Ketua Akar Bhumi Indonesia, Hendra Tanli Wijaya didampingi Kasi RHL BPDAS Seijang Duriangkang,Sumiati paparkan ekosistem Mangrove di Pulau Karas, Sembulang, Kota Batam. (Foto: Exp)

Batam, expossidik.com: Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia (ABI) dan NGO Right Thing to Sea (RTTS) dari Jakarta menggelar kegiatan kolaborasi hijau sekaligus memberikan pembekalan pemahaman ekosistem mangrove ke pemuda Pulau Karas, Sembulang, Batam, Sabtu (25/9/2021).

Kegiatan kali ini juga turut dihadiri oleh Kepala Seksi RHL BPDAS Sei Jang Duriangkang, Sumiati dalam memberikan pemahaman tentang mangrove tersebut.

Ketua ABI, Hendra Tanli Wijaya mengatakan, pemberian pemahaman tentang ekosistem mangrove ke pemuda pulau karas ini bertujuan agar anak-anak muda tersebut paham akan pentingnya satu batang mangrove yang harus dilindungi demi kelangsungan hidup masa depan.

"Jadi kita harapkan dengan materi kita berikan kepada mereka membuat mereka lebih mencintai tanaman mangrove itu sendiri," kata Hendra.

Setelah itu, kata dia, pemuda Pulau Karas tersebut juga diajari cara menanam pohon mangrove yang sesuai dengan kontur tanah Pulau Karas yakni berpasir menggunakan mangrove jenis Rhizopora Stilosa.

"Mengapa kita tanam mangrove jenis Rhizopora Stilosa di sini karena daerah habitatnya memang sesuai dengan kontur tanah Pulau Karas pantai berpasir," jelasnya.

Kedepannya, kata dia, pihaknya tentu berharap kepada Pemuda Pulau Karas bisa menjaga ekosistem mangrove agar untuk tidak ditebang dan apabila ada masyarakat lainnya yang melakukan penebangan agar bisa diberi peringatan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

"Para pelaku bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yg ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya," jelasnya.

Selain UU RI No 18 tahun 2013 ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Misalnya pasal 109 yang bunyinya "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana antara 1-3 tahun dan denda antara Rp. 1-3 M," jelasnya.

Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi "setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi RHL BPDAS Sei Jang, Duriangkang, Sumiati mengatakan, sebenarnya pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan sudah di program bagi anak-anak sekolah.

Adapun program yang dimaksud yakni program tanam 25 pohon seumur hidup yang nantinya diharapkan pohon tersebut mampu menekan laju pemanasan global yang diakibatkan oleh perubahan iklim.

"Jadi sejak mulai masuk Sekolah Dasar (SD) itu harus tanam 5 pohon, SMP 5 pohon, SMA 5 Pohon, Kuliah 5 Pohon, Dewasa 5 pohon," jelasnya.

Jadi untuk itu kata dia, apabila ada yang belum menanam pohon semasa hidupnya tinggal mencocokkan saja harus menanam pohon berapa sesuai umur saat ini.

"Minimal itu 25 pohon seumur hidup, apabila ada yang ingin lebih dari pada 25 pohon lebih bagus lagi," jelasnya.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga saat ini tengah mencanangkan bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk syarat mendapatkan surat izin menikah setidaknya masing-masing mempelai harus menanam pohon.

"Ini sedang dalam pembahasan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera terealisasi, jadi kampanye peduli lingkungan itu bukan slogan saja, tetapi harus kita lakukan," pungkasnya. (Exp)