Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran Sekolah, DPB Dorong Transparansi Penyelenggaraan Pendidikan bersama Komite Sekolah
Sekretaris Dewan Pendidikan Batam (DPB), Haryanto. (Foto: ist) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Maraknya penyelewengan dana anggaran sekolah yang dilakukan oleh pelaksana satuan pendidikan di kota Batam, menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, salah satunya dari Dewan Pendidikan Batam (DPB).
Bagaimana tidak, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penyelidikan terkait adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh penyelanggara pendidikan baik tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK/MA.
Sekretaris Dewan Pendidikan Batam, Haryanto mengatakan melihat realita yang terjadi akhir-akhir ini dalam sektor pendidikan di kota Batam, terdapatnya Kepala Sekolah yang terjerat hukum karena terlibat kasus tindak pidana korupsi, harus menjadi perhatian serius semua elemen masyarakat.
Dia mengatakan, fungsi dan peran Komite Sekolah harus diperkuat. Hal itu sesuai dengan substansi dan harapan yang dibuat oleh perundangan komite sekolah itu yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
"Latar belakang terbitnya Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah dengan prinsip gotong royong,” ujar Haryanto saat ditemui disela menjalani aktifitas budi daya ikan air tawar di daerah Kabil, Jum'at (18/2/2022) siang.
Lanjutnya, dalam Permendikbud itu sangat jelas disebutkan bahwasannya Komite Sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan juga Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Komite Sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pengurus Komite Sekolah setiap tahunnya di wajibkan melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilakukannya kepada pihak sekolah melalui Majelis Komite Sekolah.
"Nah, yang terjadi sekarang ini adalah Komite Sekolah tidak dilibatkan dan seolah-olah diabaikan, sehingga terjadilah pelemahan pengawasan yang akhirnya muncul penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh kepala sekolah-kepala sekolah," jelasnya.
Masih menurut Haryanto yang juga aktif sebagai pengurus Badan Musyawarah Peeguruan Swasta (BMPS) kota Batam, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.
“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” kata Haryanto.
Ia juga berharap, Permendikbud tersebut bisa meningkatkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan pendidikan.
Masih kata Haryanto, terkait dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, pihaknya sangat menyayangkan karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, sebagai acuan untuk penggunaan anggaran di sekolah-sekolah.
"Harapan saya Dinas Pendidikan Provinsi Kepri membuat juknis dari Permendikbud tersebut, sehingga bisa dijadikan acuan bagi kepsek untuk pelaksanaannya," harapnya.
Selanjutnya, Komite Sekolah juga diharapkan membuat AD/ART ataupun Standard Operasional Prosedur (SOP) rancangan pelaksanaan program kerja selama setahun kedepan.
"Jika point-point itu dijalankan dengan baik dan benar, potensi penyelewengan anggaran sekolah akan bisa diminimalisir," ucapnya.
Kemudian, pihaknya juga menyarankan kepada pihak sekolah untuk lebih terbuka (open mind) dengan pihak-pihak luar sekolah seperti dengan media dan juga LSM agar terpenuhi semangat UU Keterbukaan Informasi Publik
Lanjutnya, karena media dan juga LSM merupakan kontrol sosial masyarakat, dan berhak untuk mengetahui dan mengkritisi jika ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
"Pihak sekolah harus terbuka dengan media, karena media juga merupakan pilar demokrasi," tegasnya.
Lalu, pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah untuk memperkuat peran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melalui petunjuk teknis (juknis), yakni melihat, mengawasi, meniliti dan menerima laporan.
Selanjutnya, dugaan-dugaan ini jangan dijadikan sebuah opini sehingga menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Alhasil, dengan dugaan-dugaan tersebut guru-guru takut ketika akan menjadi kepala sekolah.
"Makanya, azas penyelenggaraan pendidikan itu harus ada akuntabilitas, transparansi, tepat waktu, tanggungjawab dan kepastian hukum. Azas-azas itu harus bisa terpenuhi karena semangat Undang-Undang pendidikan ya seperti itu," pungkasnya. (Fay)