Aktivitas pematangan lahan yang dijadikan KSB di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Exp)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pematangan lahan dengan dalih perluasan Kampung Tua Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang disulap menjadi Kavling Siap Bangun (KSB), diketahui kini tengah diperjualbelikan dengan harga murah hingga harga yang fantastis.

 

"Untuk harga per Kavlingnya dijual mulai dari harga Rp20 juta, Rp25 juta, Rp35 juta, Rp45 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta-an. Tergantung ukuran, tipe dan letak posisinya pak," ungkap pria yang identitasnya tak mau disebutkan saat ditemui di seputaran Patam Lestari, Sabtu (19/10/2021) lalu.

Dijelaskannya, untuk tipe pemukiman di lokasi lahan timbunan dengan ukuran 7m x 10m dijual berkisar Rp20 juta-35 juta, Kavling ukuran 7m x 12m berkisar Rp45 juta. Untuk lahan di lokasi hasil pemotongan bukit dengan ukuran 7m x 10m dijual berkisar Rp70 juta.

"Sementara lahan Kavling tipe Ruko dengan ukuran 10m x 15m berkisar Rp100 juta dan ukuran 5m x 16m harga jualnya sama Rp100 juta," ungkap pria tersebut.

Parahnya, lapangan yang disebut-sebut merupakan aset BP Batam yang sebelumnya diperuntukkan bagi warga Patam Lestari malah disulap menjadi KSB dan diperjualbelikan oleh salah satu pengelola KSB berinisial FR.

"Kalau Kavling yang dikelola dia (menyebutkan nama) belum jelas. Tapi tak usah dibahas lagi. Sebenarnya kami sebagai warga keberatan atas itu. Karena lapangan itu bisa digunakan warga sebagai Fasilitas umum. Pokoknya kacau lah," ucap dia kesal.

Dari hasil penelusuran expossidik.com, diketahui ada empat pihak pengelola KSB di lokasi yakni, SY, AV, FT dan FR yang bekerjasama dengan salah satu Developer GL.

Untuk diketahui, jauh hari sebelumnya BP Batam sudah menghimbau masyarakat Kota Batam agar waspada dan berhati-hati terhadap penawaran mendapatkan lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.

Masyarakat harus paham bahwa jika ada pihak yang menawarkan jual beli lahan untuk KSB maka hal tersebut masuk dalam kategori ilegal, karena BP Batam sejak tahun 2016 lalu tidak lagi mengeluarkan izin untuk pematangan lahan untuk program KSB.

Seperti diketahui sebelumnya, sebagian lokasi lahan KSB di Patam Lestari ini diketahui berada di atas kawasan Mangrove yang kini sudah ditimbun dari hasil pemotongan bukit yang tak jauh dari lokasi tersebut.

Hingga akhirnya pada tanggal 23 Februari 2021 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam turun ke lokasi guna menghentikan aktivitas pematangan lahan lantaran para pengelola KSB tak memiliki izin Cut and Fill yang dikeluarkan oleh BP Batam.

Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2021 lalu, DLH Kota Batam menyurati DLHK Provinsi Kepri untuk menangani kasus tersebut karena yang ditimbun oleh aktivitas ini adalah manggrove.

"Awal maret, kasus tersebut sudah kita koordinasikan dan dilimpahkan ke DLHK Provinsi Kepri mengingat kasus ini merupakan kewenangan Provinsi," kata Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, IP pada Jumat (2/4/2021) lalu.

Menanggapi kasus ini, Hendrik selalu Founder Akar Bhumi Indonesia mengatakan, sudah sangat jelas aktivitas penimbunan ini tidak memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Jelas ini (penimbunan) tidak memiliki AMDAL dan hal ini juga telah melanggar pasal 25 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tegasnya.

Kata dia, hal ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

"Kita meminta ini diusut secara tuntas, bila perlu aparat penegak hukum juga langsung menangani permasalahan ini. Ke depan kita juga akan melaporkan kasus ini ke Gakkum KLHK Indonesia," kata dia, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Soni Riyanto dari Akar Bhumi Indonesia mengatakan, mestinya KPHL ll Batam sebagai perpanjangan tangan DLHK provinsi harusnya tidak hanya mengawasi area hutan saja.

Meskipun lokasi penimbunan itu di luar area hutan lindung, akan tetapi area tersebut merupakan area ekosistim manggrove, kawasan yang dilindungi.

"Secara existingnya jelas sekali itu ada masalah dan mungkin saja kejahatan. Kalau tidak maka DLH kota Batam tidak akan menghentikan pekerjaan penimbunan di kawasan mangrove di Patam Lestari," ujarnya. (Exp)