Pelaku Agung Lestari saat diamankan polisi. (Foto: Jefri/Expossidik) |
Tak butuh waktu lama, Tim gabungan Polres muba yakni Reskrim Polres Muba, Sat Intelkam, Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, Agung Lestari (31) yang merupakan warga Komplek Randik lorong Udin Alus belakang Permata, Kayuare.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio, SH, S.ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan, berawal dari tersangka yang kesal terhadap korban yang mengingkari kesepakatan bersama dalam klaim permasalahan tanah.
"Karena kesal, tersangka mencabut patok tanah, dan dikembalikan kepada korban dan diletakkan dirumah korban" kata Robi.
Kemudian, korban Antony mendatangi tersangka dengan membawa sebilah parang dan membacok tersangka pada bagian kepala bagian dahi. Perebutan parang pun terjadi, tersangka akhirnya berhasil merebut sebilah parang tersebut sehingga korban pun terjatuh.
"Tersangka akhirnya balik membalas mengayunkan sebilah parang sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengenai korban" ujarnya lagi.
Usai tersangka melakukannya dan melihat korban tergeletak, tersangka langsung melarikan diri ke Desa Lumpatan 2 bersembunyi dirumah keluarganya.
"Untuk tersangka sendiri mengalami luka pada bagian dahi serta belakang dibawah ketiak. Langsung diberi pengobatan. Tersangka sendiri langsung di amankan dirumah keluarganya di wilayah lumpatan"tegas kapolsek.
Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 (3) KUHP. (Jef)