Marahi Suami Mabuk, Seorang Istri di Kerawang Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa V bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di PN Karawang, Jawa Barat. (Foto: kompas.com) |
KARAWANG | EXPOSSIDIK.COM: Gara-gara marahi suaminya yang diduga gemar mabuk-mabukan, seorang ibu dua anak berinisial V (45) di Karawang, Jawa Barat, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).
V juga memprotes karena saksi-saksi yang diajukan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan keterangannya.
“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah V.
Namun, Majelis Hakim meminta V dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atas sidang pembelaan minggu depan.
“Pembelaan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V.
Menurut JPU Glendy Rivano, terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, menurut Glendy, suami V yang berinisial CYC, juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan disuir oleh terdakwa. Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT itu muncul setelah V melaporkan CYC atas kasus penelantaran istri dan anak. Setelah itu, CYC menjalani persidangan di PN Karawang.
Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Sumber: kompas.com