Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana (tengah) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus percobaam pencurian mesin ATM. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian Mesin ATM.

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AT, yang mencoba mencuri Mesin ATM BPR Barelang Mandiri yang ada di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang terjadi pada, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 06.00 Wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, menjelaskan kejadian berawal pada Selasa (21/7/2022) sekira pukul 07.00 Wib. Saat itu seorang karyawan PT. BPR Barelang Mandiri masuk ke dalam kantor dan menemukan atau melihat mesin ATM yang berada di dalam Kantor rusak ada bekas dicongkel.

Dia mengatakan, melihat ATM rusak, karyawan itu lalu membuka rekaman CCTV mesin ATM, dan terlihat dalam rekaman CCTV seseorang yang sedang mencoba mencongkel keluar masuknya uang dan kunci brankas mesin ATM.

"Karyawan itu pun langsung memberitahukan kejadian tersebut ke group WhatsApp," ungkap Yudha didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Jumat (26/8/2022).

Kemudian, keesokan harinya pada, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 06.00 Wib, pelapor mendapat informasi dari security Komplek Pasar Tiban Center bahwa mesin ATM yang berada di dalam PT. BPR Barelang Mandiri telah dicongkel oleh seorang pria.

Dimana lanjutnya, pria tersebut berniat untuk mencuri uang yang berada di dalam mesin ATM BPR Barelang Mandiri yang ada didalam pasar tersebut.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta untuk perbaikan oleh ATM Center dan Vendor. Dan, langsung membuat llaporan ke Polsek Sekupang," jelasnya.

Setelah menerima Laporan Korban selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg berada di seputaran TKP pertama.

Selanjutnya, pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 06.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima informasi dari Security Komplek Pasar Tiban Center tentang adanya peristiwa pembobolan ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban Center Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku AT yang telah di amankan terlebih dahulu oleh security komplek pasar Tiban Center.

"Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, di TKP ditemukan bahwa mesin ATM BPR Barelang Mandiri telah dirusak dengan cara dicongkel oleh Pelaku dengan menggunakan kunci inggris. Namun, pelaku tidak berhasil membuka dan mengambil kotak uang yang berada di dalam mesin ATM.

Adapun motif yang dilakukan pelaku hanya ingin mengambil uang sebesar Rp. 300 ribu untuk memperbaiki motor. Pelaku melakukan aksinya hanya menggunakan kunci inggris.

"Pelaku telah 2 kali melakukan percobaan pencurian di mesin ATM, namun tidak pernah berhasil," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke Ke 5e KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun 7 bulan. (Fay)