#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan oleh petugas BC Batam. (Foto: Dok/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Berbagai upaya Bea Cukai Batam terapkan dalam pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya terhadap obat-obatan terlarang.

Salah satu upaya yang Bea Cukai Batam lakukan adalah menerapkan strategi Cyber Crawling. Cyber Crawling terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media.

Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam
sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya. Hal
ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan, beberapa tangkapan yang menonjol, di antaranya pada Sabtu, (12/3/2022) lalu, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.

"Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil
berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl," jelasnya.

Dikatakannya, adapun modus yang
digunakan yaitu modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal.

Kemudian, pada Selasa, (15/3/2022), dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam,
melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta
Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa
Alprazolam.

"Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100
butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman," terangnya.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim
cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.

“Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang
kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambungnya.

Lanjutnya, informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat
terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1
paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea
Cukai Bengkulu.

Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.

Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai
berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut. (Fay)



Konferensi pers tindak pidana pencabulan di Mapolresta Barelang. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim PPA Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak yang masih dibawah umur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menjelaskan, kejadiannya berawal pada Minggu (12/12/2021) tahun lalu di daerah Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

"Korbannya ada 2 orang kakak beradik yang masih dibawah umur, yaitu berinisial RJS (7) jenis kelamin laki-laki, dan korban satu lagi berinisial S (5) berjenis kelamin perempuan," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat press release di Mapolresta Barelang pada Kamis (31/3/2022) sore.

Dikatakannya, adapun modus yang diperbuat oleh pelaku yang berinisial KA (21) yaitu mengajak kedua korban keluar rumah untuk pergi ke rumah pelaku.

"Sesampai di rumah, pelaku mengimingi kedua tersangka dengan meminjamkan handphone kepada korban inisial RJM dan memberikan es krim kepada korban inisial S," ungkapnya.

Terhadap korban S yang merupakan adek dari korban RJM, diajak oleh pelaku untuk masuk ke kamar sebelah dan disana dilakukan pencabulan.

"Setelah dilakukan pencabulan terhadap korban S, pelaku mengajak RJM untuk dilakukan pencabulan juga," tuturnya.

Lanjut Nugroho, kejadian ini ketahuan setelah korban inisial RJM mengeluhkan sakit saat sedang Buang Air Besar (BAB) kepada orang tuanya.

"Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengakui telah dilakukan hal yang tidak wajar oleh pelaku," sebutnya.

"Setelah adanya kejadian tersebut, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak bilang kesiapa-siapa," ucapnya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan pakaian yang gunakan oleh korban.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anaknya bermain. Jangan sampai orangtua menjadi lengah,  dan kejadian yang tidak diinginkan bisa terjadi. (Fay)



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho saat introgasi pelaku. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dilatarbelakangi rasa sakit hati karena sering dimaki, Pelaku berinisial HHB (39) gelap mata, lalu tega menghabisi nyawa rekannya berinisal J (26) yang bekerja sebagai supir angkot.

Korban pun meregang nyawa usai ditikam Pelaku dengan menggunakan sebuah gunting yang sudah dibawanya dari rumah. Korban tewas ditempat di samping cucian motor dan mobil CISS Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (28/3/2022) malam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban. Pelaku sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban

"Pelaku sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan dan Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba dan Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/2022).

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan Pelaku, sebelum kejadian tepatnya sekitar pukul 21.30 Wib mobil angkot yang dikendarai oleh korban mengalami pecah ban.

Saat itu pelaku memberitahu korban agar dapat meminggirkan terlebih dahulu angkotnya, lalu kemudian diganti bannya. Namun, saran dari pelaku itu tidak dihiraukan oleh korban.

"Pelaku mendatangi korban, seketika korban langsung memukul pelipis daripada mata Pelaku. Lalu terjadilah perkelahian diantara keduanya," ujar Nugroho.

Kemudian, melihat keduanya terlibat perkelahian masyarakat yang berada dilokasi kejadian melerai keduanya. Pelaku pun akhirnya pergi meninggalkan korbannya.

Sebelum pergi meninggalkan korbannya, Pelaku mengatakan akan kembali lagi usai dia mengantarkan penumpang yang ada diangkotnya.

