Istimewa

Batam, expossidik.com: Rekening titipan penerimaan pajak pemerintah Kota Batam yang bukan nomor rekening Kas Daerah (Kesda) Kota Batam di Bank Riau Kepri (BRK) yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) diketahui telah ditutup sejak per tanggal 7 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama dengan BPK Kepri pada, Selasa (22/6/2021).

Kata dia, berdasarkan hasil investigasi pihak BPK Kepri tidak ada ditemukan kerugian daerah/negara terkait dengan rekening tersebut dan yang mana sudah lebih dari satu tahun lalu rekening tersebut dibuat berdasarkan konfirmasi ke pihak Bank Riau Kepri tetapi belum bisa menjawab dan ditahun sebelumnya disahkan dari arahan Kepala BP2RD Kota Batam.

"Terkait siapa yang membuka rekening tersebut adalah pihak Bank Riau Kepri, dan tahun ini murni juga inisiasi dari Bank Riau Kepri untuk menutup rekening tersebut per tanggal 7 mei 202," ujarnya.

Kemudian kita juga menanyakan kepada BPK Kepri kapan diserahkannya Laporan Hasil Temuan (LHP) BPK Kepri dan kapan ditindaklanjuti Pemko Batam?

Kata dia, pihak BPK Kepri mengatakan, LHP BPK diserahkan kepada Entitas Pemeriksaan (Pemerintah Kota Batam) pada Tanggal 7 Mei 2021.

Selanjutnya, perkembangan tindak lanjut rekomendasi temuan terkait rekening titipan, sebagai berikut:

1. Surat Kepala BPPRD kepada Pimpinan Bank Riau Kepri Nomor 14/BPPRD.05/2021 tanggal 7 April 2021, perihal untuk menutup rekening titipan pendapatan pajak daerah sbb:
a) Pelimpahan PBB No Rekening 01062400218;
b) Pelimpahan BPHTB No Rekening 01062400219;
c) Pelimpahan PHRI No Rekening 0106220000.

2. Surat Kepala BPPRD kepada Pimpinan Bank Riau Kepri Nomor 18/BPPRD.03/V/2021 tanggal 6 Mei 2021, perihal penutupan rekening titipan pendapatan pajak daerah.

3. Surat Bank Riau Kepri Nomor 172/PLY.01/BTM/2021 tanggal 7 Mei 2021 kepada Kepala BPPRD Kota Batam, diantaranya menjelaskan bahwa Penutupan Rekening telah dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021, Pelaksanaan penerimaan pendapatan pajak daerah selanjutnya langsung ke nomor rekening 106.02.001300 a.n Kasda Batam terhitung tanggal 8 Mei 2021.

4. Berita acara penutupan rekening titipan pendapatan pajak daerah No. 171/BTMPLY/2021.  

Kemudian, kata dia, pihaknya juga menanyakan apakah BPK Kepri telah memastikan pemeriksaan dokumen bahwa dana yang masuk kerekening virtual tersebut dimasukkan setiap jam 15.00 WIB setiap hari ke rekening Kas Daerah Pemko Batam?

"BPK telah memastikan seluruh dana dalam rekening titipan telah masuk/diterima oleh Kasda Kota Batam setiap hari selama tahun anggaran 2020," ungkapnya.

Kemudian, dokumen/data yang diperiksa bersumber dari Bank Riau Kepri berupa rekening koran atas 3 rekening titipan tersebut. Dalam rekening koran menunjukan pada akhir hari telah bersaldo nihil dan telah dilimpahkan ke rekening Kasda Kota Batam.

"Pengujian dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekening titipan dan rekening Kasda Kota Batam, dan telah dipastikan dana pelimpahan yang bersumber dari rekening titipan tersebut telah diterima pada hari yang sama oleh Kasda Batam," jelasnya.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga menanyakan kepada BPK Kepri bagaimana mekanisme memasukkan/mengalihkan dana dari Rekening virtual tersebut ke rekening Kasda Kota Batam?

"Sebagaimana hasil pemeriksaan, bahwa dana yang telah dibayarkan oleh wajib pajak yang membayar melalui teller dialihkan terlebih dahulu ke rekening titipan sesuai klasifikasi rekening titipan dan setiap hari (jam 15.00) dilimpahkan ke rekening Kasda Kota Batam," bebernya.

Kemudian, sesuai penjelasan pimpinan Bank Riau Kepri bahwa pelimpahan ke rekening Kasda dilakukan setelah adanya otorisasi pimpinan Bank Riau Kepri untuk menghindari kesalahan dalam transaksi pembayaran. (Exp)