Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batam TA. 2021 kepada Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya dan Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin saat Rapat Paripurna. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menggelar Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Kamis (2/6/2022).

Adapun agenda utama dalam rapat tersebut yakni Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Aggaran 2021.

Dari jumlah 50 anggota DPRD Batam, yang hadir secara fisik dan menandatangi absensi kehadiran berjumlah 29 anggota dewan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin. Tampak hadir Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid dan undangan lainnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Batam perlu menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA. 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Kepri yang telah diserahkan kepada DPRD Batam dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Alhamdulillah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut, dan semoga bisa terus dipertahankan dimasa yang akan datang," ungkap Rudi dalam sambutannya.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, dengan diraihnya prestasi itu, Pemerintah Kota Batam  mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 25.781.460

“Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam,” kata Rudi

Lanjutnya, capaian Pemko Batam tersebut tentunya juga atas dukungan DPRD Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini WTP kembali.

“Di samping itu, diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran,” katanya.

Pada kesempatan Rudi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam yang telah melaksanakan program kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan telah menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berbasis aktual.

Meskipun Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Rudi mengakui masih ada catatan – catatan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Batam.

“Hal ini akan menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam dalam tata kelola keuangan pada masa yang akan datang,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya mengatakan dengan telah diserahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Aggaran 2021 oleh Wali Kota Batam, pihaknya terlebih dahulu akan membahasnya melalui fraksi-fraksi di DPRD Batam.

"Laporannya akan dibahas terlebih dahulu sama Tim Banggar," ujar Surya usai kegiatan.

Lanjutnya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan mengenai pandangan fraksi-fraksi tentang tanggapan Wali Kota Batam, dia mengatakan terjadi perubahan jadwal.

"Dikarenakan kegiatan dewan dalam bulan ini padat, jadwal pandangan fraksi yang semula tanggal 6 Juni akan bergeser menjadi tanggal 8 Juni 2022. Dan, mengenai pergeseran jadwal hanya bisa dirubah saat Paripurna berlangsung," pungkasnya. (Fay)