Tiga Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi Saat akan Menjual Hasil Curiannya
Kapolsek Sei Beduk, Akp Betty Novia (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan Tindak Pidana Curanmor. (Foto: Fay) |
Batam, Expossidik.com: Polsek Sei Beduk Kota Batam berhasil mengungkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Toko Berkat Celular Jalan Laksamana Bintan 2 Kelurahan Batam Kota, Kota Batam.
Pelaku merupakan anak-anak remaja yang masih dibawah umur. Ketiga Pelaku masing-masing berinisial M (16), AW (15) dan AJF (14).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan para Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak setang sepeda motor milik korba.
Dikatakannya, Pelaku menendang setang sepeda motor tersebut hingga terlepas dari kuncian. Setelah setang sepeda motor tidak terkunci lagi kemudian para pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga sampai ke warnet alumindo di Bengkong Harapan.
"Setelah situasi aman, barulah sepeda motor tersebut dihidupkan oleh para Pelaku," ujar Betty di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, saat Press Release di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu (28/05/2022).
Mantan Kasi Humas Polresta Barelang ini menjelaskan, kejadian berawal pada, Rabu (18/5/2022) sekira Pukul 03.00 Wib. Saat itu teman korban MA memarkirkan sepeda motor milik korban di depan Toko Berkat Cellular Jalan Laksamana Bintan 2 Kecamatan Batam Kota, Batam.
Kemudian, MA masuk kedalam ruko dan menaruh kunci sepeda motor korban di meja. Setelah itu korban menanyakan kepada MA apakah motornya sudah dikunci stang apa belum. Dan dijawab oleh teman korban dengan sudah.
Keesokan harinya, usai keduanya bangun tidur alankah terkejutnya keduanya saat melihat motor yang diparkir di depan ruko sudah tidak ada.
"Korban bersama temannya berusaha mencari motornya, namun tidak ketemu. Koban pun kemudian membuat laporan kehilangan ke kantor Polisi," jelasnya.
Setelah menerima Laporan korban, pada hari sabtu (22/5/2022) sekira pukul 01.00 Wib, Unit Opsnal sedang melakukan penyelidikan Tindak Pidana curanmor dan mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di Simpang Dam dengan harga yang tidak wajar.
"Petugas mencurigai seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Lalu Opsnal Reskrim menduga sepeda motor tersebut bodong dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut, namun anak tersebut tidak dapat menunjukkannya. Kemudian Opsnal Reskrim mengamankan anak tersebut untuk dimintai keterangan," sebutnya.
Sesampainya di Polsek Sei Beduk, ketika anak tersebut diinterogasi barulah mengakui bahwa anak tersebut telah mengambil sepeda motor itu dengan cara mencurinya bersama dengan teman-temannya.
Atas Perbuatannya ketiga Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun Penjara," pungkasnya. (Fay)