Advokat Eduard Kamaleng Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu
Advokat Eduard Kamaleng S.H dan Partners foto bersama Ketua DPD Ikadin Kepri dan DPC Ikadin Batam dan undangan lainnya. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Advokat Eduard Kamaleng S.H dan Partners menggelar syukuran sekaligus peresmian kantor barunya yang berlokasi di Komplek Ruko Mega Mas, Blok F Nomor 9 Batam Center, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Sabtu (5/3/2022).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPD Ikadin Kepulauan Riau, James Sibarani, Ketua DPC Ikadin Batam, Oyong Wahyudi, Ketua Umum Perkit Kepri, Anggelinus, Ikatan Keluarga Lembata serta undangan lainnya.
Advokat Eduard Kamaleng mengatakan memiliki sebuah kantor advokat merupakan salah satu syarat penting bagi seorang pengacara dalam melakukan misi pembelaan hukum kepada kliennya.
"Adanya kantor advokat merupakan syarat penting bagi seorang pengacara untuk mempermudah kliennya dalam melakukan sebuah misi pembelaan," ujar Eduard atau biasa dipanggil Edo usai kegiatan.
Lebih lanjut Edo mengatakan, dalam penegakan hukum pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang notabene orang yang tidak mampu dari segi financial tapi benar-benar membutuhkan pendampingan hukum, pihaknya dengan tangan terbuka siap memberikan bantuan.
"Asalkan ada keterangan resmi dari perangkat RT, RW hingga Lurah yang menyatakan masyarakat itu benar-benar tidak mampu dan sangat membutuhkan bantuan hukum, dengan tangan terbuka saya siap membantunya," ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPD Ikadin Kepulauan Riau, James Sibarani mengucapkan selamat dan sukses dengan telah diresmikan kantor Advokat Eduard Kamaleng S.H dan Partners di Batam Center.
"Tahnia, selamat dan sukses saya ucapkan kepada advokat Eduard Kamaleng S.H yang telah meresmikan kantor barunya hari ini," ucapnya kepada media usai acara peresmian.
Dikatakannya, advokat itu adalah profesi yang mulia. Jadi, didalam melaksanakan profesinya seirang advokat harus ada kantornya, supaya bisa memberikan konsultasi atau bantuan hukum kepada kliennya maupun kepada masyarakat yang ingin mencari keadilan.
Lanjutnya, dalam membuka sebuah kantor tentunya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Hal itu dikarenakan advokat itu harus memiliki management sendiri. Dan disitu juga ada biaya yang harus dianggarkan untuk perharinya ataupun biaya perbulannya.
"Bayar air, listrik dan juga gaji karyawan. Untuk itu seorang advokat harus memiliki management keuangan yang baik," sarannya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan pesan kepada seluruh advokat yang ada di Kepulauan Riau, agar dalam menangani sebuah perkara, terkait mengenai permasalahan yang dihadapinya harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada kliennya.
"Tetap berikan pelayanan yang terbaik kepada siapa saja yang menjadi klien kita, tanpa memandang status dan jabatannya," pesannya.
Senada, Ketua Perkit Provinsi Kepri, Anggelinus merasa bangga dengan diresmikannya kantor Advokat Eduard Kamaleng S.H dan Partners ini.
"Saya turut bangga, bersukacita karena hari ini telah hadir anak Timor yang luar biasa. Mudahan kedepannya muncul lagi anak Timor yang lainnya. Semoga Allah selalu beserta kita," ucap Anggelinus bangga.
Dia mengatakan, hadirnya kantor advokat memiliki peran yang sangat penting. Masyarakat tidak pada posisi terzolimi oleh kekuatan modal dan lainnya.
"Nah, para advokat inilah yang akan membantu agar hukum bisa ditegakkan secara baik," pungkasnya. (Fay)