Pengungsi asal Afghanistan bersitegang dengan LSM LIAR saat aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ada hal menarik dalam aksi penolakan yang dilakukan oleh LSM Lingkaran Amanah Rakyat (LIAR) Kota Batam saat aksi unjuk rasa para imigran asal Afghanistan di depan kantor Wali Kota Batam, Selasa (17/5/2022).

Bagaimana tidak, para imigran tersebut menilai aksi penolakan yang dilakukan oleh LSM LIAR Kota Batam itu, bak ibarat menyaksikan sebuah film.

"Aksi penolakan yang dilakukan tadi saya pikir itu mau bikin film atau gimana gitu," ujar salah satu perwakilan imigran, Ali Akbar saat diwawancara disela kegiatan

Dikatakannya, bagaimana tidak dibilang menyaksikan film, setiap kali pihaknya melakukan aksi unjuk rasa, mereka tidak pernah menutupi akses masyarakat Batam yang hendak masuk dan keluar ke Kantor Pemko Batam.

"Setiap kali kami melakukan aksi, kami tidak pernah melarang orang untuk masuk dan keluar kantor Pemko Batam. Malahan saya sudah seperti tukang parkir yang mengatur mobil saat ingin masuk dan keluar dari kantor Pemko Batam," imbuhnya.

"Lalu, bagaimana disebutkan kami memblokade kantor Pemko Batam," ucapnya lagi.

Dia mengatakan, adapun alasan pihaknya mendatangi kantor Pemerintah di Kota Batam adalah supaya apa yang menjadi tuntutan para pengsungsi bisa diteruskan ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui UNHCR.

"Kebetulankan di Batam ini tidak ada kantor UNHCR, jadi kami ingin kepala daerah disini bisa menyampaikannya ke pemerintah pusat dan PBB," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung mengatakan terkait penanganan para pengungsi Imigran di Batam sudah menjadi pembahasan pihaknya bersama- sama dengan tim Satgas.

Dikatakannya, yang bisa menyelesaikan para pengungsi tersebut adalah Perserikatan Bangsa Bangsa dalam hal ini melalui UNHCR. Pemerintah sifatnya hanya membantu memfasilitasi tempatnya saja. Untuk kewenangannya semua ada di UNHCR.

"Negara kita merupakan negara hukum, dan kita terkat dengan hukum Internasional," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Wali Kota Batam, HM Rudi sudah menyurati Kementrian Polhukam terkait kondisi riil yang terjadi di Kota Batam.

Pemko Batam meminta kepada pemerintah pusat untuk secepatnya mengambil tindakan terhadap para pengungsi, yang dirasa sudah menganggu kondusivitas keamanan dan ketertiban di Kota Batam.

"Mewakili pemerintah, kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan merugikan diri sendiri. Biarkan pemerintah bekerja terlebih dahulu demi terciptanya kondusvitas kamtibmas di Kota Batam," pungkasnya. (Fay)