Aktivitas pemotongan kapal di PT BMS, Tanjung uncang, Batuaji, Kota Batam. (Foto: Fay) |
"Dokumennya sah dan surat dikeluarkan langsung oleh Menteri Perhubungan laut. Sementara pemilik kapal yang sah adalah Great Marine," ucap Ahok di seputaran Nagoya, Sabtu (28/8/2021).
Lebih lanjut, kata Ahok PT BMS menerima untuk penutuhan kapal itu, karena perusahaan memiliki ijin lengkap. "Pengakuan Menteri Perhubungan Laut, bahwa kapal Great Marine itu sah," katanya
Kemudian, terkait kapal yang saat ini tengah di Police Line, kata Ahok, itu karena ada orang yang melaporkan ke Polda Kepri, mengaku bahwa kapal itu miliknya. "Tapi kita butuh proses pembuktikan nya," kata Ahok.
Sementara itu, pihak Agen Kapal, Angga menjelaskan bahwa Kapal tersebut dipotong karena sudah ada Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) nya lengkap dan terdaftar keabsahan nya.
"PPKA nya lengkap dan terdaftar ke absahan nya. Makanya perusahaan PT BMS menerima untuk penutuhan kapal tersebut," jelas Angga. (Exp)