"Pelaku ini juga sebagai supir angkot, sama seperti korbannya," jelasnya

Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wib, sambil menunggu korbannya lewat, Pelaku minum minuman keras (tuak) di warung yang berada di daerah Bengkong.

"Benar saja, tak lama menunggu, sekitar pukul 23.30 Wib Pelaku melihat korbannya lewat di jalan itu. Pelaku pun lalu memberhentikan angkot korbannya," imbuhnya.

Lanjutnya, usai diberhentikan angkotnya, keduanya pun terlibat adu mulut. Pelaku kemudian mengambil gunting dari saku celananya yang telah dibawanya, lalu kemudian menikam leher korban.

Seketika, darah mengucur deras dari leher korban akibat tusukan gunting yang mengenai pembuluh nadi bagian leher. Melihat korbannya bercucuran darah, Pelaku akhirnya kabur dan melarikan diri.

Melihat korban tergeletak bersimbah darah, masyarakat yang berada dilokasi kejadian akhirnya menghubungi Polsek Bengkong.

Selanjutnya, Polsek Bengkong lantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Alhamdulillah, sekitar pukul 02.00 Wib dinihari, Pelaku berhasil kita amankan di sebuah ruko didaerah Sarmen," ucapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau Seumur Hidup, Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Fay)



Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini memimpin jalannya konferensi pers terhadap tertangkapnya buronan Purwadi. (Foto: Fay)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Usai menjadi buron selama 8 tahun, staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, Purwadi tak berkutik setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun. 


Purwadi berhasil ditangkap di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan Terpidana Purwadi terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Miskin (Raskin) ke 13 di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam Tahun Anggaran 2010.

"Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225 ," ujar Herlina saat melakukan Konferensi Pers didepan kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3/2022) malam.

Dikatakannya, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan penjara dan denda Rp. 50 juta, subsidair 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.5 juta subsidair 1 Bulan penjara.

Lanjutnya, selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti.

Setelah berhasil mengamankan terpidana Purwadi, pada pukul 16.30 dengan menggunakan Kapal menuju Kota Batam, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan Administrasi.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, Terpidana Purwadi kemudian dieksekusi ke Rumah Tahanan Kota Batam.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar serta mengindahkan protokol Kesehatan," pungkasnya. (Fay)



Sydney Hotel Batam. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sydney Hotel yang beralamat di Jl. Raja H. Fisabilillah, Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam diduga menjadi sarang perjudian online.

Menurut sumber expossidik.com, Sydney Hotel tepatnya di Lantai 3 itu, disebut-sebut dijadikan tempat operasi server judi Online.

"Memang hotel tersebut kita lihat biasa-biasa saja. Sampai sekarang ini masih menerima tamu untuk menginap. Tapi belakangan hari ini saya dapat info bahwa di lantai 3 dijadikan lokasi server judi online," beber sumber expossidik.com yang namanya tak mau dipublikasikan.

Tak hanya itu, selain Sydney Hotel, ada juga Hotel lainnya yang diduga menjadi lokasi server judi online.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 lalu, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online terbesar di Kota Batam.

Pengungkapan itu, Polisi mengamankan dua orang sebagai tersangka yakni berinisial EL dan EW. Mereka berdua adalah kaki tangan bandar besar yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi expossidik.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pemilik Sydney hotel sebagai penyedia lokasi insial AJ. (Exp)



Pelaku Curanmor saat diamankan Polisi di Polsek Lubuk Baja, Batam. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curanmor yang terjadi di Parkiran Pasar Tos 3000, Batam pada Rabu (9/3/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka Curanmor roda dua berinisial AI yang terjadi di parkiran Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam

Menurut keterangan tersangka AI bahwa sepeda motor yang dicurinya langsung diganti plat kendaraannya dengan cara meniru plat dengan merk/tipe kendaraan motor milik orang lain yang sama merk type yang dijual di Forum Jual Beli (FJB) Facebook.

"Tersangka AI telah mencuri sepeda motor sebanyak 16 unit dan seluruh sepeda motor tersebut telah dijual di FJB facebook," ungkap Budi, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, berawal pada, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 03.00 Wib, korban baru sampai di parkiran Pasar Tos 3000. Kemudian korban pun pergi untuk berbelanja di pasar.

