Dua pelaku pencurian mobil Mercedes Benz diamankan Polsek Batam Kota. (Foto: Ist)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Anggota Reskrim dan Opsnal Polsek Batam Kota membekuk dua orang pelaku pencurian satu unit mobil Mercedes Benz Nopol BP 1757 ZI yang beraksi di parkiran Ruko Mitra Raya 1 Blok H No 1 Batam Kota, Kota Batam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan LP-B/151/X/2021/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri .

Kapolsek Batam Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa menjelaskan lokasi kejadian pencurian yaitu di Ruko Mitra Raya 1 Blok H No. 1 Batam Center  pada Selasa (19/10/2021) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

"Tim kami membekuk dua orang, Wadirman dan  Ardianus Peten. Kini mereka sedang dalam pemeriksaaan," ujar Yustinus Halawa, Rabu (20/10/2021).

Yustinus menyebutkan saat kejadian, korban mendapat kabar dari rekan kerjanya bahwa 1 unit mercedes benz BP 1757 ZI warna hitam sudah tidak ada di tempat parkir.

Tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam, Ipda Yustinus Halawa saat mengamankan kedua pelaku. (Foto: Ist)

"Kemudian korban mengecek CCTV di Mitra raya 1 blok H No 1 dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban. Dari video ini, korban melaporkan ke Polsek Batam kota," jelas Yustinus.

Atas laporan korban, lalu polisi bergerak pada malam harinya. Pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa serta  unit Opsnal Batam Kota melakukan lidik dan mencari informasi keberadaan mobil mercy yang dicuri di Ruko Mitra raya Blok H No 1.

Saat itu, diketahui dari saksi Akmal Fauzan bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan Cipta Asri Barelang.

"Berbekal info ini, tim menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri oleh kedua pelaku," ungkap Yustinus.

Hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal di Hotel Leon Inn, Batu Ampar.

Jelang Rabu dini hari, tim opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua diduga pelaku berada dan saat itu kedua pelaku diamankan didalam kamar 305.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy tersebut. Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batam kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Yustinus.

Selain mengamankan pekaku, polisi juga menyita 1 unit mobil Mercedes Benz BP 1757 ZI, 1 unit mobil Honda Odyse BP 1078 ZP dan uang tunai Rp1,5 juta serta 2 unit Handphone milik tersangka. (Exp)