Tiga tersangka kasus penjualan rumah agunan Bank CIMB Niaga. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Berkas perkara tersangka kasus penjualan rumah agunan oleh Bank CIMB Niaga sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Ya, benar. Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan pada Jumat, 18 Juni 2021," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty, saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2021).

Menurut AKP Nidya, dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Abdi Bakti Surbakti, Rima Lesya, dan Wilis Roro Ranasti. Abdi dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara Rima dan Wilis dijerat pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Keduanya diduga turut serta dalam dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Abdi.

"Surat yang diduga dipalsukan oleh Abdi adalah surat kuasa yang di pergunankan untuk salah satu syarat permohonan penghapusan hak tanggungan di Kantor BPN Batam," kata AKP Nidya.

Dalam pengurusan permohonan penghapusan hak tanggungan  tersebut, Abdi meminta Rima untuk mengurusnya di Kantor BPN Batam. Kemudian Rima meminta bantuan Wilis yang merupakan pegawai honor di BPN Batam. Abdi melakukan pengurusan permohonan penghapusan hak tanggungan  tersebut setelah bekerja sama dengan seorang cessor bernama Wahyudi. Yang mana Wahyudi selaku pembeli piutang (Cessie) dari pihak Bank Cimb niaga atas tunggakan kredit  debitur atas nama Kurnia Fensury.

Kasus ini mulai bergulir sejak Kurnia Fansury melaporkan Bank CIMB Niaga pada Februari 2021 lalu atas dugaan penjualan rumah miliknya di Beverly Park nomor 16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam. Rumah itu ia agunkan ke Bank CIMB Niaga dengan  perjanjian kredit dengan surat No.007/PK/294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

Seperti dilansir Batamtoday.com, pada 15 Juni 2021 lalu, Kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul, menjelaskan pihaknya melaporkan bank tersebut dikarenakan pihak terlapor diketahui melakukan penjualan rumah milik Kurnia Fansury kepada pihak ke-3 melalui sistem cessie tanpa sepengetahuan pihak pelapor.

Hal ini berawal ketika Kurnia Fensury menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park nomor 16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke Bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007/PK/294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahkan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 41 juta," ujarnya.

Lanjut Nasrul, pada 20 September 2020 pihak Bamk Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi WhatsApp-nya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi cessie kredit antara klien saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Selain itu, sejak Wahyudi memegang cessie kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.

Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp650 juta. "Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank Cimb Niaga dan pihak ke-3 (Wahyudi) ke Polsek Batam Kota," tutupnya.

AKP Nidya menambahkan, hingga kini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. "Karena tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain," pungkasnya. (Exp)