Lalu, sekira pukul 04.00 Wib korban baru menyadari bahwa di dalam kantong celananya tidak terdapat kunci sepeda motor sehingga korban pun langsung kembali ke parkiran dan sesampainya di parkiran korban sudah tidak melihat motornya terparkir di Parkiran Pasar Tos 3000.

"Korban saat itu lupa mencabut kunci dari motornya. Setelah dia teringat kuncinya tertinggal di motor, korban pun balik ke motornya dan melihat motornya sudah tidak ada ditempatnya. Korban pun kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja," jelasnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Rabu (9/3/2022) sekira pukul 14.30 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AI di Sekitaran Mandalai Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

"Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah satu unit Sepeda Motor dengan Type Honda Vario, dua buah Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan No. Polisi BP 2237 JU.

Kemudian satu buah Kunci Sepeda Motor, satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi  BP 3409 UD, warna Hitam.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya. (Fay)



Dua Pelaku Pencurian diamankan polisi. (Foto: Dok/Expossidik)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dalam kurun waktu dua hari, jajaran Reskrim Polsek Sekupang berhasil ungkap kasus pencurian di dua lokasi berbeda. Pada Kamis (10/3/2022) sekira pukul 15.00 Wib, Polisi ungkap kasus pencurian di perumahan Tiban Bukit Permai Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"TKP kedua, di Perum Glory Royal blok C3 No.01 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang Batam pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 12.30 Wib," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Sabtu (13/3/2022).

Diketahui, kasus pencurian itu dilakukan pada hari yang sama pada Kamis (10/3/2022). Kedua pelaku yakni, Marvickry dan Rivaldo. Kedua pelaku beraksi menggunakan Mobil Suzuki Baleno BP 1623 MF warna Merah," jelas Yuhda.

Yudha menjelaskan, kejadian berawal sewaktu korban pulang ke rumah. Kemudian korban yang memiliki usaha laundry terkejut melihat timbangan miliknya telah hilang selanjutnya korban melakukan pengecekan melalui rekaman cctv yang ada di perumahan tersebut .

"Nampak dalam rekaman pelaku melakukan pencurian terhadap barang milik korban dengan menggunakan mobil warna Merah," ujar Kompol Yudha.

Lokasi berikutnya, pada hari dan tanggal kejadian tersebut pelaku secara bersama sama kembali melakukan pencurian terhadap barang milik korban berupa sepeda lipat merk exotic

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.7 Juta dan melaporkan ke pihak Polsek Sekupang," ucap Yudha.

Setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian yang terjadi di Tiban menggunakan Mobil Suzuki Baleno Merah BP 1632 MF yang dilakukan oleh pelaku, lalu Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 Wib diketahui mobil yang digunakan pelaku melintas lagi di Tiban.

"Selanjutnya masyarakat dan pihak kepolisian Polsek Sekupang melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut , pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sepeda lipat hasil kejahatan para pelaku. Selanjutnya para dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut atas perbuatannya," pungkasnya. (Exp)



Dua pelaku jambret saat diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto: Fay)


Batam, Expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan sepasang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi di Bundaran BP Batam, Kota Batam pada, Rabu (9/3/2022). 


Aksi keduanya berhasil digagalkan oleh anggota Polda Kepri yang saat kejadian sedang berada dilokasi dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.


Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CE (pria) dan IPS  (wanita),


Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Yustinus Halawa.mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait pencurian dengan kekerasan (jambret) di Bundaran BP Baram.


"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya telah mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di Bundaran BP Batam," ungkap Yustinus yang saat itu didampingi oleh Panit 1 Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Evander Clinton, Jumat (11/3/22).


Selanjutnya, pihaknya bersama tim opsnal Polsek Batam Kota mendatangi lokasi kejadian. Dimana,  kedua orang diduga pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Polda Kepri beserta masyarakat sekitar.


"Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.


Lebih lanjut dia menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib korban yang bernama Nurhayati sedang bersama keponakannya yang berusia 7 tahun dengan menggunakan sepeda motor dari arah Bengkong melintasi bundaran BP Batam.


Tiba-tiba lanjutnya, dari arah belakang sebelah kanan 2 orang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor menarik tas yang dibawa oleh korban, sehingga korban tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dibawanya hingga akhirnya korban terjatuh dan tidak menyadari lagi apa yang terjadi selanjutnya.


"Korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Untungnya aksi kedua pelaku diketahui oleh anggota Polda Kepri dan masyarakat yang berada dilokasi kejadian," imbuhnya.


Lanjutnya adapun barang-barang yang berhasil dibawa oleh pelaku adalah 1 buah tas berwarna kuning berisikan perlengkapan, data diri dan 1 unit HP merk samsung S7 edge beserta charger.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta dan mengalami luka pada bagian bibir serta sakit pada bagian kepala," jelasnya.


Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bata Kota guna pengusutan lebih lanjut. (Fay)



Petugas Ditpam BP Batam dan Customs Bea Cukai Batam periksa barang tas dan dompet mewah yang hendak diselundupkan di Pelabuhan Sekupang. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Setelah sebelumnya berhasil mengamankan obat keras, Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kembali berhasil mengamankan barang mewah saat berusaha diselundupkan di Pelabuhan Domestik Sekupang, pada Kamis (3/3/2022) pagi.

Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan merinci, barang percoban penyelundupan berupa 1 buah kardus berisi Mainan anak 1 pcs, Tas Louis Vuitton 1 pcs, Tas sandang Bonia 1 pcs, Tas tangan Boil 4 pcs, Dompet tangan Gucci 10 pcs dan Dompet Louis Vuitton 1 pcs.

“Dua anggota Ditpam yang bertugas mengamankan kardus tersebut yang dibawa oleh porter tidak resmi berinisial MR untuk diberangkatkan ke Selat Panjang, menggunakan kapal Dumai Line tanpa melalui proses kepabeanan,” kata Kurniawan.

Ia melanjutkan, barang-barang mewah tersebut merupakan milik protokol salah satu Bank BUMN Bandara Hang Nadim Batam berinisial RH. Kardus tersebut berhasil lolos ke ruang tunggu lantai dasar Pelabuhan Domestik Sekupang tanpa melalui pemeriksaan Bea & Cukai saat bagian X-Ray tidak dijaga petugas.

“Porter yang membawa barang tersebut memanfaatkan sebelum waktu operasional dimulai. Kejadian tersebut berlangsung pukul 05.30 WIB saat petugas Bea & Cukai belum ada,” terang Kurniawan.

Barang-barang yang diamankan telah dibawa ke Kantor Markas Komando (Mako) Ditpam, untuk selanjutkan diserahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam guna proses lebih lanjut.

Kurniawan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa transportasi moda laut di Batam agar membawa barang secukupnya, untuk keamanan dan keselamatan kapal.

Khusus barang yang memiliki nilai ekonomis, nilai jual atau yang memiliki nilai Pajak Kepabeanan, agar melalui proses kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai disaat jam operasional berlangsung, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB,” tutup Kurniawan. (r/Fay)



Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Faisal/Expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan terkait maraknya peredaran rokok yang ditenggarai tidak membayar cukai di Batam, Kepulauan Riau, pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Bea Cukai Batam .

Melalui Kepala Bidang Pencegahan Bea Cukai Batam, pihaknya memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Bidang Penegakan, supaya rokok-rokok yang ilegal itu dapat segera disita.

"Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang menyimpan rokok ilegal itu," ujar Lagat melalui pesan yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp, Jum'at (4/3/2022) sore.

Lebih lanjut dia mengatakan, kenapa hal itu harus dilakukan? Karena sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan undang-undang Cukai dan undang-undang Bea Masuk.

"Mudah-mudahan Bea Cukai merespon masukan dari Ombudsman ini secara positif dan tidak membiarkannya," harapnya.

Masih menurut Lagat, pihaknya juga menyarankan kepada Bea Cukai Batam untuk bekerjasama dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi adanya praktik dugaan suap dari aksi tersebut.

"Saya sarankan Bea Cukai bekerjasama dengan KPK, karena saya yakin pasti ada orang yang bermain sebagai pemain utama dibalik peredaran rokok ilegal ini," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, pihak Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), supaya melakukan tindakan reprensif untuk penegakan hukum terkait dengan peredaran rokok ilegal ini.

Diberitakan sebelumnya, maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian marak beredar di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini melenggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris di seluruh kota Batam yang dibandrol Rp10.000 per bungkus.

Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar. (Fay)



Ibu muda menangis histeris korban pecah kaca. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tindak pidana pencurian modus pecah kaca kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, seorang ibu-ibu menangis histeris setelah barang berharga yang disimpan di dalam mobil Toyota Agya miliknya raib digasak orang tak dikenal.

Peristiwa pencurian modus pecah kaca itu terjadi pada hari Jum'at (4/3/2022) di parkiran depan gerai Indomaret kawasan Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam rekaman video yang diterima awak media memperlihatkan, ibu-ibu itu nampak terduduk menangis histeris setelah melihat kaca pintu mobil Toyota Agya miliknya dalam kondisi pecah, ban kempes serta barang berharga raib.

"Baru saja terjadi di depan Indomaret Tunas. Ibu ini dari Bank Mandiri Fanindo, kaca mobil pecah dan duit bersama tas raib. Tolong di up," ungkap pria dalam video tersebut.

Saat dihubungi awak media, Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki membenarkan peristiwa pencurian modus pecah kaca tersebut.

"Jumat pagi, korban mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta di salah satu Bank daerah Batu Aji dan meletakkan di Tas dalam Mobil. Kemudian, korban singgah ke Indomaret Kawasan Tunas Regency. Ketika kembali ke mobil, di dapati kaca mobil sebelah kiri depan pecah, ban mobil belakang sebelah kiri telah kempes dan Tas berisi uang tunai Rp 50 juta telah hilang," ujar Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki .

Pasca peristiwa itu, jajaran Polsek Sagulung saat ini tengah melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Saat ini laporan sudah kita terima dan masih kita selidiki," ungkapnya.

Dalam peristiwa ini, kembali dihimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak meletakkan barang berharga di dalam mobil. Karena bila itu terjadi, tidak menutup kemungkinan dapat mengundang para pelaku tindak pidana kriminal untuk melakukan kejahatan. (Fay)



Petugas BC Batam operasi rokok ilegal. (Foto: Dok/Expossidik) 


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan
November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Selasa (1/3/2022).

Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT.

"Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” sambung Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.

"Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal," imbuhnya.


Lanjutnya, sepanjang Januari s.d Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.



Kemudian, pada Agustus s.d Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.


"Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86 persen.


Adapun modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen.


Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.


"Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara
DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat," pungkasnya. (Fay)



Rokok Manchester tanpa pita cukai dengan varian rasa berbeda yang dijual disalah satu warung di seputaran Batam Center. (Foto: Faisal/Expossidik) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian marak beredar di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris diseluruh kota Batam yang dibandrol Rp 10.000 per bungkus.

Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.

Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.

Dari penelusuran expossidik.com,
rata-rata warung-warung kecil yang ada di Kota Batam menjual hampir semua varian rasa dengan harga per slopnya bekisar Rp 95.000 sampai dengan Rp 100.000.

Tujuh varian rasa rokok merek Manchester yang dipajang di etalase warung di seputaran Batam Center. (Foto: Faisal/Expossidik) 

Salah seorang pemilik warung yang tidak mau disebutkan namanya, rokok Manchester ini awalnya dia dapatkan dari sales rokok yang datang menawarkan ke warungnya.
 

"Awalnya rokok ini ditawarin salah satu sales rokok. Mereka menyebut rokok ini rasanya mirip-mirip dengan rokok Marlboro. Maka itu saya coba jual dan ternyata laku keras," ucap wanita paruh baya itu, Selasa (1/3/2022).

Kata dia, setiap Minggu-nya sales tersebut datang ke warungnya untuk mengecek berapa jumlah rokok yang sudah habis dan menambahkannya jika ada rokok dengan varian rasa tertentu yang sudah habis terjual.

Lanjutnya, rata-rata rokok yang laris manis terjual di warungnya adalah rokok Manchester varian rasa London FOG.

Rokok ini sangat disukai oleh masyarakat, karena katanya rokok jenis London FOG, rasanya hampir mirip-mirip sama dengan rokok Marlboro yang diproduksi oleh Philip Morris International.

Dengan maraknya peredaran rokok Manchester tanpa dilengkapi pita cukai ini jelas menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai rokok.

Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.

