dan memberhentikan korban. Setelah korban berhenti kemudian 2 orang pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban. 


"Pelaku NH menggeledah paksa saku korban sedangkan pelaku Inisial AE menggeledah paksa saku korban AH, sedangkan teman pelaku atas nama AS (Anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu," jelasnya.


Kemudian, pada saat pelaku Inisial (NH) menggeledah saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku Inisial NH memukul muka korban sebanyak satu kali. Melihat hal tersebut pelaku Inisial  AE kembali menggeledah saku jaket milik korban dan korban kembali melakukan Perlawanan. 


Lalu, pelaku Inisial AE memukul kepala korban sebanyak 2 Kali dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya pelaku Inisial AE mengambil paksa 1 Unit Handphone milik korban yang di simpan oleh korban di dalam saku jaketnya, setelah pelaku AE berhasil mengambil Handphone milik korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.


"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan," terangnya.


Kemudian pada hari Selasa (19/4/2022) sekira Pkl 13.42 Wib Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Ruli Teluk bakau Nongsa. 


Lanjutnya, sekita pukul 15.57 Wib pelaku Inisial AE berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan saksi AS, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 16.42 Wib pelaku Inisial NH berhasil di amankan di rumahnya di kampung Panau Kelurahaan Kabil, Kecamatan. Nongsa, Kota Batam. 


Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

tas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjaragkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (Fay)



Polisi menghadirkan pelaku saat rekontruksi pembunuhan supir angkot di Bengkong, Batam. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Satreskrim Polresta Barelang menggelar reka ulang kasus pembunuhan sesama sopir angkot di Simpang Bengkong Seken cucian motor Kecamatan Bengkong Kota Batam pada Rabu (28/3/2022) lalu.

Dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap sopir angkot bernama Oloan Lubis, pihak kepolisian hadirkan tersangka Holmes Holonoan Banjarnahor.

Dalam rekonstruksi pembunuhan sopir angkot tersebut, terungkap fakta baru bahwa pada adegan ke 16 pelaku sempat mencuci gunting yang digunakan untuk menikam leher korban.

Jaksa Negeri Batam, Sabar Gunawan mengatakan bahwa pelaku menusuk korban dengan mengunakan gunting saat duduk di trotoar di simpang 3 Bengkong Shopping, dan pelaku sempat mencuci gunting setelah menusuk korban.

"Penusukan terjadi pada adegan ke 13, dan pelaku hanya menusuk korban satu kali di bagian leher," kata Gunawan, pada Rabu (20/4/2022) siang.

Gunawan menuturkan, kasus ini berawal saat pelaku dan korban duduk-duduk di warung tuak di Komplek Bengkong Sarmen, tepatnya diseberang SPBU.

Pelaku yang meminum tuak mendatangi korban yang sedang memperbaiki ban mobil angkotnya, dan saat itu pelaku menegur korban.

"Pelaku menarik baju korban, dan korban langsung memukul pelipis pelaku," ujarnya.

Lanjut Gunawan, korban menantang pelaku setelah pulang dari mengantar penumpang, dan saat menunggu penumpang di simpang 3 Bengkong Shopping, korban dan pelaku bertemu.

"Di sanalah cekcok mulut terjadi, dan pelaku mengajak korban duduk di trotoar dan mengatakan bahwa apa kau bilang, apa kau bilang," ungkap Gunawan.

Pelaku mengambil gunting yang sudah diselipkannya di pinggang, dimana gunting tersebut diambil pelaku di dasbor depan mobilnya.

"Pelaku mengarahkan tikamannya ke arah mulut, tapi karena korban mengelak, gunting tersebut mengarah ke leher korban," katanya.

Korban yang terluka di bagian leher langsung lari meminta pertolongan ke tempat pencucian motor yang tidak jauh dari TKP, namun saat berada di motor, korban jatuh bersimbah darah.

"Darah muncrat ke tempat duduk motor, dan korban tergeletak ke tanah. Saat itu, pelaku sudah melarikan diri mengunakan mobil oplet," ujar Gunawan.

Ditempat yang sama, Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi menambahkan, korban meninggal dunia di adegan yang ke 18.

"Rekonstruksi tadi ada 18 adegan. Yang ke 18 ini merupakan adegan yang mematikan sampai korban meninggal dunia. Untuk pelaku hanya satu orang saja," kata Ferry. (Fay)



Korban begal AS yang kini ditetapkan sebagai tersangka di Lombok. (Foto: Kompas.com) 
MATARAM | EXPOSSIDIK.COM: Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib yang dialami M alias AS (34), seorang pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). AS kini justru harus meringkuk di dalam penjara gegara ia melakukan perlawanan terhadap 4 pria yang berusaha membegalnya.

AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah dua orang pelaku begal itu diketahui tewas di tangannya. Ironisnya, dua pelaku begal lain yang melarikan diri saat melihat dua kawannya tersungkur, justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut.

AS, warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, itu sedang dalam perjalanan menuju Lombok Timur saat empat orang begal menghadangnya di jalan. Keempat pelaku masing masing berinisial P, OWP, W, dan H.

