DPC LSM AMPUH Kota Batam Desak APH Proses Kasus Proyek Glory Hill di Belian Tua Batam Center
Aktivitas Cut and Fill dan penimbunan Bakau di Kampung Belian Tua, Batam Center, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul mendesak aparat penegakan hukum (APH) khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menindak tegas pengerjaan proyek Glory Hill di Kampung Belian Tua yang diduga tidak memiliki izin lingkungan.
"Kita minta Polda Kepri khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri memberikan sanksi tegas dengan menghentikan aktivitas ilegal tersebut," ucap Pria yang akrap di sapa Tom itu di seputaran Batam center, Selasa (29/6/2021).
Diakuinya, hal tersebut diketahui setelah pengerjaan proyek Cut and Fill dan Penimbunan Bakau yang diduga ilegal itu viral di pemberitaan media ini.
"Tak hanya itu, setelah saya berkordinasi dengan Pihak Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam sebagai pemegang wilayah memang benar adanya bahwa pengerjaan proyek itu diduga ilegal," ungkap Tom.
Parahnya lagi lanjut Budiman, kawasan tersebut ternyata masuk Hutan Lindung (HL) dan sudah diberikan surat teguran oleh pihak Gakkum DLH Kepri. Selain itu juga sudah di plang merah oleh pihak KPHL Unit II Kota Batam.
Seharusnya Gakkum disini pihak Gakkum memberikan tindakan yang lebih tegas lagi. Jangan hanya memberi surat teguran, tapi surat teguran itu tidak di indahkan oleh pengelola yakni, Glory Point, ketika itu benar-benar melanggar aturan sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan pemanfaatan lingkungan hidup.
Selain itu, DPC LSM AMPUH juga meminta kepada pemerintah Provinsi dan Pemerintah kota Batam untuk menindak tegas ketika itu ada pelanggaran.
"Sebagaimana kasus ini harus kita kaji, ini pelanggarannya apa-apa saja? apakah mereka memiliki izin HPL, PL, Cut and Fill dan Timbun, Izin UKL/UPL, AMDAL?," Timpal Tom.
"Dan patutnya pihak Aparat kepolisian juga harus tegas menghentikan pengerjaan proyek ini dengan memasang Police line di lokasi serta alat-alat berat dan dibuat Status Quo," tambahnya.
Tak main-main, dalam waktu dekat ini, DPC LSM AMPUH Kota Batam akan berkordinasi dengan DPP LSM AMPUH Jakarta untuk melakukan Somasi kepada pihak Glory Point. "Dan jika tahapan Somasi pertama dan terakhir tidak ditanggapi, kita akan melakukan gugatan secara perdata maupun pidana," kata Tom.
"Dimana tergugat I Glory Point, tergugat II BP Batam, tergugat III Pemko Batam, tergugat IV DLH Kota Batam, tergugat V adalah DLH Kepri," pungkasnya.
Sementara itu, Kadis DLHK Kepri, Hendri mengatakan, aktivitas pengerjaan row jalan tersebut yang dilakukan oleh PT BJHS memang mendapatkan izin Alokasi Penggunaan Lahan (APL) dari BP Batam dan hal tersebutlah menjadi masalah untuk saat ini.
Selain itu, masalah lainnya sehingga proyek pembangunan row jalan tersebut berjalan kembali tanpa pengawasan lantaran minimnya personel dari DLHK Kepri dan KPHL II Batam yang bisa mengawasi proyek tersebut setiap waktu.
"Kasus ini sudah sampai tahap penyidikannya di Polda Kepri, Rabu (23/6/201) lalu, kita juga telah datang ke Polda untuk memberikan keterangan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) lalu.
Terpisah, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XII Tanjungpinang, Tridjoko juga memberikan tanggapannya perihal kasus tersebut.
Kata dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukannya tidak boleh membangun jalan di kawasan Hutan Lindung akan tetapi memang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saat ini kan memang DLHK Kepri dan KPHL II Batam tengah memproses hal itu. Tinggal saat ini Aparat Penegak Hukum (APH)-nya mau seperti apa? Apakah kasus ini berlanjut atau tidak? sepertinya tinggal pengawasannya saja," ungkapnya pada Kamis (26/6/2021) lalu.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan Manggrove di kawasan bukit Belian, Kecamatan Batam Kota yang dilakukan oleh salah satu pengembang properti ternama di Kota Batam diduga ilegal.
Informasi yang dihimpun dilapangan, proyek tersebut dikerjakan guna membuat jalan penghubung antara Kampung Belian Tua dan proyek Glory Hill yang terletak di Botania I kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui, pengerjaan pembangunan jalan sepanjang 3095 dengan row jalan yakni 35 meter itu masuk dalam dikawasan hutan Lindung.
Hal ini benarkan langsung oleh salah satu bagian Seksi penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Arie saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021) lalu.
"Setelah kita cek berdasarkan titik koordinat, lokasi tersebut masuk dalam HL (Hutan Lindung)," jelasnya. (Exp)