Selain itu, bakal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok jenis Manchester tanpa pita cukai tersebut. (Fay)



Kuasa Hukum PT. Ciba Artha Mandiri, Sudirman Situmeang, SH. (Foto: Dok/Expossidik) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Proyek pembangunan Villa Montigo Resort Batam di bawah manajemen PT. Teguh Citra Pratama ternyata masih menyisakan tagihan proyek terhadap PT. Ciba Artha Mandiri dengan nilai yang fantastis yakni S$ 473.000 atau setara Rp5 Milyar.

Seperti diketahui, proyek pengerjaan Villa ini berawal pada tahun 2014 silam. Dimana tender pengerjaan proyek ini awalnya dipercayakan kepada PT. KBT Perkasa Mandiri yang dipimpin (Direktur) oleh Kee Beng Tiong yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Singapura.

Selanjutnya, proyek ini diSubkan oleh PT. KBT Perkasa Mandiri kepada PT. Ciba Artha Mandiri dengan keluarnya Tiga surat Perjanjian Borongan (SPB).

Pertama, SPB Nomor: 007/KPM-CAM/XII/2014 pada tanggal 5 Desember 2014 untuk pengerjaan proyek pembangunan Villa Montigo No. 36 dan 37 dengan Harga borongan keseluruhannya S$ 270.000.

Kedua, SPB Nomor: 008/KPM-CAM/II/2015 pada tanggal 2 Februari 2015 untuk pengerjaan proyek pembangunan Residen Montigo Resort No. 56, 57 dan 59 dengan harga borongan keseluruhannya S$ 600.000.

Ketiga, SPB Nomor: 009/KPM-CAM/II/2015 pada tanggal 2 Februari 2015 untuk pengerjaan proyek pembangunan Montigo Resort No. 50, 53, 55 dan 58 dengan harga borongan keseluruhannya S$ 816.000.

Usai pengerjaan proyek pembangunan Villa ini berakhir pada tahun 2017, PT. Coba Artha Mandiri belum menerima sisa tagihan pembayaran.

Potret Villa Montigo Resort Batam. (Foto: Istimewa) 

Hingga akhirnya, PT. Ciba Artha Mandiri mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam pada Senin (10/4/2017) silam dengan No perkara 74/Pdt.G/2017/PN Btm. Dimana Tergugat I yakni, PT. KBT Perkasa Mandiri, Tergugat II, Kee Beng Tiong dan Tergugat III, PT. Teguh Citra Pratama.

Bergulirnya waktu, kasus perdata ini akhirnya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Meski sudah memenangkan sidang gugatan perdata pada tanggal 28 Desember 2020 lalu di tingkat Mahkamah Agung, Direktur PT. CIBA Artha Mandiri, Jonni Tumpak Sihombing mengatakan kalau dirinya sampai saat ini belum menerima ganti rugi sama sekali dari PT. Teguh Citra Pratama.

"Putusan itu sudah setahun lebih, tetapi sampai sekarang belum ada itikat baik dari PT Teguh Citra Pratama yang merupakan manajemen Montigo Resort. Saya dengar mereka itu taat hukum, tapi mana buktinya?," kata Jonni Tumpak Sihombing penasaran kepada beberapa wartawan di bilangan Batam Center, Selasa (23/2/2022) lalu.

Kata dia, sebelumnya ia melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gufron Wiguna & Partners telah melakukan gugatan perdata terhadap PT. KBT Perkasa Mandiri, PT. Teguh Citra Pratama dan Kee Beng Tiong yang merupakan Warga Negara Singapura.

Menurutnya. Gugatan itu dilakukan terkait pembangunan villa yang mana sisa harga borongan sebesar S$ 473.000 tidak dibayar oleh tergugat.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum PT. CIBA Artha Mandiri, Sudirman Situmeang, SH dari Kantor Hukum Gufron Wiguna & Partners berkantor di Komplek Tembesi Center, Blok A10 Nomor 1, Batu Aji, Batam ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memenangkan sidang perkara gugatan perdata itu di Mahkamah Agung dan sudah inkracht.

"Itu sudah inkracht, sesuai yang dituangkan diputusan Mahkamah Agung Nomor 983PK/Pdt/2020, pihak tergugat harusnya sudah melakukan kewajibannya, akan tetapi sampai saat ini, para tergugat belum melakukannya, bahkan kita sebagai kuasa hukum dari PT. CIBA Artha Mandiri, sudah dua kali mengirimkan surat permohonan aanmaning ke Pengadilan tingkat pertama supaya dilakukan eksekusi," ujar Sudirman Situmeang.

