Law Firm Andi Fadlan & Partners memberikan bantuan ke panti asuhan di Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab paling mendasar terhadap masyarakat, Kantor Cabang Law Firm Andi Fadlan & Partners berikan bantuan ke berbagai Panti yang ada di Kota Batam, Senin (13/6/2022). 

Head Breach Office Batam E. Arinda Chikita S.H.,M.H mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan dan keperdulian seperti ini kami harapkan bisa juga diikuti dan menjadi motivasi bagi kantor hukum lain yang ada di Kota Batam.

Hal itu tidak lain sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat yang diperuntukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana kantor hukum tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya sehari-hari.

Kegiatan ini tentunya menjadikan Firma Hukum tidak hanya dihadapkan pada tanggung jawab untuk memperoleh keuntungan atau nilai ekonomis semata melainkan juga harus peka serta memperhatikan aspek-aspek sosial di lingkungan sekitar.

Pada kesempatan ini Chikita menyampaikan bahwa semua kegiatan yang sudah dilakukan ini sepenuhnya untuk mendapatkan Ridho dari Allah SWT.

"Terlebih keberadaan kami di Kota Batam harus benar-benar berdampak langsung ke tengah-tengah lapisan masyarakat, terlebih selama ini orientasi di masyarakat umumnya bahwa sebuah kantor hukum hanya terkait masalah hukum," ujarnya.

Kedepan tidak demikian, kami akan merubah paradigma lama tersebut, dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan positif seperti ini, tentunya ini akan rutin kami laksanakan di Kota Batam.

"Selain itu kebijakan dari Firma Hukum Andi Fadlan & Partners pastinya senantiasa mampu berperan aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang lebih bermanfaat baik bagi keberlangsungan Firma Hukum sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat banyak pada umumnya," harapnya

Di tempat yang sama Founder Law Firm Andi Fadlan & Partners Dr Fadlan S.H.,M.H. menyampaikan untuk kantor pusat sendiri yang ada di Jakarta kegiatan-kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan serta terprogram dengan baik.

"Untuk kantor cabang di Batam juga akan kami dorong untuk mampu melakukan kegiatan-kegiatan yang positif khususnya berkenaan dengan masyarakat luas," ujar Dr. Fadlan.

lanjutnya, negara mewajibkan kepada setiap badan hukum untuk mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan kita menjalankan amanah dari undang-undang yang ada, tujuannya tidak lain untuk memberi kontribusi dan berperan aktif dalam kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dikatakannya, pihaknya berpegang teguh kepada 3 (tiga) prinsip yang menurutnya penting untuk dijadikan dasar berpikir yakni pertama, diharapkan akan terbinanya public relation. Kedua, hilangnya pandang tentang strategy defensif dan yang paling utama yakni keinginan yang tulus untuk berbuat baik.

Selain itu kedepan Firma Hukum Andi Fadlan & Partners telah menyusun berbagai program-program yang diperuntukan bagi masyarakat luas yang salah satunya tengah di rancang yakni local Business Development.

"Sebagai salah satu upaya mendorong kembangkitan ekomoni pasca diterpa pandemi covid 19 yang telah berlangsung lebih dari 2 tahun," pungkasnya. (Fay)