Foto: Humas Kepri

Tanjungpinang, expossidik.com: Pemerintah Provinsi Kepri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri akhirnya bersama-sama mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (23/8/2021).


Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kepri, H Ansar Ahmad mengapresiasi apnsus DPRD Kepri yang telah membahas ranperda ini hingga disahkannya sebagai Perda.

"Berbagai proses panjang dalam perjalanan pengesahan Perda ini, namun dengan kerja keras bersama Panitia Khusus yang telah memberikan masukan dan sarannya guna penyempurnaan perda RPJMD ini," ujar Ansar dalam Paripurna di kantor DPRD Kepri, Dompak.

Dikatakan Ansar, berdasarkan Laporan Akhir Pansus yang sebelumnya telah dibacakan, terdapat beberapa penyempurnaan terhadap berbagai substansi dokumen RPJMD. Seperti, perubahan proyeksi pendapatan daerah dari rancangan RPJMD yang diusulkan dapat dimaklumi karena terjadinya perubahan asumsi-asumsi pendapatan berdasarkan perkiraan yang paling rasional dan objektif khususnya sebagai imbas pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap keuangan regional, nasional, dan global

"Serta beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus maupun sumber-sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh OPD teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Pusat," ujar Ansar pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan.

Menurut Ansar,hingga saat ini masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah. 

"Dengan keseriusan, InsyaAllah berbagai upaya yang kita rencanakan akan dapat terealisasi dan berdampak secara baik kepada perekonomian daerah," ujar Ansar.

Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 ini, Ansar menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 2026.

"Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung dalam Program Cross Cutting guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan," jelas Ansar

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda RPJMD Taba Iskandar saat membacakan laporan akhirnya, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah mengalami penyempurnaan dalam berbagai substansi antara lain penyempurnaan isu-isu strategis daerah, penyesuaian proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian strategi dan tema pembangunan, penyesuaian terhadap pagu indikatif perangkat daerah, serta penyempurnaan data-data dasar pembangunan.

"Dalam kesempatan ini dapat saya sampaikan rekomendasi Pansus antara lain setiap OPD terkait harus memahami betul potensi kemaritiman di Kepri, kemudian sektor kelautan dan perikanan harus dioptimalkan," ujar Taba

Selanjutnya rekomendasi yang lain menurut Taba yaitu perlu peningkatan kapasitas koordinasi dengan pemerintah pusat, struktur APBDP yang perlu diperbaiki, visi misi harus selaras dan dipahami setiap OPD, serta pembangunan 5 tahun ke depan harus berpihak ke rakyat kecil. (r/Exp)