Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I DPRD Batam, berlangsung Kamis (12/5/2022) untuk mendengarkan keluhan warga di Batuaji terkait legalitas lahan.
 

Kali ini, RDP diikuti warga perumahan Rowdeska Citra Permai, Kecamatan Batuaji, Batam yang mengeluhkan soal legalitas rumah milik mereka. Warga menyampaikan sudah belasan tahun setelah membeli rumah di perumahan Rowdeska Citra Permai, Kecamatan Batuaji, Batam, hingga saat ini warga tidak kunjung mendapatkan legalitas rumah mereka.

Ketua RT 009, Zulkarnain, yang juga salah satu pemilik rumah yang bermasalah di perumahan Rowdeska Citra Permai mengatakan, pemilik sah dari lahan tersebut adalah PT Ratu Baja Indah (RBI), kemudian bekerja sama dengan PT Davindo sebagai pengembang untuk membangun 80 unit rumah.

Setelah selesai dibangun, PT RBI memberikan kuasa kepada PT Davindo untuk menjual sebanyak 70 unit rumah dan 10 sisanya di jual oleh langsung oleh PT RBI. Namun saat konsumen perumahan Rowdeska Citra Permai hendak melunasi rumahnya, PT Davindo malah menghilang.

“Saya membeli tahun 2006 dengan cara cash bertahap, awalnya lancar sama PT Davindo. Pada tahun 2008 akhir saat mau pelunasan, saat saya ke kantor PT Dvindo sudah tidak ada lagi dan di depan pintu kantor itu ada tulisan, DPO dari kepolisian dan saya tidak tahu masalahnya kenapa PT Davindo kabur,” terang Zulkarnain

Dia melanjutkan, pada tahun 2010, PT RBI datang dan meminta warga perumahan Rowdeska Citra Permai untuk mengumpulkan dokumen yang sudah ada, pihak perusahaan (PT RBI) berjanji akan menyelesaikan sertifikat perumahan tersebut.

Mendengar hal itu, warga merasa senang dan bersedia memberikan dokumen yang dimaksud. Namun, setelah dokumen diberikan, PT RBI menaikkan harga menjadi 150-200 juta per unit, di mana pada saat awal pembelian rumah tersebut, harganya Rp 36 juta per unit.

“Meskipun begitu, kami menyetujui dengan syarat harus ada bukti hitam di atas putih atas kenaikan harga tersebut. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” tuturnya.

Senada warga lain mengatakan, dari total 80 unit rumah yang ada di perumahan tersebut, 31 diantaranya sudah melunasi rumah mereka. Namun, hingga saat ini belum juga mendapatkan sertifikat.

“PPJB kami sudah ada, tapi di saat kami ingin melanjutkan ke AJB, pihak notaris tidak mau memproses, dengan alasan, perumahan kami sedang bermasalah,” ujar warga.

Diketahui, Pengikatan Perjanjian Jual Beli atau PPJB adalah dokumen yang dibuat sebelum pembayaran properti lunas. PPJB dibuat sebagai pengikat sementara antara pembeli dan penjual sebelum adanya AJB (Akta Jual Beli) resmi yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam Makmur. A. Siboro mengatakan, diharapkan warga yang sudah memiliki kelengkapan dokumen rumah mereka dan selanjutnya diserahkan langsung ke kantor BPN untuk dilakukan tahapan administrasi selanjutnya.

“Kami harap warga di perumahan ini, segera melengkapi AJB, IPH, dan BPHTB, ga usah lewat notaris pun tak apa, langsung ke kantor saja, kami layani,” ujar Makmur.

Makmur pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam membeli tanah atau bangunan, agar lebih teliti dalam membaca perjanjian yang disodorkan oleh pihak perusahaan atau pengembang.

“Ke depan lebih teliti membaca poin poin perjanjian, baik itu perusahaan, atau antar per orangan, jangan melakukan transaksi hanya dengan kwitansi saja, harus ada pengikat dihadapan notaris seperti AJB,” imbaunya.

Sementara itu, anggota komisi l DPRD Batam Utusan Sarumaha mengatakan, dalam RDP kali ini, terdapat tiga permasalahan warga terkait pembelian rumah, pertama warga membeli dengan pemilik lahan langsung, kedua warga membeli rumah dengan pihak pengembang sudah memiliki AJB dan terakhir, warga membeli rumah dengan pengembang akan tetapi belum mendapatkan AJB.

“Saya usulkan dalam RDP tadi, kita akan kerucutkan maslahah ini, dengan mendatangi kantor notaris untuk menanyakan kronologis perumahan tersebut seperti apa sebenarnya,” ujar Utusan Sarumaha.

Anggota komisi yang membidangi hukum ini melanjutkan, sejumlah dokumen yang di perlihatkan warga dalam forum RDP di ruang rapat komisi I DPRD Batam, sudah bisa menjadi dasar untuk pengalihan hak kepada konsumen.

“Pada intinya kami dari komisi I, tetap akan menjaga dan memberikan apa yang menjadi hak dari konsumen, ini akan kami tindak lanjuti, pihak BPN sudah siap untuk memfasilitasi,” pungkas Utusan Sarumaha. (*)