DPD LEM SPSI Provinsi Kepri Apresiasi Kapolri Atas Kepeduliannya dengan Nasib Buruh
Ketua DPD LEM SPSI Provinsi Kepri, Syaiful Badri Sofyan. (Foto: Faisal/Expossidik) |
Sebanyak 1.000 Paket Sembako bantuan dari Kapolri diserahkan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Kepri di Kantor Dewan Pimpinan Cabang K-SPSI, yang berlokasi di Komplek Bintang Raya, Batam Center, Kota Batam. Kamis (12/5/2022).
Syaiful mengatakan sangat mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Kapolri. Namun, disisi lainnya dia sangat menyayangkan atas ketidakpedulian pemerintah terhadap masalah perburuhan di Indonesia.
Dikatakannya, banyaknya regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini, dia menilai kebijakan itu semakin memarjinalkan kaum buruh.
"Contohnya keluarnya UU Omnibus Law mengenai kebijakan upah, Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mana ada usulan mau dirubah oleh DPD RI, dan masih banyak lagi lainnya," ucap Syaiful melalui sambungan telpon, Kamis (12/5/2022).
Masih menurut dia, semrawutnya permasalahan kebijakan UMK di Kota Batam tidak terlepas dari kebijakan regulasi pemerintah pusat, yang bermula dari Surat Edaran Menteri.
"Sebenarnya Surat Edaran itu bukan produk hukum, tetapi dapat memicu pemerintahan di daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan yang tidak pro buruh," tegasnya.
Kemudian, dalam rangka memperingati Hari Buruh (May Day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei seriap tahunnya, pihaknya sudah membuat serangkaian kegiatan untuk merayakannya.
"Untuk peringatan May Day tahun ini kita sudah melakukan rapat gabungan dengan beberapa serikat untuk melakukan beberapa kegiatan diantaranya Liga Futsal dan Panggung Hiburan serta pembacaan petisi terkait upah," jelasnya.
Lanjutnya, sebenarnya aksi ini dilaksanakan tidak hanya sekedar memperingati May Day saja, akan tetapi pihaknya di DPD LEM SPSI Provinsi Kepri dalam melakukan aksi-aksi tersebut terkait dengan Gubernur Kepri tidak menjalankan perintah pengadilan.
Seharusnya, kata dia Gubernur Kepri wajib untuk menjalankan perintah dari pengadilan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 75 dan 85, Senin (21/2/2022) lalu, terkait dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021.
"Gubernur Kepri wajib menjalankan apa yang telah di perintahkan oleh pengadilan. Gubernur harus membuat SK baru mengenai penyesuaian upah sesuai putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," pungkasnya. (Fay)