"Peristiwa itu berawal saat korban percobaan pencurian M alias AS, akan menuju Lombok Timur. Ketika tiba di TKP, AS dihadang oleh empat orang pelaku yaitu P dan OWP, bersama dua rekannya yaitu W dan H," ungkap Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana, Rabu (13/4/2022).

Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor miliknya, AS berusaha melakukan perlawanan dengan senjata tajam yang dibawanya. Pelaku begal, P dan OW yang juga membawa senjata tajam, tewas di tangan AS.

"Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur," jelas Tamiana.

W dan H akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian. Di sisi lain, W dan H juga menjadi saksi atas kasus pembunuhan yang menjerat AS.

"Saat ini ketiga pelaku, baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, kepolisian telah mendengarkan kesaksian dua pelaku begal atas nama W dan H

"Karena korban ini membawa senjata tajam, makanya dia membela diri. Bukan menggunakan senjata tajam milik pelaku begal. Tapi dia membawa senjata tajam sendiri," Hari menambahkan.

"Kenapa kita bisa tahu dia membela diri menjadi korban begal, itu berdasarkan pengakuan dari pelaku atau saksi rekan kedua korban meninggal. Jadi dua orang ini peranannya mengikuti dan membuntuti tersangka yang akan dibegal dari arah belakang," terang Hari.

AS sendiri diketahui sudah membuat laporan polisi terkait pembegalan telah dialaminya.

"Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan," kata Hari Brata.

Meski telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, tapi yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dinihari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.


Sumber: detik.com



Tim Inafis Satreskrim Polresta Barelang mengevakuasi jasad pria dari atas atap rumah. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sesosok pria ditemukan tidak bernyawa diatas atap rumah, Senin (11/4/2022) malam. Akibat penemuan jasad itu, warga Komplek Baloi Mas Indah, Kecamatan Lubukbaja mendadak heboh.


Diketahui jasad pria tersebut berinisial SKA(65) warga Komplek Baloi Mas Indah, Kecamatan Lubukbaja yang ditemukan dalam kondisi telungkup terbujur kaku selepas memperbaiki atap rumahnya.


Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, menurut keterangan para saksi, SKA (65) pergi ke atap rumahnya untuk memperbaiki atap yang bocor. 


"Namun, korban tak kunjung turun kebawah dan didapati ia dalam kondisi telungkup terbujur kaku diatas atap rumahnya," ungkap Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/4/2022) malam.


Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung bergegas menghubungi sekuriti perumahan dan ketua RT setempat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. 


"Pada saat Inafis Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan pengamatan terhadap tubuh korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan menurut keterangan istrinya bahwa korban memiliki riwayat penyakit hipertensi," ujarnya.


Atas peristiwa ini, istri korban menyatakan bahwa tidak akan membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan peristiwa tersebut, dikarenakan sudah mengikhlaskan kematian korban serta terhadap jenazah akan dibawa ke Rumah Duka Batu Batam untuk disemayamkan. (Fay)



Pengusaha ternama Kota Batam Putra Siregar bersama artis Rico Valentino ditangkap terkait dugaan kasus pengeroyokan. (Foto: Ist)
JAKARTA | EXPOSSIDIK.COM: Pengusaha ternama Kota Batam Putra Siregar bersama artis Rico Valentino ditangkap terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.

Dilansir dari Okezone.com Putra Siregar bersama artis Rico Valentino ditangkap sepulang umrah 14 hari. Putra Siregar bersama artis Rico Valentino sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Putra Siregar bersama Rico Valentino mengeroyok Nuralamsyah di sebuah kafe di kawasan, Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.

“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa, (12/4/2022).

Menurut dia, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

Dalam laporan ke pihak polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.

“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” ujar Fahmi.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul. “Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” terang Fahmi.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya sudah memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. "Sudah, laporan sudah lama kami Terima. Dan sudah kami proses dan tindaklanjuti," kata dia.


Sumber: okezone.com



Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman saat menunjukkan sejumlah barang bukti. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan enam tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.

Dalam proses Penyidikan yang dilakukan tersebut, Polda Kepri membagi penyidikannya kedalam empat cluster dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 20 milyar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan keenam tersangka yang diamankan tersebut berasal dari cluster Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau.

"Keenam tersangka diduga menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar RP 6.2 Milliar," ujar Nugroho didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).

Dijelaskannya, keenam tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TR alias WH laki-laki (44) pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, laki-laki (39) pekerjaan wiraswasta, Inisial SPN alias AR laki-laki (35) pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS laki-laki (27) wiraswasta, Inisial MIF alias FLS laki-laki (33) wiraswasta.

"Satu tersangka masuk dalam Dalam Pencarian Orang Polda Kepri," sebutnya.

Di lokasi yang sama, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, pada (20/12/2020) lalu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang.

"Tim Subdit III Tipidkor telah meminta keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah," jelas Surya.

Selanjutnya, pada (3/1/2022) telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000.

Lanjutnya, dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.

"Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud," imbuhnya.

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar," pungkasnya. (Fay)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.