Kata Sudirman, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 983PK/Pdt/2020 tersebut, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sisa borongan pekerjaan pembangunan lanjutan kepada pengugat sebesar S$473.000 secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila satu dari tergugat telah membayarnya, maka tergugat lainnya menjadi bebas karenanya; menghukum para tergugat sebesar 1% dari S$ 473.000 setiap bulannya yang dihitung sejak perkara gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.

"Perintah diputusan itu sudah jelas apa hukuman bagi para tergugat, tapi sampai saat ini, itu belum ada realisasinya, dan tidak tahu juga sampai kapan kami harus menunggunya," pungkas Sudirman Situmeang. (Exp)



Pelaku pengeroyokan diamankan. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HS.

HS merupakan pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (21/02/2022) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku penggeroyokan yang berinisial HS.

"Pelaku berhasil kita amankan di depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Budi, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus ini berawal pada hari Rabu (05/02/2022) sekira pukul 02.00 Wib. Saat itu Pelapor sedang beristirahat di lantai 2 dimana tempat Pelapor tinggal.

Kemudian Pelapor dikejutkan karena mendengar ada suara keributan di lantai bawah. Mendengar hal tersebut, pelapor pun penasaran dan langsung melihat dari jendela lantai 2 dimana tempat pelapor tinggal.

Selanjutnya, pada saat pelapor melihat dari jendela lantai 2, pelapor melihat korban SA yang merupakan suami pelapor dengan posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal.

"Pada saat itu, salah satu Pelaku yaitu HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Disaat itu juga, Pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban," jelasnya.

Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri sedangkan pelapor mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.

Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.

Selanjutnya pada hari Senin (21/02/2022) sekira pukul 20.00 Wib, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang Pelaku yang bernama HS.

"Pelaku beserta Barang bukti di bawa kepolsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Masih kata dia, adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen didepan ruko korban. diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara," pungkasnya. (Fay)



Narkotika jenis ganja bersama beberapa produk makanan yang diamankan BC Batam di Bandara Hang Nadim. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tim Cyber Crawling bersama tim anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja/Marijuana pada hari Selasa, 8 Februari 2022.

Ganja dengan berat bruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan kasus ini terungkap bermula pada tanggal 8 Februari 2022 ketika tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi Narkotika.

"Informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucap Undani, Rabu (23/2/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 wib, tim anjing pelacak langsung melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center.

"Pada saat proses pelacakan, anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana," kata Undani.

"Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan surat bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Milyar. (Fay)



Petugas BC Batam menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja didalam karbulator yang hendak diselundupkan ke Jakarta. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator.


Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.


Dikatakannya, penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.


Petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang

diperiksa melalui mesin x-ray di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) IBU pada 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 Wib.  


"Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Undani, Selasa (23/2/2022).


Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.


“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” imbuhnya.


Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.


“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.


Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. 


Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Fay)



Ilustrasi bocah meninggal dunia. (Ist) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Peristiwa kematian seorang bocah RM berumur 10 tahun yang merupakan anak panti asuhan Yayasan Miftahul Ulum, Batam Center, Jumat (18/2/2022) lalu, kini masih tengah diselidiki petugas Polsek Batam Kota.

RM diduga akibat gantung diri, dan peristiwa itu terjadi tepat di lantai 3 panti asuhan yang saat ini tengah menjalani proses pembangunan gedung.

"Dugaan sementara memang seperti itu. Tapi kita sendiri masih melakukan penyelidikan lebih mendalam, mengenai penyebab kematian korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa kepada Wartawan, Senin (21/2/2022).

Pihak Polsek Batam Kota juga telah meminta keterangan dari 3 orang saksi dan pengurus yayasan.

Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu hasil visum guna mengetahui penyebab utama dari kematian korban.

"Saat ini kami sudah periksa tiga orang saksi, sembari kami menunggu hasil visum keluar," lanjutnya.

Mengenai dugaan korban nekat gantung diri, Iptu Yustinus menerangkan bahwa dari keterangan para saksi, diketahui awalnya korban tengah bermain dengan salah satu temannya yang berusia 12 tahun di lokasi kejadian.

