Kasus Korupsi SMK 7 Batam, Ombudsman Kepri minta Inspektorat Audit SMK Lainnya
SMK Negeri 7 Batam. (Foto: Tribunnews.com) |
Batam, expossidik.com: Ombudsman Kepri menilai Inspektorat adalah lembaga berwenang melakukan audit, punya mekanisme pemeriksaan dan publis hasil pekerjaannya tersebut.
"Kalau ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi, jika ada perbuatan melawan hukum mereka bisa menyelidiki dan melimpahkan kepada APH, jaksa atau polisi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari, dikonfirmasi awak media, Minggu (27/6/2021) kemarin.
Menurutnya, penunjukan Po sebagai pembantu bendahara di sekolah itu, sudah tepat. "Dalam tata kelola keuangan satuan kerja (satker) tak perlu SK dari menteri tapi cukup dari satker, tapi tetap melaporkan ke kadisdik," jelasnya.
Terkait "setoran" kepada Kepsek se Batam, Lagat tak ingin melangkahi proses hukum. Katanya, biarkan dulu berjalan proses hukumnya. "Untuk itu kita minta Inspektorat audit SMK lain, sebab Inspektorat punya kewenangan untuk menelusuri itu," pesan Lagat.
Lanjut Lagat, Inspektorat jangan terkesan sebagai mohon maaf pejabat buangan, lembek, dan tidak berani dan hanya pelengkap. Ombudsman Kepri berharap ke depan, Inspektorat harus betul-betul berintegritas. "Gubernur harusnya memberikan kewenangan, berikan anggaran untuk mereka agar bisa bekerja dengan maksimal," tutupnya. (Exp)