Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli (tengah) saat konferensi pers pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam pers rilis mengatakan kegiatan pemutihan pajak ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara yang ke-76, Kemerdekaan Indonesia dan HUT Provinsi Kepri ke-20.

Menurut Reni ada tiga bentuk pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri dalam hal ini diantaranya penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

"Pemutihan pajak pertama akan dimulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan 
PPKB 50 persen, kemudian untuk tahap ke dua akan dimulai dari 20 September hingga 30 November 2022, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan 
PPKB 30 persen," ujar Reni saat konferensi pers di Media Center BP2RD Kepri, Batam (22/06/2022).

Reni juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera membayar kendaraan bermotornya.

"Ayok kepada wajib pajak, segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya," tambah Reni.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022.

Turur hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Dirlantas Polda Kepri, Tri Yulianto dan Kepala Jasa Raharja Kepri, Mulyadi. (Fay)