Limbah B3 jenis Sludge Oil berceceran di Jalan lintas yang diangkut oleh Armada Trailer milik PT JPN. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul soroti kegiatan angkutan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sludge Oil milik PT JPN yang diduga pengangkutnya tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diberikan kepada PT JPN.

Pria yang akrap disapa Tom itu menjelaskan, temuan kegiatan pengangkutan limbah B3 ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 23.45 Wib.

"Temuan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil Trailer yang tengah parkir di sisi jalan yang tak jauh persis 100 meter dari Rumah Sakit Awal Bros," ungkap Tom saat ditemui di kantor DPC LSM AMPUH kota Batam, Jumat (1/7/2021) sore.

Sesampainya dilokasi, ia mengecek isi muatan Trailer terbuka itu ternyata Limbah B3 jenis Sludge Oil yang sudah dikemasi dalam kemasan karung plastik berlumuran Oli.

Seharusnya, kata Tom Transporter limbah Sludge Oil itu diangkut oleh armada tertutup seperti Truk dengan bak tertutup. Bukan armada Trailer terbuka seperti yang dilakukan oleh PT JPN itu. Selain itu armada harus menggunakan stiker atau Lebel Limbah B3 yakni, gambar tengkorak dan Racun.

"Akibatnya, seluruh Body Trailer pengangkut limbah itu nyaris berlumuran Oli yang mengandung Limbah B3. Parahnya lagi, muatan Limbah Sludge Oil itu berceceran di sepanjang jalan. Ini kan jelas membahayakan keselamatan pengendara pengguna jalan," kata Tom.

Dari pengakuan sang Supir bernama Angga, Limbah tersebut berasal dari pengerjaan Tank Cleaning Kapal MT D yang dibongkar di pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar, Kota Batam. Selanjutnya di muat ke mobil Trailer yang bertuliskan PT MGL dengan Nopol BP 9095 EU tersebut.

"Namun, sang Supir mengaku untuk mengangkut Limbah Sludge Oil itu diperintahkan langsung oleh seorang pria berinisial HS selaku Bos PT JPN untuk dibawa ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil," ucap Tom.

Tak hanya itu, secara kasat mata atau orang awam, rekan Supir Trailer juga mengakui bahwa standarisasi pengangkutan Limbah Sludge Oil itu sudah menyalahi aturan yang ada. "Yang salah ini bukan dia (Angga-Red), tapi yang salah adalah perusahaannya. Seharusnya menggunakan armada tertutup," ucap Ferdy yang ditirukan Tom.

"Pertanyaannya, lanjut Tom, apakah ada kontrak kerjasama antara PT MGL dengan PT JPN sebagai transportir angkutan Limbah tersebut, mengingat Armada pengangkut Limbah tersebut saat itu menggunakan  Armada milik PT MGL. Kalau ada seperti apa kontrak kerjasamanya?" tambahnya.

"Selain itu, apakah pelabuhan Bintang 99 Persada itu memiliki izin bongkar muat Limbah B3. Sebagaimana yang kita ketahui pelabuhan yang memiliki izin bongkar muat Limbah B3 di Kota Batam ini adalah pelabuhan CPO Kabil," tegasnya.

Tom menilai, kegiatan pengangkutan limbah B3 itu jelas menyalahi aturan yang ada. Sebab tidak sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sesuai UU Nomor 32 tahun 2009.

"Untuk itu, saya selaku ketua DPC LSM AMPUH meminta Dinas terkait dalam hal ini, DLH Kota Batam, DLH Kepri, anggota DPRD Kota Batam yang membidangi, KSOP Batam serta aparat kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menindak tegas kegiatan Transporter Limbah yang sudah menyalahi aturan yang ada," tutupnya. (Exp)