Direktur PT Sintai Minta PT CMI Kembalikan lagi Sertifikat yang Telah Dibalik Namakan Sepihak
Direktur PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo. (Foto: Dok/expossidik) |
Hal itu dikarenakan sertifikat yang telah dipergunakan oleh perusahaan itu adalah merupakan sertifikat milik PT Sintai, setelah sebelumnya dibalikkan nama sepihak oleh PT CMI.
"Kita hanya meminta balik nama sertifikat itu ke PT Sintai lagi. Itu saja," ungkap Bali Dalo kepada media ini saat ditemui disalah satu kedai kopi dibilangan Batam Center, Kamis (06/01/2022).
Dia menepis tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaannya, bahwasannya perusahaannya dinyatakan telah dilikuidasi.
"Kabar mengenai PT Sintai dilikuidasi tidaklah benar. Hingga saat ini perusahaan kami masih terdaftar di Kemenkumham. Tidak ada istilah dibubarkan," ucapnya tegas.
Dijelaskan Bali, mengenai persoalan pembelian lahan dan aset yang dilakukan PT CMI melaui likuidator, itu masalah antara PT CMI dan likuidator yang ditunjuk PN Batam.
"PT Sintai sama sekali tidak ada sangkut pautnya. Itu urusan mereka dengan likuidator. Kami juga sudah lakukan gugatan mengenai likuidasi itu dan diterima. Secara hukum perusahaan kami dinyatakan masih berdiri," terang Bali.
Sedangkan mengenai tim likuidator yang ditunjuk PN Batam untuk melakukan likuidasi, pihak perusahaannya telah melaporkan ke pihak berwajib mengenai pemalsuan data.
Jadi PT Sintai tidak ada hubungan dengan PT CMI, jika mereka sudah beli aset dan lahan itu urusan mereka dengan tim likuidator. Sementara sekarang tim likuidator sudah ditetapkan tersangka atas apa yang mereka perbuat, satu orang lagi masih DPO," kata Bali.
Dikatakan Bali Dalo, saat ini PT Sintai sedang melakukan gugatan kepada PT Cahaya Maritim Indonesia agar mengembalikan aset dan sertifikat serta PL kepadanya.
Dengan cara seperti ini, tentu pihaknya akan mengambil sikap yang lebih keras lagi dan akan mempidanakan pihak PT CMI.
"Saya pastikan akan mempidanakana PT CMI, dengan jelas ada dalam pasal 266 Ayat 2 itu siapa yang menggunakan akte akan diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," ucapnya..
Bali Dalo juga menjelaskan, permasalahan ini berawal pada tahun 2014 lalu, bahwa PT Sintai dilakukan pembubaran oleh salah satu mantan pemegang saham ke PN Batam.
"Pembubaran itu bukan dilakukan oleh pemegang saham dan juga bukan dari Komisaris. Pembubaran itu juga tidak ada dasar hukumnya, tetapi karena sudah diputuskan, kita menerima dan mengakuinya. Kita juga sudah kasasi dan dikuatkan juga untuk tetap bubar," ungkapnya.
Lanjutnya, kita juga melakukan gugat, didalam proses gugatan, likuidator menjual aset PT Sintai. Saat likuitator menjual aset, dan hasil gugatan keluar, kita dinyatakan menang sampai kasasi.
"Kita akan pidanakan untuk yang pembubaran dan juga likuidator, karena semuanya sudah terbukti. Dalam pasal 266 ayat 1 menjadi pasal 266 ayat 2 akan dikenakan kepada PT CMI sebagai pengguna akte. Siapa yang menggunakan akte tersebut juga termasuk pidana," bebernya.
Bali Dalo juga mengatakan, kalau PT CMI ingin meminta uangnya kembali, yang harus dicari ini adalah likuidator tersebut.
"Karena uang yang dikasihnya itu ke likuidator, dan kalau ada penipuan, yang harus dikejar itu juga likuidator. Karena kita tidak pernah terima duitnya sepersen pun," pungkasnya. (Fay)