Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Asuransi AIA Finansial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Senin (13/6/6/2022).


Sejatinya, Rapat Dengar Pendapat itu digelar tidak untuk mengadili para pihak, melainkan melalui rapat ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi.

"Sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, yang bisa dilakukan oleh DPRD dalam menindaklanjuti keluhan dari masyarakat salah satunya yakni dengan RDPU," ungkap Utusan usai kegiatan.

Lebih lanjut dikatakannya, melalui RDP kita akan mengetahui duduk persoalan hak dan kewajiban para stekholder kota Batam, karena setiap lembaga punya fungsi masing-masing sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku

"Aturan mengatur hak dan kewajiban kita supaya seimbang sekaligus memberi kepastian hukum," katanya.

DPRD bukan lembaga peradilan maka kita tidak bicara salah benar. Dengan RDP jika ditemukan hal-hal yang belum selaras dengan aturan yang ada, baik di pihak pemerintah maupun dari masyarakat (para pelaku usaha) maka DPRD bisa minta klarifikasi kepada semua pihak kenapa muncul persoalannya dan penyebabnya...

"Intinya DPRD harus bisa mengurai dan menjembatani sumbatan antara masyarakat dan pemerintah. DPRD melalui RDP nya bisa jadi ruang solusi masalah masyarakat di Batam," tegasnya.

Mengenai klaim asuransi yang ditolak Asuransi AIA Financial terhadap Ahli Waris bernama Derlin Mawati Lase Utusan menyarankan supaya pihak asuransi bisa menyelesaikannya dengan cara baik-baik.

"Seharusnya jika pihak AIA bisa hadir hari ini, mungkin sudah ada titik terangnya permasalahan ini. Jangan sampai gara-gara ketidakhadiran mereka pandangan masyarakat terhadap asuransi akan jelek. Masuknya gampang keluarnya sulit," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Utusan meminta kepada lambaga pengawas keuangan dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selalu mengawasi seluruh perusahaan-perusahaan asuransi terutama saata Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang berisi data diri calon nasabah saat ingin mengajukan asuransi jiwa.

"Kita meminta kepada OJK untuk membuat aturan yang ketat kepada perusahaan asuransi, ketika ada SPAJ agar melakukan pengecekan kesehatan secara fisik," tegasnya.

Maka dari itu, Utusan akan menjadwalkan ulang kembali agenda Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihalk terkait supaya ada titik terang mengenai permasalahan ini.

Rapat Dengar Pendapat itu dipimpin langsung oleh Utusan Sarumaha dan didampingi oleh Anggota Komisi I diantaranya Tohap Erikson Pasaribu dan Amri. (Fay)