Ratusan gram emas diselundupkan di Bola Lampu LED yang hendak dikirim ke berbagai Kota. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Bea Cukai Batam gagalkan aksi penyelundupan emas senilai Rp117,19 juta di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Rabu (4/9/2021).


Emas seberat 136,22 gram itu disembunyikan di dalam lampu jenis LED dan aksesoris yang hendak dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Emas berbagai bentuk itu disembunyikan di dalam 3 paket yang diberitahukan lampu dan 1 paket diberitahukan aksesori," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Kamis (16/9/2021) sore.

Kata dia, emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang
dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

"Sehingga, potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), "sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan," ucap Undani.

Undani menjelaskan, tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.

“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket
dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” jelas
Undani.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yg dicurigai tersebut.

“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa
barang,” ujar Undani.

Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light
Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris. "Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (Exp)