Pelaku digelandang petugas ke Polsek Pringsewu Kota. (Foto: Davit) 
PRINGSEWU | EXPOSSIDIK.COM: Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan, pelakunya Denni (40) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

"Penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya keberadaan Handphone curian Vivo Y2," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 6 Februari 2022.

Ditambahkan Ansori, HP tersebut didapati sudah berada di tangan orang lain, yakni saudari IW (37) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran.

Berdasar keterangan saksi IW, HP tersebut didapat dari pemberian suaminya atas nama Denni.

Lantas petugas melacak keberadaan Denni. Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Denni, Jumat, 4 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumah kos Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.

Diketahui, polisi menangkap Denni berdasar laporan polisi Nomor : LP / B- 74 / I / 2022 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SEWU KOTA, tanggal  05 Januari 2022.

Korbannya, anak di bawah umur berinisial IOAM (13) warga Kecamatan Ambarawa. Ketika itu, Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bermain di kamar kos  Septi (22) di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Korban meninggal HP tersebut di kamar kos Septi. Kemudian pergi bersama temannya.
Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada di tempatnya semula. Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 2.675.000.

Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi.

Atas perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota. Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Davit)