Saksi mata yang awalnya menemani korban, kemudian menyebut bahwa dirinya meminta tolong kepada teman-temannya dan pengurus panti, saat melihat korban sudah terjerat oleh tali yang berada di lokasi kejadian.

Dari keterangan tersebut, kemudian muncul spekulasi lain, apakah korban memang dengan sengaja melakukan hal tersebut atau peristiwa ini terjadi akibat ketidaksengajaan.

"Karena salah satu saksi menyebut bahwa mereka awalnya bermain tepat di lokasi kejadian itu. Tapi intinya spekulasi ini akan kita dalami lagi. Nanti perkembangan informasi akan tetap kita kabari, intinya kita tidak bungkam mengenai masalah ini," tegasnya.

Korban sendiri diketahui masih dalam keadaan hidup saat dibawa oleh para pengurus panti ke klinik terdekat, sebelum akhirnya dibawa menuju Rumah Sakit Elisabeth Batam Center.

"Disana akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya. Jadi intinya kita juga belum dapat memberikan kesimpulan pasti. SementSementara baru kronologis singkat aja dulu ya," pungkasnya. (Exp)



Pelaku Agung Lestari saat diamankan polisi. (Foto: Jefri/Expossidik) 
SEKAYU | EXPOSSIDIK.COM: Seorang tukang ojek, Antony (65) warga Kelurahan Kayuara, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin tewas seketika usai duel maut. Pertikaian duel maut ini ditenggarai permasalahan patok Tanah, Kamis (17/2/2022) lalu. 

Tak butuh waktu lama, Tim gabungan Polres muba yakni Reskrim Polres Muba, Sat Intelkam, Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, Agung Lestari (31) yang merupakan warga Komplek Randik lorong Udin Alus belakang Permata, Kayuare.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio, SH, S.ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan, berawal dari tersangka yang kesal terhadap korban yang mengingkari kesepakatan bersama dalam klaim permasalahan tanah.

"Karena kesal, tersangka mencabut patok tanah, dan dikembalikan kepada korban dan diletakkan dirumah korban" kata Robi.

Kemudian, korban Antony mendatangi tersangka dengan membawa sebilah parang dan membacok tersangka pada bagian kepala bagian dahi. Perebutan parang pun terjadi, tersangka akhirnya berhasil merebut sebilah parang tersebut sehingga korban pun terjatuh.

"Tersangka akhirnya balik membalas mengayunkan sebilah parang sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengenai korban" ujarnya lagi.

Usai tersangka melakukannya dan melihat korban tergeletak, tersangka langsung melarikan diri ke Desa Lumpatan 2 bersembunyi dirumah keluarganya.

"Untuk tersangka sendiri mengalami luka pada bagian dahi serta belakang dibawah ketiak. Langsung diberi pengobatan. Tersangka sendiri langsung di amankan dirumah keluarganya di wilayah lumpatan"tegas kapolsek.

Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 (3) KUHP. (Jef)



Tersangka bandar judi togel saat diamankan polisi. (Foto: Davit/Expossidik) 
PRINGSEWU | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Sukoharjo  mengamankan, EY (41), wiraswasta warga Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Lampung lantaran menjadi bandar judi togel.

Kapolsek Sukoharjo AKP Timur Irawan, SH, MH menjelaskan, tersangka diringkus Polisi dirumahnya pada Jumat (18/2/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Prayugo, SH berdasarkan adanya laporan informasi masyarakat.

"Benar, tadi malam kami berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel berinisial EY. Dirinya ditangkap saat sedang merekap nomor pemasangan togel dirumahnya,"ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik pada Sabtu (19/2/22) siang

Dari TKP,  Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah buku rekapan bertuliskan nomor togel, 1 buah pena, 1 unit HP dan yang tunai sebesar Rp. 50 ribu.

Dihadapan Polisi, tersangka mengaku telah melakukan praktik perjudian Toto gelap sejak empat bulan terakhir dan beroperasi di wilayah kecamatan Adiluwih.

"Praktik perjudian sudah dilakukan tersangka selama empat bulan ini,"terangnya

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," Tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya.

Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Rio juga menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal.

"Kami menghimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusivitas . Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal," tegasnya. (DS)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.