Ada Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Bagan dan Dapur 12, Gakkum KLHK Turun Sidak
Gakkum KLHK temukan tumpukan kayu bakau yang hendak dijadikan arang. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Aktivitas penebangan pohon mangrove untuk dijadikan arang masih marak di Kota Batam. Padahal, sebagaimana diketahui, pohon mangrove merupakan pohon yang amat penting bagi ekosistem pesisir bahkan pohon mangrove juga membantu alam dalam mendapatkan kualitas udara yang lebih baik dan bersih.
Pada Selasa, 14 September 2021 sebanyak 4 personel Unit 2 Balai Gakkum LHK Sumatera datang ke Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) menindak lanjuti laporan Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia (ABI) terkait dugaan aktivitas ilegal logging di Batam.
Ada sebanyak dua laporan yang dilayangkan oleh ABI ke Gakkum LHK yakni, dengan nomor surat: 478/ABI-BPPHLHKWS/ADUAN-III/2021 tentang dugaan dapur arang bakau ilegal di Kampung Bagan dan nomor surat: 479/ABI-BPPHLHKWS/ADUAN-III/2021 tentang dugaan ilegal logging kayu bakau di Batam.
Penyidik Gakkum LHK Sumatera, Uus ketika diwawancarai mengatakan, kedatangan pihaknya ke Batam merupakan arahan dari pemerintah pusat langsung untuk memeriksa dan menindak lanjuti laporan dari ABI.
Gakkum KLHK turun sidak ke Bagan dan Dapur 12 Batuaji, Kota Batam atas laporan pembalakan liar hutan Mangrove. (Foto: Exp) |
"Setelah kita datang dan turun ke lokasi sebagaimana dilaporkan memang benar aktivitas tersebut masih berjalan hingga sekarang," ucap Uus.
Kata dia, masalah utama penebang bakau di Bagan dan di Dapur 12 yakni adalah masalah budaya dan ekonomi.
"Jadi itu yang kadang membuat kita sebagai penyidik sulit melakukan penegakan hukum kepada para pelaku ini karena kita tidak tega menindak masyarakat, makanya terkadang kita lebih menyarankan kepada pelapor apabila bisa diselesaikan dengan cara lain maka di selesaikanlah atau lebih dikenal dengan sebutan restorasi justice," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, dalam kasus yang ada di Kampung Bagan dan di Dapur 12 ini pihaknya akan tetap melaporkan kepada pimpinan pusat sebagaimana hasil yang ditemukan di lapangan.
"Jadi nanti keputusan kasus ini dilanjutkan ke penyidikan itu akan diputuskan langsung oleh pimpinan pusat dan nanti akan kami menginformasikannya kembali," bebernya.
Selain itu, kata dia, seharusnya yang turun ke Batam untuk menindaklanjuti laporan ABI ada sebanyak dua tim akan tetapi karena adanya refocusing anggaran maka yang datang ke Batam hanya satu tim saja.
"Akibat dari pandemi ini juga membuat kita keteteran dalam menindaklanjuti kasus-kasus kerusakan lingkungan hidup dan hutan di Batam karena anggaran kita di pres semua untuk menanggulangi Covid-19. Maka dari itu kami mohon maaf kalau menindak lanjuti laporan ini cukup lama," pungkasnya. (Exp)