Napi Asimilasi Covid-19, Surya Sugiarto tampak mengenakan baju batik lengan panjang terlihat di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/6/2022). (Foto: Ist) 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Surya Sugiarto, pria ini pernah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus penipuan. Lalu ia mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan enam bulan penjara pada tanggal 20 Desember 2021 lalu. 

Pada Selasa (7/6/2022), Surya terlihat mengenakan baju batik lengan panjang berkeliaran di Pengadilan Negeri Batam. Seharusnya, Surya masih menjalani hukuman saat ini. Kepala Rumah Tahan Kelas IIA Batam, Yan Patmos, mengatakan, bahwa Surya sudah tidak di tahan di Rutan Batam Lagi.

"Dari data kita, yang bersangkutan sudah melaksanakan asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham. Syarat dan ketentuannya biar jelas langsung ke layanan kunjungan si Rutan Batam. Dan, semua informasi bisa diakses di sana," Kata Yan menjawab konfirmasi Expossidik, Rabu (8/6/2022).

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa, narapidana yang telah mendapatkan asimilas I Covid-19 tidak boleh berkeliaran.

"Mereka dikeluarkan untuk tetap di rumah, bukan untuk berkeliaran di luar. Bagi narapidana yang telah mendapatkan asimilasi untuk mentaati setiap aturan yang berlaku dan jangan coba-coba untuk melanggar," tegas Yasonna seperti dikutip mmc.kalteng.go.id,  Senin (20/4/2020).

Dia juga mengimbau bagi keluarga yang bersangkutan untuk membantu memantau pergerakan narapidana. "Jika narapidana tetap melanggar maka berkas asimilasinya untuk segera dicabut," tegasnya.

Saat berada di PN Batam, Selasa (7/6/2022), Surya sempat bersitegang dengan salah seorang wartawan yang sempat mengabadikan fotonya tepat di depan ruang sidang. "Hapus foto saya itu. Gak boleh kau foto-foto orang sembarangan," kata Surya. (Exp)