Polisi Tangkap Penyelundup Lobster, Satu Orang jadi Tersangka
Jateng, expossidik.com: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan keberhasilan Ditpolair Polda Jateng dalam mengungkap penyelundupan Benih Bening Lobster diwilayah Hukumnya di halaman kantor Ditpolair Polda Jateng, Rabu (29/9/21).
Dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman kantor Ditpolair Polda Jateng, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolair Kombes Pol R Setijo Nugroho, Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan, hal ini berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobseter) di wilayah perairan Cilacap.
Selanjutnya, team Subdit Gakkum Ditpolariud langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Kata dia, berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di Perairan Cilacap, di dapat hasil benar di Perairan Cilacap, banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL (Benih Bening Lobster), dan selanjutnya di lakukan pembuatan terhadap Nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL (Benih Bening Lobster),” kata Kapolda.
Kemudian (sambungnya) pada hari Selasa (31/9/21) team Subdit Gakkum Diplorairud melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avansa Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No. 72 Cilacap.
“Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, di peroleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avansa Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL (Benih Bening Lobster) dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor,” bebernya.
Lanjut Kapolda, adapun rincian BBL Jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.
“Saat ini team sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, Beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang di duga akan diselundupkan keluar negeri,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini, Kapolda Jateng menambahkan, berada di perairan Cilacap. Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segen segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.
Selain itu, dalam kegiatan Konferensi Pers Kapolda Jateng juga menyerahkan secara simbolis Bibit Lobster kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh. Arifin, S.E. (Red)