Pelaku FA (18) pelaku pencabulan anak di bawah umur saat di introgasi Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Seorang gadis remaja sebut saja namanya mawar di Kota Batam melahirkan bayi prematur yang usianya masih tujuh bulan.

Usut punya usut, ternyata mawar adalah korban pencabulan anak dibawah umur, dimana pelakunya adalah seorang pemuda berinisial FA (18).

Kasus ini terbongkar, setelah orang tua korban dikejutkan usai melihat bayi mungil yang baru saja dilahirkan oleh anaknya sendiri di kediamannya. Dimana sebelumnya anak gadisnya itu tengah merintih kesakitan di bagian perutnya seperti nyeri haid.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba menjelaskan, kasus ini bermula pada hari Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 07.00 Wib orang tua korban tengah berada di rumah.

"Kemudian korban yang sedang berada di kamar memanggil dan memberitahukan kepada orang tuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid," ungkap Yudha, Sabtu (19/2/2022).

Setelah di cek, orang tua korban melihat di kasur korban sudah basah yang diduga adalah air ketuban yang pecah.

"Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orang tua korban bergegas menjemput bidan. Sontak setibanya di rumah, orang tua korban sudah melihat seorang bayi yang dilahirkan oleh anaknya," ucap Yudha.
 
Tak berhenti disitu, orang tua korban akhirnya membuat laporan Polisi di Polsek Sagulung lantaran ia merasa anak gadisnya itu belum pernah menikah, namun tiba-tiba saja sudah hamil hingga melahirkan anak.

Pada hari Senin (17/1/2022) lalu setelah menerima limpahan Laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim opsnal Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.

"Setelah mendapat petunjuk, Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga akhirnya berhasil menangkap pelaku FA (18) di salah satu Hotel di Kec. Lubuk Baja Kota Batam pada hari Selasa (15/2/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 Tahun Penjara. (Exp)