|
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam kasus penutuhan kapal di PT BMS yang diduga kuat ilegal. Hal itu disampaikannya setelah mengetahui bahwa penutuhan kapal tersebut sama sekali tidak diketahui oleh KSOP Batam.
"Dalam hal ini aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Aparat harus melakukan penyelidikan," ujarnya saat dihubungi Ekspossidik com, Kamis (12/8/2021) kemarin.
Selain itu, Nuryanto juga mengingatkan pengusaha dalam hal ini untuk menghargai aturan negara. Ia berharap pengusaha untuk terlebih dahulu melengkapi semua yang menjadi persyaratan sesuai aturan yang ada sebelum melakukan aktivitas usahanya.
"Dengan melengkapi semua persyaratan seperti yang telah diatur maka disitu pengusaha juga menunjukan rasa hormatnya pada negara ini," ujarnya.
Terkait itu, Nuryanto berjanji akan berkordinasi dengan komisi I untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia juga menyesalkan sikap perusahaan yang menghalang-halangi Komisi I DPRD Kota Batam saat melakukan sidak beberapa hari lalu. "Seharusnya itu tidak boleh terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, DPRD tupoksinya sebagai pengawas dan kontrol jalannya pemerintahan daerah, akan terus melaksanakan fungsi pengawasan termasuk kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait baik pemerintah dan masyarakat.
"Jadi, tidak boleh ada yang bisa menghalangi-halangi tugas dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD," ungkap Nuryanto.
Kata dia, melalui sidak kita akan mengetahui duduk persoalan hak dan kewajiban para stakeholder kota Batam, karena setiap lembaga pemerintahan (eksekutif) punya fungsi masing masing-masing sesuai dengan aturan per undang-undangan yang berlaku.
Lanjutnya, aturan mengatur hak dan kewajiban kita supaya seimbang sekaligus memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat dan lembaga lainnya.
"DPRD bukan lembaga peradilan maka kita tidak bicara salah benar," tegasnya.
Jadi melalui RDP, akan ditemukan hal-hal yang belum selaras dengan aturan yang ada, baik di pihak pemerintah maupun dari masyarakat (para pelaku usaha) maka DPRD bisa minta klarifikasi kepada semua pihak kenapa muncul persoalan nya dan penyebabnya.
"Intinya DPRD harus bisa mengurai dan menjembatani sumbatan antara masyarakat dan pemerintah. DPRD melalui RDP nya bisa jadi ruang solusi masalah masyarakat di Batam, termasuk persoalan administrasi dan perizinan birokrasi yang jadi masalah itu harus di perbaiki," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Batam yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggotanya, Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Erikson Pasaribu, Muhammad Fadli dan Siti Nurlailah, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut setelah mendapat laporan terkait adanya aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, Jum'at (30/7/2021) lalu.
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penutuhan tersebut.
"Terkait aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, KSOP Batam tidak mengetahuinya," ungkap Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Khusus Batam, Yuzirwan Nasution melalui pesan aplikasi Whatsapp yang dikirimkan, Rabu (4/8/2021) lalu.
Menurutnya, terkait aktivitas penutuhan kapal, pihak perusahaan harus terlebih dahulu menempuh prosedur dan menyerahkan semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi sampai saat ini persyaratan tersebut belum diserahkan dan belum diterima KSOP Batam. Dan kami tidak tahu menahu terkait dengan kapal-kapal tersebut," jelasnya. (Fay)